Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 96 (I)
| Resolusi 96 Majelis Umum PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 11 Desember 1946 |
| Sidang no. | 65 |
| Kode | A/RES/96 (I) (Dokumen) |
| Topik | Genosida |
Ringkasan hasil | 53 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | diadopsi |
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 96 tertanggal 11 Desember 1946, berjudul "Kejahatan Genosida", adalah sebuah resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada sesi pertamanya yang menyatakan bahwa genosida adalah sebuah kejahatan di bawah hukum internasional. Periode tersebut menyusul dampai Perang Dunia II, yang menyoroti dampak mengenaskan dari genosida, terutama Holocaust. Sebelum resolusi tersebut, tindakan genosida secara sah dianggap masuk dalam kejahatan melawan kemanusiaan.
Resolusi tentang genosida tersebut mengundang Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merancang traktat internasional yang akan mendorong negara-negara untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida. Dua tahun kemudian, Majelis Umum mengadopsi Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida 1948, yang menyediakan definisi hukum kejahatan genosida untuk pertama kalinya. Traktat tersebut diberlakukan pada 1951.
Pranala luar
- "United Nations General Assembly Resolution 96 (I): The Crime of Genocide" (PDF). United Nations. 11 December 1946. Diakses tanggal 13 October 2017.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


