Rumah Indis Noerijah
| Rumah Indis Noerijah ꦒꦿꦶꦪꦆꦤ꧀ꦝꦶꦱ꧀ꦤꦸꦫꦶꦪꦃ | |
|---|---|
| Nama sebagaimana tercantum dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya | |
| Kategori | Bangunan |
| No. Regnas | Belum ada |
| Lokasi keberadaan | Jalan Siaga, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
| Pemilik | Umar dari Kotagede |
| Pengelola | Umar Santosa dari Kotagede |
Rumah Indis Noerijah (bahasa Jawa: ꦒꦿꦶꦪꦆꦤ꧀ꦝꦶꦱ꧀ꦤꦸꦫꦶꦪꦃ, translit. Griya Indhis Noerijah) adalah bangunan cagar budaya berbentuk rumah bergaya indis yang terletak di Jalan Siaga, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumah ini dibangun pada masa pemerintah Hindia Belanda dan merupakan salah satu peninggalan arsitektur kolonial di kawasan Kaliurang. Rumah tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sleman, serta tercatat dalam data Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman.
Asal-usul
Berdasarkan keterangan tulisan di depan bangunan, rumah ini didirikan pada 7 Juni 1937 dan pemilik awalnya adalah Hajah Noerijah. Saat ini, bangunan tersebut dimiliki oleh Umar dari Kotagede.[1] Bangunan tersebut dibangun pada masa pemerintah Hindia Belanda sebagai bagian dari station hill (tempat tetirah pada musim panas yang berada di pegunungan) untuk boschwezen dienst (pejabat kehutanan Belanda).[2] Bangunan ini berada di lereng selatan Gunung Merapi, bagian dari tanah apanase (tanah sewa) milik B.P.H. Martosono/Puger, salah satu putra Hamengkubuwana II.[3]
Pada era Hamengkubuwana VII, kepengelolaan Kaliurang (dalam hal ini termasuk bangunan-bangunan yang berada di wilayah tersebut) diserahkan kepada saudaranya yang bernama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Mangkubumi. Tanah tersebut lantas dimanfaatkan untuk perkebunan nila, tetapi kegiatan itu terhenti kemudian hari karena adanya reorganisasi pertanian dan ekonomi di Vorstenlanden. Dinas Kehutanan Belanda lantas mereboisasi wilayah tersebut dan mengesahkannya sebagai hutan lindung untuk penyangga kawasan di bawahnya.[3]
Para pejabat Belanda yang mulai menjadikan wilayah Kaliurang sebagai tempat tetirah adalah Vulkanologische Afdeeling van den Opsporingdienst (Jawatan Penyelidikan Bagian Vulkanologi) yang menyelidiki Gunung Merapi. Mereka meminta kepada residen agar wilayah ini dijadikan sebagai tempat wisata. Pada 1919, beberapa pejabat Belanda mengajukan izin kepada Residen Canne dan dia menyetujui menyewakan kawasan itu sebagai tempat tetirah. Selanjutnya, Residen Jonquiere menetapkan beberapa petak lahan di Kaliurang sebagai vrijdomein (tanah bebas), yang berarti pemerintah kolonial dapat mengambil alih rencana pembagian lahan. Sebagai prasarana pendukung, Dienst Sultanaatwerken (Jawatan Pekerjaan Umum Kesultanan) lantas memperbaiki jalan menuju Kaliurang dan membuka layanan bus dari Kota Yogyakarta menuju Kaliurang.[3][4]
Arsitektur

Bangunan ini merupakan hasil adaptasi gaya arsitektur Eropa dan tradisi lokal Jawa dengan kondisi iklim tropis di Indonesia. Ciri-ciri utama dari bangunan tersebut, yaitu pintu dan jendela terbuat dari kayu berukuran lebar, atap limasan dengan genteng dari tanah liat, dan langit-langit tinggi untuk sirkulasi udara maupun pencahayaan alami; serta penggunaan material lokal, yaitu kombinasi batu bata tebal dan batu kali dengan tata letak khas Eropa untuk menjaga suhu ruang tetap sejuk. Rumah ini juga memiliki halaman luas yang berfungsi sebagai ruang terbuka.[1][5]
Letaknya yang berada lereng Gunung Merapi juga memengaruhi desain bangunannya, terutama dalam hal elevasi dan penggunaan material lokal yang tahan terhadap cuaca ekstrem. Menurut Budiharjo, desain tersebut mencerminkan perpaduan gaya hidup kolonial yang mengutamakan kenyamanan dan estetika dengan kebutuhan adaptasi terhadap iklim tropis. Keberadaannya menjadi representasi identitas sosial masyarakat kolonial saat itu, terutama kelas elite Eropa.[5]
Status cagar budaya
Rumah Indis Noerijah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sleman, serta tercatat dalam data BPK Wilayah X dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.[1][6] Penetapan ini dilakukan oleh instansi terkait di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, yang mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, yang menyebutkan bahwa bangunan dengan nilai sejarah dan budaya penting harus dilindungi dan dilestarikan. Berdasarkan status tersebut, bangunan ini berada di bawah pelindungan hukum dari tindakan perusakan, pemugaran tanpa izin, dan perubahan bentuk yang dapat mengurangi keaslian nilai sejarahnya tanpa izin instansi terkait. Upaya pelestarian dilakukan dengan restorasi ringan yang tetap menjaga keaslian bentuk, bahan bangunan, dan dokumentasi secara berkala.[7]
Rumah ini termasuk dalam kategori bangunan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional. Beberapa faktor yang membuat bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu bangunan yang mencerminkan peninggalan masa kolonial, gaya bangunannya menunjukkan contoh adaptasi arsitektur Barat dengan lingkungan Nusantara, dan keberadaannya dapat digunakan sebagai sarana edukasi sejarah dan budaya bagi generasi muda.[8]
Rujukan
- ^ a b c "Rumah Hajah Noerijah". Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
- ^ "Menikmati Keindahan dan Wahana di Kaliurang Park: Cerita Buto Ijo, Villa Van Resink, dan Pendopo Beksan". Melintas. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
- ^ a b c Dingemans, L.F. (1925). Gegevens over Djogjakarta. Magelang: Firma Maresch. hlm. 40–45. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ "Lika-liku Wisata Kaliurang, Dari Persinggahan sampai Tempat Perundingan Zaman Kolonial". Liputan 6. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
- ^ a b Budiharjo, Eko (1997). Preservation and Conservation of Cultural Herritage in Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 54–55. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ "Rumah Indis Hajah Noerijah". Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
- ^ "Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
- ^ Tanudirjo, Daud Aris. "Penetapan Nilai Penting dalam Pengelolaan Benda Cagar Budaya". Makalah Disampaikan dalam Rapat Penyusunan Standardisasi Kriteria (Pembobotan) Bangunan Benda Cagar Budaya pada 26–28 Mei 2004.
Lihat pula
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


