Reklamasi tambang
Reklamasi tambang adalah upaya yang bertujuan untuk meminimalkan perubahan alam dan lingkungan karena aktivitas di lahan pertambangan serta untuk memastikan bahwa lahan tambang tetap mempunyai manfaat setelah aktivitas tambang telah selesai dilakukan.[1]
Regulasi
Reklamasi tambang diatur dalam beberapa aturan yang dibuat oleh pemerintah seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Menurut peraturan tersebut, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.[1]
Proses reklamasi yang dilakukan berdasarkan kepada prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan Kesehatan kerja. Bagi pemilik IUPK, ada satu prinsip yang mesti dipatuhi selain prinsip yang sudah disebutkan di atas yakni konservasi mineral dan batu bara.[1]
Tujuan
Proses
Pranala luar
Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Referensi
- ^ a b c Zuhriyah, Umi. "Mengenal Reklamasi Tambang, Tujuan, dan Tahapannya". tirto.id. Diakses tanggal 2025-09-25.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


