Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahunan oleh Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahunan oleh Ombudsman Republik Indonesia adalah sebuah mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan setiap tahun untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.[1]

Angka persentase akhir

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas kinerja dari empat dimensi yang menghasilkan angka persentase akhir untuk setiap penyelenggara pelayanan, baik dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Skema penilaian ini mengklasifikasikan hasil berdasarkan gradasi mutu, di mana rentang nilai 88.00–100 dan 78.00–87.99 dikategorikan sebagai Kualitas Tertinggi (A) dan Kualitas Tinggi (B) yang keduanya berada dalam Zona Hijau.[2] Selanjutnya, nilai di kisaran 54.00–77.99 dikategorikan sebagai Kualitas Sedang (C) yang menempatkan penyelenggara pelayanan di Zona Kuning. Sementara itu, dua kategori terendah, yaitu Kualitas Rendah (D) dengan rentang nilai 32.00–53.99 dan Kualitas Terendah (E) dengan nilai 0–31.99, dikelompokkan ke dalam Zona Merah.

2024

Tingkat kementerian

Analisis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan kinerja yang bervariasi di tingkat kementerian dan lembaga. Mayoritas kementerian berhasil mencapai Zona Hijau, mencerminkan kepatuhan yang tinggi terhadap standar pelayanan publik.  Delapan kementerian, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (93,33) dan Kementerian Keuangan (92,57), meraih kategori opini Kualitas Tertinggi (A). Sementara itu, 15 kementerian lainnya, seperti Kementerian Pertanian (87,94) dan Kementerian Kesehatan (86,39), berada di Zona Hijau dengan opini Kualitas Tinggi (B). Namun, beberapa kementerian menunjukkan tantangan dalam memenuhi standar, seperti yang terlihat pada Kementerian Perdagangan (75,37), Kementerian Perhubungan (75,02), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (70,76) yang berada di Zona Kuning dengan opini Kualitas Sedang (C). Di tingkat lembaga, Badan Pusat Statistik (94,99) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (94,94) memimpin dengan opini Kualitas Tertinggi (A). Perbedaan peringkat ini mengindikasikan bahwa meskipun sebagian besar institusi telah memenuhi standar layanan, masih ada disparitas kinerja yang memerlukan perhatian dan perbaikan lebih lanjut untuk mencapai kualitas pelayanan yang merata di seluruh sektor publik.

Tingkat lembaga

Analisis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan kinerja yang beragam di tingkat lembaga. Sejumlah lembaga berhasil meraih Zona Hijau dengan opini Kualitas Tertinggi (A), dipimpin oleh Badan Pusat Statistik (94,99), diikuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (94,94) dan Badan Narkotika Nasional (93,22). Sementara itu, beberapa kementerian dan lembaga penting lainnya, seperti Kementerian Sosial (82,13) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (80,87), juga berada di Zona Hijau dengan opini Kualitas Tinggi (B). Namun, data menunjukkan tantangan bagi sejumlah lembaga yang berada di Zona Kuning dengan opini Kualitas Sedang (C), seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (77,89) dan Konsil Kedokteran Indonesia (69,44). Disparitas ini menggarisbawahi perlunya perbaikan terfokus pada lembaga-lembaga yang belum mencapai standar kepatuhan tertinggi untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang merata.

Tingkat pemerintah provinsi

Dari data penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman, terlihat bahwa mayoritas pemerintah provinsi di Indonesia telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebanyak 23 provinsi berhasil menempati Zona Hijau dengan opini Kualitas Tertinggi (A), dipimpin oleh Provinsi Sulawesi Utara (98,63), Jawa Tengah (98,21), dan D.I. Yogyakarta (97,22). Kelompok ini juga mencakup provinsi-provinsi padat penduduk seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, menunjukkan bahwa kualitas pelayanan prima dapat dicapai di berbagai kondisi geografis.  Selanjutnya, 6 provinsi, termasuk Provinsi Aceh (86,12) dan Provinsi Kalimantan Timur (85,77), berhasil meraih Zona Hijau dengan opini Kualitas Tinggi (B). Namun, data juga mengindikasikan adanya tantangan di beberapa wilayah, di mana 5 provinsi berada di Zona Kuning dengan opini Kualitas Sedang (C), seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (77,85) dan Provinsi Papua Barat (58,12). Kondisi terburuk ditemukan pada Provinsi Papua yang menempati Zona Merah dengan opini Kualitas Rendah (D) (46,88), menyoroti kebutuhan mendesak untuk perbaikan signifikan dalam sistem pelayanan publik di wilayah tersebut.[3]

Referensi

  1. ^ RI, Ombudsman. "Urgensi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022". ombudsman.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-28.
  2. ^ "PENGANUGERAHAN PREDIKAT KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2024" (PDF).
  3. ^ "Pelayanan Publik Di Papua Masih 'Zona Merah', OAP Paling Terdampak | Jubi Papua" (dalam bahasa American English). 2025-08-05. Diakses tanggal 2025-08-28.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement