Regulasi produksi organik Uni Eropa
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2025) |
| Tanggal pendirian | 1991 |
|---|---|
| Kantor pusat | Brussel, Belgia |
Jumlah anggota | 27 negara anggota |
| Situs web | https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX%3A02018R0848-20220101#tocId97 |
| Tanggal pendirian | 1991 |
|---|---|
| Kantor pusat | Brussel, Belgia |
Jumlah anggota | 27 negara anggota |
| Situs web | https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX%3A02018R0848-20220101#tocId97 |
Regulasi produksi organik Uni Eropa merupakan aturan mengenai cara berproduksi organik beserta pelabelannya untuk barang-barang yang diproduksi dan atau dipasarkan di kawasan Uni Eropa. Saat ini, aturan tersebut termaktub dalam Peraturan (UE) 2018/848 yang mengatur sistem pertanian dan akuakultur yang selaras dengan alam, mengutamakan kesejahteraan hewan, dan menjunjung kepercayaam konsumen melalui serangkaian prinsip yang ketat dan sertifikasi wajib.[1]
Peraturan ini didasarkan pada pedoman dari Federasi Internasional Gerakan Pertanian Organik (IFOAM), yang merupakan asosiasi dari sekitar 800 organisasi anggota di 119 negara. Dalam praktiknya, regulasi ini berpegang pada komitmen untuk melarang secara penuh organisme hasil rekayasa genetika (GMO), pestisida dan pupuk sintetis, serta mempromosikan rotasi tanaman maupun sumber daya alam untuk menjaga kualitas tanah, air, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekologi yang sehat.[2]
Sejarah

Sebelum tahun 1990-an, di Eropa, beberapa organisasi pertanian organik swasta yang beroperasi di berbagai negara telah meregulasi sektor organik dan menciptakan logo mereka sendiri. Namun, Uni Eropa menyadari bahwa belum ada regulasi yang seragam. Oleh karena itu, pada tahun 1991, Uni Eropa mulai meregulasi sektor organik.[3]
Di bawah naungan delegasi Eropa IFOAM, yang didukung oleh badan perwakilan nasional seperti Biogarantie® di Belgia, Peraturan (EC) 2092/91 terbit. Peraturan ini membahas mengenai cara produksi tanaman. Berselang 8 tahun setelahnya yakni tahun 1999. aturan tersebut lantas diperkaya dengan tata cara produksi, pelabelan, dan inspeksi di bidang peternakan (EC 1804/1999).[3]
Selanjutnya, dengan semangat keberlanjutan, Peraturan (UE) 834/2007 diterbitkan pada tahun 2007. Regulasi ini digunakan untuk menentukan arah kebijakan pertanian organik Eropa secara tepat yang meliputi: pasar produk organik, informasi konsumen, dan dukungan bagi produsen melalui pembangunan pedesaan, harmonisasi standar (spesifikasi) Eropa, sistem kendali), dan sejenisnya.[4]
Meski pada regulasi 2007, GMO sudah dilarang keras. Namun, ambang batas kontaminasinya belum ditetapkan secara jelas sehingga sempat memicu kontroversi. Sampai akhirnya dilakukan revisi yang memberlakukan ambang kontaminasi sama seperti pertanian konvensional.[4]

Komisi Uni Eropa terus memperbarui aspek tata laksananya. Untuk produksi organik, pembaruan utama tertuang dalam peraturan pelaksanaan No. 1254/2008 tentang ragi organik, No. 710/2009 tentang akuakultur organik, dan No. 203/2012 tentang anggur organik. Sedangkan, untuk aturan yang terkait dengan impor maupun perjanjian kesetaraan antara standar organik Uni Eropa dan AS diatur dalam Peraturan No. 126/2012.
Setelah proses revisi yang panjang, tepatnya pada Juni 2018, peraturan organik baru Uni Eropa disahkan lewat terbitnya Peraturan No. 848/2018. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.[5]
Regulasi organik Uni Eropa mengikat secara hukum untuk semua negara Uni Eropa dan bertujuan untuk menjamin kepercayaan konsumen serta memastikan persaingan yang adil bagi semua petani dan operator di semua tahap produksi.[5]
Tujuan dan Prinsip
Tujuan regulasi produksi organik Uni Eropa ialah untuk menciptakan kesetaraan bagi produsen. menyelaraskan sekaligus menyederhanakan aturan. dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk organik dan logo organik Uni Eropa.[6]
Sementara, prinsip-prinsip yang dianut mencakup keterhubungan produksi dengan tanah, kontribusi terhadap lingkungan yang bebas racun, kesuburan tanah jangka panjang, dan menjaga keanekaragaman hayati.[6]
Pada regulasi teranyar, Peraturan No. 848/2018 mendukung pemberian insentif pada kegiatan yang mendorong penggunaan bahan reproduksi tanaman organik dan ras hewan dengan tingkat keragaman genetik yang tinggi, ketahanan terhadap penyakit, dan umur panjang. Namun, insentif ini tidak berlaku pada produk pangan yang mengandung atau tersusun dari bahan rekayasa nanomaterial.[6]
3 Pilar Regulasi
3 pilar regulasi menurut Peraturan No 848 Tahun 2018 meliputi:[1]
- Ketentuan produksi. Mencakup semua persyaratan produksi dan pengolahan, pengecualian izin, periode konversi, bahan yang diizinkan, dan pelabelan.
- Pengawasan. Meliputi jumlah inspeksi reguler dan tambahan, apa yang dicek saat inspeksi, penilaian risiko, tindakan lembaga sertifikasi bila ditemukan kecutigaan dan pelanggaran, katalog tindakan sanksi, dan pertukaran informasi.
- Pemasaran atau impor. Terkait persyaratan lembaga sertifikasi dan otoritas berwenang dalam hal impor dan ekspor produk organik dari dan ke Uni Eropa, pengakuan lembaga sertifikasi, tindakan lembaga sertifikasi yang berkaitan dengan ekspor dan impor, serta tindakan pihak lain seperti halnya bea cukai.
Tindakan
Berikut adalah 3 tindakan yang dilakukan Komisi Uni Eropa dalam menjalankan regulasi organik:[6]
Precaution measure
Tindakan ini dilakukan untuk menghindari:
- Kontaminasi dengan produk atau zat yang tidak diperbolehkan dalam produksi organik.
- Percampuran bahan produk organik dengan produk non-organik pada setiap tahap produksi, persiapan hingga distribusi.
Fokus
Tindakan pencegahan yang terdokumentasi guna menghindari kontaminasi dan percampuran produk organik. Pada langkah ini juga turut dilakukan identifikasi titik kritis suatu produk sebagaimana langkah sebelumnya.
Preventative measure
Tindakan ini ditempuh untuk:
- Memastikan pelestarian keanekaragaman hayati dan kualitas tanah.
- Langkah-langkah untuk pencegahan dan pengendalian hama dan penyakit.
- Langkah-langkah yang harus diambil terkait penanggulangan hama dan penyakit tanpa adanya dampak yang merusak lingkungan.
Negara Dunia Ketiga
Negara dunia ketiga merujuk pada negara yang bukan termasuk anggota perhimpunan Uni Eropa atau wilayah yang warganya tidak mendapat hak kebebasan bergerak Uni Eropa sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2(5) Peraturan (UE) 2016/399 (Kode Perbatasan Schengen).[7]

Negara anggota Uni Eropa antara lain ialah Belgia, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Irlandia, Italia, Luksemburg, Siprus, Latvia, Lithuania, Hungaria, Malta, Jerman, Belanda, Portugal, Polandia, Austria, Rumania, Yunani, Slowakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia.[8]
Sedangkan, negara dunia ketiga yang diakui setara oleh Uni Eropa ialah Argentina, Australia, Kanada, Chili, Kosta Rika, India, Israel, Jepang, Republik Korea, Swiss, Tunisia, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.[8]
Kategori produk
Kategori produk yang dapat memperoleh sertifikasi organik Uni Eropa berdasarkan aturan baru meliputi:[1]
- Produk pertanian segar dan mentah. Baik itu hewan, tumbuhan, benih, dan jamur;
- Makanan olahan; dan
- Pakan ternak.
Adapun Lampiran I peraturan baru memuat daftar produk-produk yang tidak secara jelas tercakup dalam ketiga katergori tersebut, tetapi tetap dapat disertifikasi. Produk-produk tersebut antara lain: ragi spesifik, maté, daun anggur, jantung kelapa, tunas hop, kepompong ulat sutra, getah dan resin alami, minyak esensial, sumbat gabus, kapas mentah, wol mentah, kulit mentah, dan ramuan herbal tradisional berbasis tumbuhan.[1]
Selain yang telah disebutkan sebelumnya, daftar tersebut juga mencakup produk garam laut dan garam jenis lain untuk makanan dan pakan, meski garam bukan tergolong organisme hidup. Di sisi lain, kegiatan katering massal seperti kantin dan restoran tidak termasuk lingkup peraturan ini. Sehingga, keduanya mengikuti standar yang diberlakukan oleh swasta atau nasional.[1]
Produksi organik
Seluruh aspek produksi organik didasarkan pada sejumlah prinsip kunci, seperti:[9]
- Larangan penggunaan organisme transgenik;
- Larangan penggunaan radiasi ionisasi;
- Pembatasan penggunaan pupuk buatan, herbisida, dan pestisida;
- Larangan penggunaan hormon dan pembatasan penggunaan antibiotik hanya untuk keperluan kesehatan hewan.

Sehingga, dalam menjaga kesuburan tanah dan kesehatan hewan dan tanaman, produsen organik perlu menerapkan pendekatan berbeda termasuk:[9]
- Rotasi tanaman;
- Penanaman tanaman penambat nitrogen dan tanaman pupuk hijau lainnya untuk memulihkan kesuburan tanah;
- Larangan penggunaan pupuk nitrogen mineral;
- Petani organik memilih varietas dan ras yang tahan hama serta teknik yang mendorong pengendalian hama secara alami guna mengurangi gulma dan hama;
- Mendorong pertahanan imunologis alami hewan;
- Produsen organik perlu mencegah kapasitas berlebih untuk menjaga kesejahteraan dan kesehatan hewan.
Adapun pada perubahan peraturan, petani kecil kini dapat dapat bergabung menjadi satu entitas dengan petani lain. Sehingga, produknya dapat disertifikasi organik secara berkelompok.[5]
Para petani bahkan juga dapat mengakses bahan heterogen yakni sebagian besar benih tanaman pangan. Sebelumnya, petani organik tidak diperkenankan mengakses benih dengan tingkat keragaman genetik dan fenotipik yang tinggi.[5]
Kendati demikian, aturan tersebut hanya berlaku pada beberapa jenis tanaman dan lokasi. Misalnya, untuk bonggol chicory ataupun kecambah. Lalu, pada penggunaan ‘bedeng terpisah’ yang secara tradisional digunakan di beberapa negara Nordik dalam rentang 10 tahun. Peraturan ini hanya berlaku di 3 negara saja yakni: Finlandia, Swedia, dan Denmark.[5][9]
Ternak
Peternak yang ingin memasarkan produknya sebagai bagian dari ekosistem organik perlu memenuhi standar dasar yakni menjunjung kesejahteraan hewan dan memberi pakan sesuai kebutuhan nutrisi sehingga kesehatan hewan dan lingkungannya terjamin. Peternak juga diharuskan memisahkan hewan organik dari yang bukan.[5]

Prinsip-prinsip peternakan organik:[6]
- Hewan yang dibesarkan secara non-organik tidak boleh dibawa ke peternakan kecuali untuk tujuan pembiakan, dan dalam hal ini harus mematuhi aturan khusus.
- Petani harus memberikan pakan organik 100 persen kepada hewan mereka agar produk mereka dapat dipasarkan sebagai organik.
- Pakan sebaiknya diperoleh dari peternakan tempat hewan tersebut dipelihara atau dari peternakan di wilayah yang sama.
- Kloning hewan dan atau transfer embrio dilarang secara ketat.
- Pemberian zat pemacu pertumbuhan dan asam amino sintetis dilarang.
- Mamalia yang menyusui harus diberi susu alami, sebaiknya susu ibu.
- Metode reproduksi alami harus digunakan, tetapi inseminasi buatan diperbolehkan.
- Bahan pakan non-organik yang berasal dari tumbuhan, bahan pakan asal hewan, mineral, dan aditif pakan yang digunakan dalam nutrisi hewan, dan bahan bantu pengolahan hanya boleh digunakan jika telah secara khusus diizinkan untuk digunakan dalam produksi organik
Sementara itu, beberapa langkah juga perlu dilaksanakan untuk memastikan kesejahteraan hewan ternak, di antaranya:[6]
- ·Personel yang merawat hewan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan mengenai kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
- Perhatian khusus harus diberikan pada kondisi kandang, praktik pemeliharaan, pematuhan terhadap kepadatan populasi yang ditetapkan, dan luas minimum area dalam dan luar ruangan.
- Jumlah ternak harus dibatasi untuk meminimalkan penggembalaan berlebihan, erosi, atau polusi yang disebabkan oleh hewan atau penyebaran kotoran ternak.
- Hewan harus memiliki akses ke area terbuka atau padang rumput, jika memungkinkan.
- Pengikatan atau isolasi ternak dilarang, kecuali untuk hewan individu dalam jangka waktu terbatas dan hanya untuk alasan kesejahteraan, keamanan, atau alasan veteriner.
- Hormon atau zat sejenis tidak diperbolehkan, kecuali sebagai bentuk pengobatan terapeutik veteriner untuk hewan individu.
- ·Ketika hewan sakit, produk obat veteriner allopatik termasuk antibiotik dapat digunakan jika diperlukan dan dengan syarat ketat. Hal ini hanya diperbolehkan jika penggunaan produk fito-terapeutik, homeopati, dan produk lain tidak sesuai.
- Penggunaan obat veteriner imunologis diperbolehkan.
Aturan baru menetapkan bahwa peternak perlu menyediakan persentase pakan yang lebih tinggi yang berasal dari peternakan itu sendiri atau dari wilayah yang sama. Persentasenya ialah 70 persen pakan untuk sapi, domba, kambing, kuda, rusa, dan kelinci; serta 30 persen untuk babi dan unggas.[5]
Rantai pasok pangan
Semua makanan organik yang beredar di Uni Eropa mengikuti aturan dari ‘ladang ke meja makan’ yang ketat.[10]

Berikut ketentuan khusus untuk pengolahan makanan dan pakan organik di Uni Eropa:[1]
- Pemisahan produk organik yang diolah secara waktu dan ruang dari produk non-organik;
- Kadar organik minimal 95 persen dari bahan baku pertanian organik dan 5 persen sisanya harus memenuhi syarat ketat;
- Batas spesifik terhadap zat-zat yang dapat ditambahkan ke makanan dan pakan;
- ·Daftar terbatas bahan tambahan dan bahan bantu pengolahan yang diizinkan digunakan dalam produksi organik.
Salah satu tujuan dalam produksi organik adalah untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan eksternal. Biasanya, bahan-bahan ini digunakan untuk membasmi hama atau penyakit tanaman. Sehingga, penggunaan pupuk, pestisida, dan bahan tambahan pangan tertentu harus mematuhi daftar bahan dan senyawa yang diizinkan oleh Komisi Uni Eropa.[11]
Pada pangan olahan organik dapat mengandung bahan-bahan seperti:[11]
- Preparat mikroorganisme dan enzim, unsur mineral, bahan tambahan, bahan pembantu pengolahan, perasa, vitamin, asam amino, dan mikronutrien lain yang ditambahkan ke makanan untuk tujuan nutrisi tertentu;

Buah lemon di pertanian Florensia, Italia. - Bahan dan teknik yang memulihkan sifat-sifat yang hilang selama pengolahan atau penyimpanan, yang memperbaiki kelalaian dalam pengolahan, atau yang dapat menghilangkan sifat sebenarnya dari produk tidak boleh digunakan;
- Bahan pertanian non-organik hanya boleh digunakan jika diizinkan dalam lampiran peraturan atau telah diizinkan secara sementara oleh negara anggota Uni Eropa.
Untuk produk-produk yang berlabel ‘pertanian Uni Eropa’ atau ‘pertanian Bulgaria’ kini cukup memenuhi standar bahwa 95 persen bahan ditanam di wilayah Uni Eropa atau di Bulgaria. Peraturan lama mensyaratkan angka yang lebih ketat yakni 98 persen.[1]
Sementara, semua perasa alami pada awalnya diperbolehkan, tetapi sejak 2021, hanya perasa alami dari bahan-bahan yang telah tercantum dalam daftar kurasi Komisi Uni Eropa yang boleh digunakan dalam pengolahan organik. Misalnya saja, perasa lemon alami yang 95 persennya berasal dari lemon.[5]
Minuman anggur
Secara umum, minuman anggur organik mesti diproduksi menggunakan buah anggur dan ragi organik. Namun, terdapat dua atasan yang perlu dicermati dan dipatuhi produsen, antara lain:
- Larangan penggunaan asam sorbat dan desulfurisasi;
- Kadar sulfit dalam anggur organik harus lebih rendah daripada anggur konvensional (tergantung pada kandungan gula sisa).
Akuakultur
Aturan khusus terkait budidaya akuakultur organik di Uni Eropa meliputi:[11]
- Ambang batas kepadatan stok.
- Persyaratan kualitas air.
- Penghargaan terhadap keanekaragaman hayati dan melarang penggunaan pemijahan buatan dengan hormone sintetis.
- Penanganan efektif untuk menghindari stress dan kerusakan fisik.
- Pakan ikan berasal dari perikanan yang dikelola secara berkelanjutan.
- Ketentuan khusus berlaku untuk produksi moluska bivalvia dan rumput laut.
Hidroponik dan Akuaponik

Peraturan Uni Eropa secara tegas tidak mengizinkan tanaman yang ditanam secara hidroponik dipasarkan sebagai komoditas organik kecuali jika tanaman tersebut tumbuh secara alami di air. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa tanah merupakan medium alami pertumbuhan tanaman. Peraturan ini juga berlaku untuk tanaman yang ditanam dalam sistem akuaponik.[11]
Namun, terdapat pengecualiani pada ikan yang dibudidayakan secara akuaponik. Ikan jenis ini dapat dikategorikan organik dan dapat dipasarkan luas selama memenuhi peraturan akuakultur organik.[11]
Pengawasan dan sertifikasi
Sistem pengawasan organik terhadap pangan dan pakan mengacu pada peraturan yang terbit tahun 2017. Sementara, untuk sertifikasi, kini tidak mewajibkan inspeksi tahunan. Sebelumnya, inspeksi fisik diwajibkan bagi peternakan atau fasilitas yang bersertifikat organik. Inspeksi fisik kemudian akan dilakukan setiap 24 bulan sekali. Keputusan ini diambil lantaran menurut pendekatan risiko menyatakan bahwa peternakan atau fasilitasnya tergolong berisiko rendah.[1]
Kemudian, untuk pengecer yang hanya menjual produk organik yang sudah dikemas tidak memerlukan sertifikasi, tetapi tetap tunduk pada pemeriksaan sesuai dengan peraturan pengendalian resmi yang berlaku. Selain itu, negara anggota dapat memutuskan untuk membebaskan petani yang menjual sejumlah kecil produk organik secara langsung kepada konsumen akhir dari kewajiban sertifikasi. Hanya saja perlu diperhatikan langkah penanggulangan jika suatu saat terdapat residu zat yang tidak diizinkan terdeteksi pada produk organik tersebut. Setiap negara anggota memiliki prosedur mitigasi yang berbeda.[11][12]
Impor
Dalam peraturan baru, terdapat dua sistem untuk mengimpor produk organik dari luar Uni Eropa. Pertama, melalui perjanjian dagang. Yakni semua negara dunia ketiga yang saat ini diakui setara harus menegosiasikan ulang syarat-syarat perjanjian perdagangan sesuai prosedur Uni Eropa yang baru. Ketiga belas negara tersebut antara lain: Argentina, Australia, Kanada, Chili, Kosta Rika, India, Israel, Jepang, Republik Korea, Swiss, Tunisia, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.[7]
Kedua, melalui sertifikasi. Komisi Uni Eropa telah mendata badan pengawas atau otoritas yang berwenang dalam melakukan pengendalian dan sertifikasi bagi negara dunia ketiga selain yang disebutkan sebelumnya. Dalam sertifikasi, masih diizinkan pennggunaan produk pelindung tanaman atau pupuk tradisional yang berasal dari negara bersangkutan.[5]
Logo Organik

Logo organik Uni Eropa memberi identitas visual untuk seluruh produk organik yang diproduksi di Uni Eropa. Logo ini memudahkan konsumen tatkala sedang mengidentifikasi produk organik dan membantu petani memasarkan produknya di seluruh Uni Eropa.[13]
Logo organik hanya dapat disematkan pada produk yang telah disertifikasi oleh badan pengawas resmi. Disebut organik apabila suatu produk mengandung sekurang-kurangnya 95 persen bahan organik dengan 5 persen bahan yang memenuhi prasyarat ketat. Dengan tetap mengindahkan praktik produksi, pengolahan, distribusi, dan penyimpanan yang selaras dengan alam.[13]
Tepat di samping logo organik Uni Eropa, perlu disematkan nomor kode badan pengawas dan tempat bahan baku pertanian yang menyusun produk tersebut. Baik yang dibudidaya di pertanian Uni Eropa maupun non-kawasan Uni Eropa.[14]
Ketentuan
Logo organik wajib digunakan untuk semua produk pangan pra-kemasan, yang diproduksi, dan dijual secara bebas sebagai produk organik di kawasan Uni Eropa.[13]
Adapun penyematan logo organik secara opsional dapat dilakukan pada produk-produk seperti:[14]
- Produk impor yang sesuai dengan aturan Uni Eropa tentang impor barang organik;
- Produk organik non-kemasan;
- Produk organik Uni Eropa yang dipasarkan di negara ketiga;
- Sebagai bagian dari kampanye informasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang skema organik (selama tidak menyesatkan atau digunakan untuk menyiratkan bahwa produk non-organik memenuhi persyaratan produk organik).

Sementara itu, logo organik tidak boleh disematkan untuk:[14]
- Produk yang mengandung kurang dari 95 persen bahan organik;
- Operasi katering massal seperti restoran atau rumah sakit;
- Produk yang tidak termasuk dalam cakupan aturan organik seperti kosmetik, produk hasil berburu, dan memancing;
- Produk dalam 'konversi' (di mana metode organik baru saja diperkenalkan dan mungkin masih terdapat zat non-organik di dalam tanah atau rantai hewan).
Aturan penyematan logo
Logo organik harus ditampilkan sesuai aturan yang ditetapkan Komisi Uni Eropa:[14]
- Logo tidak boleh lebih kecil dari 13,5 mm x 9 mm. Untuk kemasan yang sangat kecil dan tidak memungkinkan, maka ukuran 9 mm x 6 mm diperbolehkan.
- Logo harus ditampilkan dalam skema warna standar hijau dan putih. Perubahan hanya diperbolehkan jika menggunakan printer satu warna.
- Logo tidak boleh diubah gayanya Misalnya dengan membuat latar belakang transparan atau menambahkan efek 3D.
Dampak
Regulasi produksi organik yang diberlakukan Uni Eropa tentu memiliki manfaat lingkungan dan sosial yang signifikan. Seperti halnya menjaga kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan jangkauan pasar yang lebih luas.[15]

Namun, ada tantangan lain yang timbul sebagai imbas perubahan Peraturan (UE) 2018/848. Diperkirakan ada sekitar 1800-2000 kelompok petani dan satu juta produsen skala kecil di negara ketiga yang tidak diakui yang terdampak akan hal tersebut. Produsen-produsen yang selama ini memasok berbagai macam produk organik seperti kopi, kakao, beras, rempah-rempah, pisang, produk kelapa, buah kering, dan kacang-kacangan ke kawasan Uni Eropa.[15]
Dalam beberapa kasus, petani organik skala kecil seringkali tak memiliki modal yang memadai untuk melakukan sertifikasi berbiaya tinggi sekalipun mereka telah lama melakukan praktik pertanian yang sesuai prasyarat yang ditetapkan Komisi Uni Eropa.[16]

Katakanlah bahwa petani tersebut sanggup membayar ongkos sertifikasi di awal. Namun, terdapat probabilitas yang besar bahwa di periode berikutnya mereka tidak bisa meneruskan sertifikasi tahap lanjutan.[16]
Untuk mematuhi peraturan organik, banyak produsen perlu melakukan peningkatan signifikan pada fasilitas operasional mereka guna memastikan kondisi higienis yang dapat disertifikasi terpenuhi. Dengan kata lain, mereka juga perlu membeli lahan tambahan untuk menyediakan ruang terbuka bagi hewan. Termasuk juga menjaga sistem pencatatan yang akurat yang menciptakan beban administratif tambahan lantaran memerlukan akses ke pelatihan dan pendidikan lanjutan.[16]
Referensi
- ^ a b c d e f g h Komisi Uni Eropa (2018). "Peraturan (UE) 2018/848". Dokumen Uni Eropa. 2 (4): 2–7.
- ^ IFOAM (2025). "About Us | IFOAM". IFOAM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b Morgera dkk (2020). "Organic agriculture and the law". FAO. Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b Komisi Uni Eropa (2025). "Organics at a glance - European Commission". Agriculture Europe (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b c d e f g h i IFOAM (2025). "Organic regulations, rules for organic products". IFOAM Organics Europe (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b c d e f Komisi Uni Eropa (2022). "EU rules on producing and labelling organic products (from 2022)". EUR-Lex. Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b Migration and Home Affairs (2025). "Definisi Negara Dunia Ketiga". Home Affairs Europe (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b Kementrian Ceko (2025). "Who is a Third Country National". IPC (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b c Komisi Uni Eropa (2023). Organic farming in the EU (PDF). Brussels: Komisi Uni Eropa. hlm. 5–17. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Komisi Uni Eropa (2025). "Farm to Fork Strategy". Food EC Europe (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b c d e f Komisi Uni Eropa (2017). "Revisi I: Peraturan (UE) 848/2018". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ Bostan, Ionel; Onofrei, Mihaela; Gavriluţă Vatamanu, Anca Florentina; Toderașcu, Carmen; Lazăr, Cristina Mihaela (2019). "An Integrated Approach to Current Trends in Organic Food in the EU". Foods. 8 (5): 144. doi:10.3390/foods8050144. ISSN 2304-8158. PMC 6560441. PMID 31035453. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
- ^ a b c Zander, Katrin; Padel, Susanne; Zanoli, Raffaele (2015-05-05). "EU organic logo and its perception by consumers". British Food Journal (dalam bahasa Inggris). 117 (5): 1506–1526. doi:10.1108/BFJ-08-2014-0298. ISSN 0007-070X.
- ^ a b c d Komisi Uni Eropa (2025). "The organic logo - European Commission". Agriculture EC Europe (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b Food Unfolded (2024). "The Unequal Costs of Going Organic". Food Unfolded (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
- ^ a b c FiBL, Research Institute of Organic Agriculture (2024). "Impacts of the new EU Organic Regulation 2018/848". FIBL (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 09-09-2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



