Sar (budaya)
Sar adalah larangan pengambilan sumber daya alam secara berlebihan di dalam wilayah masyarakat adat suku Kanum dan suku Marori di Kabupaten Merauke. Larangan sar berlaku untuk sumber daya alam, wilayah sakral dan terhadap hewan dan tumbuhan yang berperan penting bagi kelangsungan kehidupan suku Kanum dan suku Marori.[1] Sar dilaksanakan sedikitnya selama seribu hari.[2] Pelanggaran terhadap sar dapat diberisanksi adat.[2] Namun di wilayah Wasur, budaya sar mulai diabaikan oleh penduduk asli. Penduduk asli mulai menebang kayu untuk ditukarkan dengan uang dari para pemborong guna memenuhi kebutuhan hidup.[1]
Aturan umum
Dalam masyarakat adat suku Kanum, sar meliputi larangan pengambilan sumber daya alam di sekitar tempat tertentu. Larangan berlaku pada permukiman yang menghasilkan sagu. rawa atau sungai yang menjadi tempat penangkapan ikan, serta hutan yang menjadi tempat berburu. Sar juga meliputi arangan terhadap pengambilan tumbuhan atau perburuan hewan tertentu secara berlebihan. Tumbuhan dan hewan yang dilarang dalam sar ialah yang dianggap jumlahnya semakin berkurang oleh masyarakat adat.[3] Aturan sar pada suku Kanum juga diberlakukan oleh suku Marori. Kedua suku ini merupakan penghuni wilayah Kabupaten Merauke.[1]
Penerapan
Peristiwa kedukaan
Masyarakat pada suku Kanum biasanya mengadakan sar sebagai bagian dari peristiwa kedukaan atau penghormatan atas anggota suku maupun keluarga yang telah meninggal. Keluarga yang berduka akan mengadakan sar pada hari ke-40 sejak kematian keluarga atau kerabat suku Kanum sebagai bentuk penghormatan untuknya. Sebelum ritual sar dilakukan, Keluarga yang berduka dharuskan mengundang keluarga dengan marga yang sama serta para perwakilan marga lain dalam masyarakat adat Suku Kanum. Selain itu, keluarga yang berduka juga harus mengundang kepala suku serta para ketua dan sekretaris adat suku Kanum. Setelah berkumpul, mereka akan melakukan Tari Gatsi dan menyajkan makanan berupa daging babi, ubi cumbal, dan sagu sep. setelah itu, ritual sar dilanjutkan dengan memanah sambil menyebutkan nama wilayah yang akan dihentikan pengambilan sumber daya alamnya selama masa berduka. Setelah itu, keluarga yang berduka akan menanam sebuah tongkat yang disebut misar di depan rumah sebagai penanda dimulainya masa sar. Misar memiliki panjang antara 2–2,5 meter dengan diameter antara 4–5 sentimeter.[4] Jumlah hari pelaksanaan sar bagi orang yang meninggal sedikitnya selama seribu hari.[2]
Wilayah sakral
Bagi masyarakat suku Kanum dan suku Marori, sar juga digunakan untuk melindungi tempat yang dianggap sakral.[4][1] Pada masyarakat adat Suku Kanum terdapat keyakinan bahwa arwah dari para leluhur masih tetap hidup dan mengawasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam. Keyakinan ini yang menyebabkan berlakunya asas kehati-hatian dan pelestarian dalam memanfaatkan sumber daya alam bagi suku Kanum terutama di kawasan hutan.[4]
Pelanggaran dan pengabaian
Pelanggaran terhadap sar akan menerima sanksi dari masyarakat adat.[2] Namun budaya sar mulai diabaikan oleh masyarakat adat suku Kanum dan suku Marori di wilayah Wasur dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Penyebabnya ialah keperluan untuk memiliki uang yang digunakan saat membeli kebutuhan hidup di kios-kios para penduduk pendatang. Penduduk asli akhirnya mulai menjual kayu kepada para pemborong kayu untuk memperoleh uang dan kerusakan lingkungan mulai terjadi di wilayah Wasur.[1]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b c d e Barri, M. F., dkk. (Maret 2020). Barri, M. F., dan Cahyono, E. (ed.). Bioregion Papua: Hutan dan Manusianya (PDF). Bogor: Forest Watch Indonesia. hlm. 197. ISBN 978-979-96730-8-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d Palittin, I. D., Supriyadi dan Kaikatui, H. A. (2019). "Kajian Fisika Lingkungan Berbasis Etnosains pada Budaya Sar Suku Kanum di Merauke". Jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online. 7 (3): 12. ISSN 2338-3240. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
- ^ Hallatu, Palittin dan Seilatuw 2019, hlm. 264-265.
- ^ a b c Hallatu, Palittin dan Seilatuw 2019, hlm. 265.
Daftar pustaka
- Hallatu, T. G. R., Palittin, I. D. dan Seilatuw, A. K. (Agustus 2019). "Sar & Totem: Budaya Suku Kanum di Ujung Timur Nusantara". Dalam Al Qutuby, S., dan Lattu, Y. M. (ed.). Tradisi dan Kebudayaan Nusantara (PDF). Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Press. hlm. 250–277. ISBN 978-602-6418-39-5. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


