Sibaliparri

Sibaliparri adalah nilai-nilai kebudayaan yang telah lama mengakar dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat Mandar, Sulawesi Barat. Konsep ini merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Mandar, yang kesejajarannya dapat disamakan dengan konsep siri na pacce yang dikenal di kalangan masyarakat Bugis-Makassar.[1]

Secara etimologi, kata sibaliparri berasal dari tiga suku kata dalam bahasa Mandar. Suku kata pertama adalah Si, yang berarti "saling" atau "berhadapan". Suku kata kedua, Bali, dapat berarti "lawan" atau "musuh", tetapi jika diberi imbuhan me- menjadi mebali bermakna "menjawab" atau "membantu". Sementara suku kata ketiga, Parri, berarti "susah". Berdasarkan gabungan ini, sibaliparri dimaknai sebagai tindakan saling membantu dalam segala sesuatu, baik secara materi maupun spiritual. Secara denotatif, konsep ini juga diartikan sebagai upaya membagi pekerjaan, baik antara suami dan istri, maupun dengan melibatkan anggota keluarga lain.[1]

Sejarah penamaan kata sibaliparri berdasarkan lontara Mandar O'Dianda O'Dibiasa sudah muncul sejak masa pemerintahan Maradiaq Balanipa I Manyambungi. Konsep ini kemudian meluas di seluruh wilayah Ammaradia Balanipa pada masa pemerintahan Maradiaq IV Kakanna I Pattang Daetta Tommuane.[2]

Konsep dan Lingkup Implementasi

Sibaliparri berfungsi sebagai filosofi hidup yang menekankan pentingnya kerjasama demi menjaga harmonisasi kehidupan. Konteks implementasinya tidak terbatas pada lingkup rumah tangga, tetapi juga meluas hingga tataran masyarakat.[3]

Dalam Rumah Tangga

Dalam konteks rumah tangga, sibaliparri masih mengakar kuat, khususnya di wilayah pesisir Mandar. Masyarakat Mandar memberlakukan konsep ini karena menganggap keluarga adalah milik bersama, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengannya menjadi tanggung jawab suami dan istri. Filosofi ini tercermin dalam ungkapan:

"muaq meloqo maqita tobaine, itai tabaine iya mala disiolang sibaliparri" (jika hendak beristri, maka carilah perempuan yang bisa diajak bekerjasama atau saling membantu).[1]

Kesetaraan Gender

Konsep sibaliparri merupakan konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan menurut masyarakat Mandar, baik pada ranah domestik maupun ranah publik. Dalam tradisi masyarakat Mandar, tidak dikenal istilah masyarakat kelas dua (subordinasi), karena perempuan dalam keyakinan dan realitas suku Mandar tidak dapat menjadi subordinasi dari kaum laki-laki. Kesetaraan gender ini termanifestasi dalam budaya sibaliparri melalui adanya saling membantu antara suami dan istri dan melibatkan seluruh anggota keluarga.[2]

Keterlibatan perempuan, terutama perempuan pesisir Mandar, tidak hanya terbatas pada wilayah domestik (mengurus keluarga dan reproduksi), tetapi juga berperan di wilayah publik. Peran ganda perempuan Mandar dalam membantu suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga dimaknai sebagai implementasi konsep sibaliparri. Keterlibatan perempuan dalam pencarian nafkah dipandang sebagai sesuatu yang biasa dan bahkan dianggap terhormat dalam konteks budaya Mandar. Sebagai contoh, banyak istri membantu suami nelayan dengan mengelola hasil tangkapan untuk dipasarkan.[2]

Rujukan

Referensi

  1. ^ a b c Idham; Ulfiani Rahman. 2020. "Implementasi Nilai-Nilai Sibaliparri (Studi Kasus Pendidikan Agama Di Mandar)". Jurnal Renaissance.
  2. ^ a b c Indrawati; Abdullah; Aksa. 2021. "Teologi Gender dalam Tradisi Sibaliparri: Peran Perempuan Pesisir Polewali Mandar". Potret Pemikiran 25 (2): 192-206.
  3. ^ Latief, Abdul; Siti Maryam; Muh Yusuf. 2019. "Kesetaraan Gender dalam Budaya Sibaliparri Masyarakat Mandar". Pepatudzu: Media Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan 15 (2): 160-173. http://dx.doi.org/10.35329/fkip.v15i2.474

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement