Sengketa lahan Dukuh Kuwukan 2025

Sengketa Lahan Dukuh Kuwukan 2025
Tanggal06 Agustus 2025 (2025-08-06) (pengusiran paksa)
Waktu(UTC+07:00, Waktu Indonesia Barat)
DurasiAgustus – Desember 2025
TempatKediaman Elina Widjajanti
LokasiJalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur
Koordinat7°16′21″S 112°39′50″E / 7.2724351°S 112.6639760°E / -7.2724351; 112.6639760
Nama lainKasus Nenek Elina
JenisKonflik agraria, sengketa lahan
PenyebabKlaim kepemilikan ganda atas lahan dan bangunan
MotifPenguasaan lahan untuk penggunaan pribadi
SasaranElina Widjajanti (80)
Direkam olehWarga (video amatir viral)
Peserta/Pihak terlibatKelompok suruhan Samuel, anggota ormas Madas
HasilPembentukan Satgas Anti-Premanisme Surabaya, intervensi Kemensos dan Kejati Jatim
Cedera1 (Elina Widjajanti: luka memar dan pendarahan wajah)
Kerugian harta benda1 bangunan rumah dirobohkan hingga rata dengan tanah
PenyelidikanDitreskrimum Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Penangkapan5 orang
TersangkaSamuel Ardi Kristanto, Muhammad Yasin, S alias Klowor, dan dua lainnya
TuntutanPasal 170 KUHP (Pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama)
Tuntutan hukumLP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR
Barang hilangDokumen sertifikat dan harta benda pribadi
Pejabat terlibatSaifullah Yusuf (Mensos), Eri Cahyadi (Wali Kota), Armuji (Wawali)

Sengketa lahan Dukuh Kuwukan 2025 (populer dengan sebutan Kasus Nenek Elina) adalah sebuah konflik agraria dan hukum di Surabaya, Jawa Timur, yang melibatkan seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) dengan seorang individu bernama Samuel Ardi Kristanto.[1] Kasus ini mendapatkan perhatian nasional setelah terjadinya pengusiran paksa yang disertai kekerasan dan perobohan rumah tanpa putusan pengadilan. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah hingga pusat, serta mendorong pembentukan Satuan Tugas Anti-Premanisme di Kota Surabaya.[2]

Latar belakang

Objek sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Properti tersebut awalnya dibeli dan direnovasi pada tahun 2011 oleh Elisa Irawati, kakak kandung Elina Widjajanti. Sejak tahun 2011, rumah tersebut ditempati oleh Elisa, Elina, serta keluarga besar lainnya termasuk Iwan Effendy.[3]

Setelah Elisa meninggal dunia pada tahun 2017, properti tersebut ditempati oleh Elina yang mengklaim kepemilikan berdasarkan bukti Letter C. Namun, seorang pria bernama Samuel Ardi Kristanto mengklaim telah membeli tanah tersebut dari mendiang Elisa pada tahun 2014. Samuel berdalih telah mencoba melakukan mediasi melalui pengurus RT, namun ia menuding pihak penghuni tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.[4]

Kronologi peristiwa

Pengusiran dan Kekerasan

Pada 5 Agustus 2025 malam, Samuel mendatangi kediaman Elina untuk mempertanyakan status waris dan meminta pengosongan lahan. Keesokan harinya, 6 Agustus 2025, Samuel bersama sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 30 hingga 50 orang (beberapa di antaranya mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan "Madas") mendatangi rumah tersebut.[5]

Dalam insiden yang terekam dalam video viral, Elina diusir secara paksa. Empat hingga lima orang pria menarik tangan dan kaki Elina lalu mengangkat tubuhnya ke luar halaman. Akibat tindakan tersebut, Elina mengalami luka memar pada wajah serta pendarahan di hidung dan mulut. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun dan bayi berusia 1,5 bulan.[6]

Perobohan Bangunan

Setelah pengusiran, akses rumah dipasang palang pintu sehingga penghuni tidak bisa kembali masuk. Pada 15 Agustus 2025, barang-barang pribadi dan dokumen penting milik korban dipindahkan secara paksa menggunakan mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Pada 16 Agustus 2025, bangunan rumah dirobohkan hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat. Samuel kemudian mengakui bahwa tindakan perobohan tanpa jalur pengadilan tersebut dilakukan karena alasan efisiensi biaya dan waktu, meskipun ia menyadari langkah tersebut keliru secara hukum.[7]

Kejanggalan Dokumen

Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, menemukan sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan Samuel:

  1. Pencatatan Dokumen: Status tanah di Kelurahan Lontar masih tercatat atas nama Elisa Irawati hingga 23 September 2025.
  2. Akta Jual Beli (AJB): Ditemukan salinan AJB Nomor 38/2025 tertanggal 24 September 2025 (satu hari setelah pengecekan di kelurahan), di mana Samuel tercatat sebagai pihak penjual (mengatasnamakan Elisa) sekaligus pihak pembeli.
  3. Pencoretan Letter C: Pencoretan nama Elisa dalam Letter C di desa dilakukan tanpa melibatkan ahli waris yang sah.

Reaksi publik dan pemerintah

Aksi Massa

Pada 26 Desember 2025, ratusan warga yang tergabung dalam For Justice dan Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di Taman Apsari dan depan Gedung Negara Grahadi. Massa menuntut keadilan bagi Elina dan mendesak pemerintah membubarkan ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme.

Tanggapan Pejabat

  • Menteri Sosial: Saifullah Yusuf menegaskan bahwa lansia adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh negara.[8]
  • Wakil Wali Kota Surabaya: Armuji mengecam keras tindakan brutal tersebut dan mengkritik pengurus RT/RW setempat yang dinilai tidak memiliki empati terhadap warga lansia di lingkungannya.
  • Wali Kota Surabaya: Eri Cahyadi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang melibatkan TNI, Polri, dan perwakilan suku untuk memastikan tidak ada lagi aksi eksekusi lahan secara sepihak di Surabaya.[9][10]

Proses hukum

Laporan resmi didaftarkan ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.[11]

Penetapan Tersangka

Hingga 31 Desember 2025, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan lima orang tersangka:[12]

  1. Samuel Ardi Kristanto (SAK): Tersangka utama/intelektual.
  2. Muhammad Yasin (MY): Anggota ormas yang diduga memimpin aksi pengusiran di lapangan.
  3. SY alias Klowor: Terduga pelaku yang ditangkap pada 30 Desember 2025.
  4. Tersangka Keempat dan Kelima: Dua pria yang ditangkap di persembunyiannya di Surabaya Barat pada 31 Desember 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.[13][14]

Keterlibatan kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerjunkan tim khusus beranggotakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal penyidikan. Fokus jaksa meliputi keabsahan dokumen kepemilikan lahan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya praktik mafia tanah di balik sengketa tersebut.[15]

Dampak pada korban

Akibat kehilangan tempat tinggal, Elina Widjajanti sempat menumpang di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari melalui bantuan swadaya keluarga. Elina menyatakan kehilangan seluruh harta benda dan dokumen sertifikat penting, serta menuntut adanya ganti rugi atas perusakan bangunan rumahnya.[16]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Pemerintah Kota Surabaya". www.surabaya.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-01-20.
  2. ^ "Insiden pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya berujung pada desakan pembubaran ormas?". BBC News Indonesia. 2025-12-30. Diakses tanggal 2026-01-20.
  3. ^ [email protected], Runik Sri Astuti- (2025-12-31). "Kisah Nenek Elina, Mengapa Premanisme Tak Kunjung Berakhir?". Kompas.id. Diakses tanggal 2026-01-20.
  4. ^ Rinanda, Hilda Meilisa. "Kisah Pilu Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas dari Rumahnya Sendiri". detikjatim. Diakses tanggal 2026-01-20.
  5. ^ "Respons Polda Jatim Terkait Kasus Nenek Elina yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya di Surabaya". Tribunjatim.com. Diakses tanggal 2026-01-20.
  6. ^ [email protected], Runik Sri Astuti- (2025-12-29). "Kisah Nenek Elina di Surabaya, Diusir "Preman" dari Rumahnya". Kompas.id. Diakses tanggal 2026-01-20.
  7. ^ Rahman, Praditya Fauzi. "Anggota Ormas yang Usir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya Ditangkap". detiknews. Diakses tanggal 2026-01-20.
  8. ^ developer, mediaindonesia com. "Mensos Angkat Bicara soal Nenek Elina yang Diusir dari Rumahnya di Surabaya". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2026-01-20.
  9. ^ TV, Metro. "Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria Buntut Kasus Nenek Elina". https://www.metrotvnews.com. Diakses tanggal 2026-01-20.
  10. ^ "Buntut Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, 2.000 Elemen Surabaya Deklarasikan Perang Lawan Premanisme". Tribun Video. Diakses tanggal 2026-01-20.
  11. ^ Perdana, Denza. "Nenek Elina Bersyukur Polisi Tangkap Pengusirnya dari Rumah di Surabaya". detiknews. Diakses tanggal 2026-01-20.
  12. ^ Herawati, Novia. "Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Bertambah Jadi 4 Orang, Apa Perannya? - Jawa Pos". Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Bertambah Jadi 4 Orang, Apa Perannya? - Jawa Pos. Diakses tanggal 2026-01-20.
  13. ^ "2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka". SINDOnews Daerah. Diakses tanggal 2026-01-03.
  14. ^ "2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka". SINDOnews Daerah. Diakses tanggal 2026-01-20.
  15. ^ BeritaSatu.com. "Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina". beritasatu.com. Diakses tanggal 2026-01-20.
  16. ^ Lie, Timothy. "Hotman Paris Ajak Rakyat Bangun Kembali Rumah Nenek Elina, Tamparan Keras Buat Mafia Tanah?". Pikiran Rakyat Surabaya. Diakses tanggal 2026-01-20.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement