Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Bengkulu
Pematang Gubernur | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Bengkulu | ||||
| Kota | Bengkulu | ||||
| Kecamatan | Muara Bangka Hulu | ||||
| Kode Kemendagri | 17.71.04.1003 | ||||
| Kode BPS | 1771040004 | ||||
| Luas | - | ||||
| Jumlah penduduk | - | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Pematang Gubernur adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Muara Bangka Hulu, Bengkulu, Bengkulu, Indonesia.Mempuyai luas wilayah ±467 H. terdiri dari daerah perkarangan, persawahan dan juga sungai yaitu Sungai Air Hitam dan Sungai Bengkulu tidak ada wilayah laut di Kelurahan Pematang Gubernur.
Pada saat ini Kelurahan Pematang Gubernur menjadi pusat ibu Kota Kecamatan Muara Bangkahulu dikarenakan telah berdiri bangunan Kantor Camat Muara Bangkahulu, Polsek Muara Bangkahulu, Perkim, Puskesmas, UPTD BKN, Damkar dan KUA Kecamatan Muara Bangkahulu. Wilayah Pematang Gubernur memiliki satu Sekolah Dasar Negeri, yaitu SDN 71. Memiliki satu SMP negeri yaitu SMPN 17 dan satu SMA negeri yaitu SMAN 8. Sudah banyak terjadi pembangunan di Kelurahan Pematang Gubernur, jalan sudah 95% di aspal juga pembangunan lain seperti drainase, lampu jalan dan lain sebagainya. Juga terdapat beberapa Prumnas di wilayah Kelurahan Pematang Gubernur. Terdapat satu pasar tradisional di Kelurahan Pematang Gubernur yaitu Pasar Kaget Kelurahan Pematang Gubernur.[1]
Referensi
- ^ novi (2025-09-09). "profil".
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




