Piagam Havana

Piagam Havana (nama resmi: Undang-Undang Akhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pekerjaan) adalah piagam dari Organisasi Perdagangan Internasional yang telah dibubarkan. Piagam tersebut ditandatangani oleh 53 negara pada 24 Maret 1948.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement