Pengadilan Agama Subang
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Oktober 2025) |

| Pengadilan Agama Subang PA Subang | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
| Yurisdiksi | Kabupaten Subang |
| Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Agama Bandung |
| Ketua | Drs. H. Rudi Hartono, S.H. M.H. (31 Mei 2024 - Sekarang ) |
| Alamat | |
| Lokasi | Jl. Aipda KS. Tubun No. 1, Subang, Jawa Barat, Indonesia |
| Telp./Faks. | 0260-421449 / 082129222322 ( Chat WA Only ) |
| Situs web | http://www.pa-subang.go.id/ |
| Surel | [email protected] |
Pengadilan Agama Subang adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Sejarah
Pengadilan Agama Subang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982. Meskipun demikian, operasional resminya baru dimulai pada 28 Mei 1984, setelah diresmikan oleh Direktur Badan Peradilan Agama, H. Mucktar Zarkasy, S.H..[1]
Sebelum berdirinya lembaga ini, masyarakat Kabupaten Subang yang ingin menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan, hibah, maupun shadaqah harus menempuh perjalanan ke Pengadilan Agama Purwakarta, sehingga pembentukan PA Subang membawa dampak besar bagi akses keadilan masyarakat setempat.[1]
Sejak berdirinya, Pengadilan Agama Subang telah mengalami dua kali pembangunan gedung. Pembangunan pertama dilakukan setelah keluarnya keputusan pendirian pada tahun 1982. Selanjutnya, pada tahun 2013 dilakukan pembangunan kembali dengan merobohkan gedung lama dan menggantinya dengan bangunan baru yang berdiri hingga sekarang.[1]
Referensi
- ^ a b c "Sejarah Pengadilan ( Tanggal Pembentukan Pengadilan & Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan )". pa-subang.go.id. Diakses tanggal 2025-09-17.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




