Sengketa Pabrik Peleburan Trail

Sengketa Pabrik Peleburan Trail adalah sengketa yang terjadi antara Pemerintah Federal Amerika Serikat dan Pemerintah Kanada atas pencemaran udara yang dihasilkan oleh Pabrik Peleburan Trail di perbatasan Amerika Serikat dengan Kanada.[1] Upaya penyeleseaian Sengketa Pabrik Peleburan Trail dilakukan oleh Komisi Gabungan Internasional yang memutuskan Pemerintah Kanada wajib membayar ganti rugi senilai US$ 350.000 kepada Pemerintah Federal Amerika Serikat.[2] Pada tahun 1932, ganti rugi dari Pabrik Peleburan Trail kembali dituntut oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat senilai US$ 2.000.000.[2] Mahkamah Internasional menetapkan Pemerintah Kanada wajib mengganti kerugian atas kegiatan Pabrik Peleburan Trail.[3]
Penyebab dan pihak yang bersengketa
Pada tahun 1925 dan 1927, sebuah anak perusahaan dari Canadian Industries Limited yang bernama Consolidated Mining & Smelting Co mendirikan Pabrik Peleburan Trail dengan dua cerobong asap setinggi 400 kaki yang terletak di Kota Trail, British Columbia.[4][5] Kedua cerobong asap di Pabrik Peleburan Trail membuang sulfur hasil pembakaran ke udara dari hasil peleburan logam terutama besi.[4]
Pihak yang bersengketa dalam Sengketa Pabrik Peleburan Trail adalah negara Amerika Serikat dan Kanada. Pemerintah Federal Amerika Serikat mendesak kepada Pemerintah Kanada untuk menghentikan kegiatan peleburan bijih besi yang dilakukan di Pabrik Peleburan Trail di dekat perbatasan Amerika Serikat dengan Kanada. Desakan Pemerintah Federal Amerika Serikat dilakukan dengan alasan bahwa peleburan bijih besi di Pabrik Peleburan Trail menghasilkan pencemaran udara di negara bagian Washington. Pemerintah Kanada menolak untuk menghentikan kegiatan peleburan bijih besi yang dilakukan di Pabrik Peleburan Trail dengan alasan bahwa kegiatannya dilakukan dalam wilayah negara Kanada.[1]
Upaya penyelesaian
Pada tanggal 7 Agustus 1928, Pemerintah Federal Amerika Serikat dan Pemerintah Kanada kemudian memutuskan untuk menyelesaikan Sengketa Pabrik Peleburan Trail melalui Komisi Gabungan Internasional. Pada tanggal 28 Februari 1931, Komisi Gabungan Internasional memutuskan bahwa Pabrik Peleburan Trail diharuskan mengurangi jumlah pembuangan sulfur dan Pemerintah Kanada wajib membayar ganti rugi senilai US$ 350.000 kepada Pemerintah Federal Amerika Serikat.[2]
Pada tahun 1932, ganti rugi dari Pabrik Peleburan Trail kembali dituntut oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat kepada Pemerintah Kanada dengan alasan bahwa pencemaran udara masih tetap berlangsung. Nilai ganti rugi yang dituntut oleh Amerika Serikat senilai US$ 2.000.000.[2] Komisi Gabungan Internasional bersama dengan Pemerintah Federal Amerika Serikat dan Pemerintah Kanada menyetujui penyelesaian melalui badan arbitrase yang dibentuk pada tahun 1935.[6]
Mahkamah Internasional menetapkan yurisprudensi atas kasus Sengketa Pabrik Peleburan Trail menggunakan prinsip tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi atas timbulnya kerugian bagi negara lain.[7] Hasil sidang pengadilan menetapkan bahwa kegiatan peleburan di Pabrik Peleburan Trail merugikan sumber daya alam di Amerika Serikat melalui pencemaran udara sehingga Pemerintah Kanada wajib mengganti kerugian atas kegiatan Pabrik Peleburan Trail.[3]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b Kinasih, Sri Endah (2024). Risk Society di Era Modernitas Refleksif: Pemikiran Ulrich Beck dan Perkembangannya. Surabaya: Airlangga University Press. hlm. 97. ISBN 978-602-17665-9-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d Rizky dan Suhaidi 2023, hlm. 138.
- ^ a b Rizky dan Suhaidi 2023, hlm. 137.
- ^ a b Rizky dan Suhaidi 2023, hlm. 137-138.
- ^ Wijoyo 2024, hlm. 191.
- ^ Wijoyo 2024, hlm. 192.
- ^ Sujatmoko, Andrey (2005). Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste, dan Lainnya. Gramedia Widiasarana Indonesia. hlm. 95. ISBN 978-979-759-101-4. ; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Daftar pustaka
- Rizky, F. K., dan Suhaidi (Desember 2023). Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Dampak Timbulnya Kabut Asap yang Melintasi Batas Negara Dalam Kerangka Kesepakatan ASEAN. Medan: Merdeka Kreasi Group. ISBN 978-623-8238-66-8. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- Wijoyo, Suparto (Oktober 2024). Noventri, Ardhana Christian (ed.). Tata Kelola yang Baik: Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Jakarta: Kencana. ISBN 978-623-384-769-8. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


