Paspor Brunei
| Paspor Brunei | |
|---|---|
Sampul depan paspor Brunei saat ini (dengan chip | |
| Pertama diterbitkan | 5 Mei 2008 (versi biometrik) |
| Penerbit | |
| Jenis dokumen | Paspor |
| Tujuan | Identifikasi |
| Syarat kepemilikan | Kewarganegaraan Brunei |
| Kedaluwarsa | 5 tahun |
Paspor Brunei adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Brunei Darussalam kepada warganya untuk perjalanan ke luar negeri.
Keabsahan
Paspor Brunei berlaku selama 5 tahun. Untuk bepergian ke luar negeri, paspor harus berlaku setidaknya enam bulan ke depan.
Paspor biometrik
Sejak Mei 2008, semua paspor Brunei memuat fitur biometrik. Paspor biometrik berisi chip yang menyimpan gambar wajah dan sidik jari.[1]
Paspor Brunei berwarna merah. Lambang negara Brunei berada di tengah bagian depan paspor Brunei, dengan nama negara di atasnya dan "paspor" di bawahnya.
Halaman identifikasi
- Foto pemegang paspor (Lebar: 40mm, Tinggi: 52mm; Tinggi kepala (sampai ujung rambut): 35mm; Jarak dari bagian atas foto ke ujung rambut: 6mm)
- Tipe ("P" untuk paspor)
- Kode negara
- Nomor seri paspor
- Nama keluarga dan nama depan pemegang pasporCitizenship
- Tanggal lahir (DD.MM.YYYY)
- Jenis Kelamin (M untuk pria atau F untuk wanita)
- Tempat lahir
- Tanggal penerbitan (DD.MM.YYYY)
- Tanda tangan pemegang paspor
- Tanggal kedaluwarsa (DD.MM.YYYY)
Bahasa
Halaman data/halaman informasi dicetak dalam bahasa Melayu dan Inggris.
Sertifikat Identitas
Sebagai pengganti paspor, penduduk tetap Brunei yang berstatus tanpa kewarganegaraan berhak mendapatkan Sertifikat Identitas Internasional Brunei.[2]
Referensi
- ^ "New biometric passport to be launched today". www.bt.com.bn. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-12-08. Diakses tanggal 2015-12-02.
- ^ Piew Loo, Seng (2009). "Ethnicity and educational policies in Malaysia and Brunei Darussalam" (PDF). SA-eDUC. 6: 146-157. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 13 July 2018. Diakses tanggal 11 July 2022.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


