Pariangan, Tanah Datar
Pariangan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Barat | ||||
| Kabupaten | Tanah Datar | ||||
| Pemerintahan | |||||
| • Camat | - | ||||
| Populasi | |||||
| • Total | - jiwa | ||||
| Kode Kemendagri | 13.04.09 | ||||
| Kode BPS | 1305030 | ||||
| Luas | - km² | ||||
| Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
| Nagari/kelurahan | - | ||||
| |||||
Pariangan adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Menurut riwayat sejarah (tambo), daerah ini merupakan tempat permukiman pertama orang Minangkabau.
Asal nama
Nama Pariangan memiliki beberapa pendapat mengenai kemungkinan maknanya, di antaranya:[1]
- Riang, karena rakyat bekerja dengan riang untuk Maharaja Diraja
- Riang, karena "Rusa nan datang dari laut" yang mulanya ingin menyerang mereka berbalik menjadi semenda
- Riang, karena rakyat merasa senang terselamatkan dari naga yang berhasil dikalahkan oleh Raja "Rusa dari laut"
- Para hyang, yang bermakna para dewa yang masih berhubungan dengan tempat peribadatan atau tempat suci dalam kepercayaan pra-Islam. Hal ini bisa dibandingkan dengan istilah parahyangan di Jawa Barat.
Referensi
- ^ Dinamika kehidupan Surau di Minangkabau: (kasus di Nagari Pariangan, Kab. Tanah Datar 1960-1990). Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Padang. 2002.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



