Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (disingkat PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal di Indonesia yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berfungsi sebagai pusat layanan pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. PKBM menjadi alternatif bagi warga negara yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai kendala seperti ekonomi, usia, geografis, atau sosial.
Latar belakang
Konsep PKBM dikembangkan dalam kerangka pendidikan sepanjang hayat dan sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikbudristek) mendukung penyelenggaraan PKBM sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003.
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan PKBM antara lain:
- Memberikan kesempatan belajar di luar jalur pendidikan formal
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan
- Menyediakan layanan pendidikan kesetaraan (setara SD, SMP, dan SMA)
- Mendorong kemandirian ekonomi melalui keterampilan praktis
- Membentuk warga negara yang cerdas dan produktif
Program pendidikan
PKBM menyelenggarakan berbagai program, antara lain:
- Pendidikan kesetaraan: Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA)
- Keaksaraan dan pasca-keaksaraan: Memberantas buta aksara
- Kursus dan pelatihan keterampilan: Menjahit, komputer, tata boga, dan lain-lain
- Pendidikan kecakapan hidup: Pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, dll.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat: Melalui koperasi dan UMKM
Pengelolaan
PKBM didirikan dan dikelola oleh masyarakat (perorangan, organisasi, atau yayasan) dengan izin operasional dari pemerintah daerah. Dana operasional berasal dari bantuan pemerintah, sumbangan, dan kerja sama dengan pihak lain.
Landasan hukum
PKBM beroperasi berdasarkan peraturan berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal
Lihat pula
Referensi
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


