Paal Dua, Manado
Paal Dua | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Peta lokasi Kecamatan Paal Dua | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
| Kota | Manado | ||||
| Kode Kemendagri | 71.71.11 | ||||
| Kode BPS | 7171032 | ||||
| Desa/kelurahan | 7 | ||||
| |||||
Paal Dua adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini merupakan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2012.[1]
Pembagian administratif dan Agama
Kecamatan Paal Dua terdiri dari tujuh kelurahan. Berikut nama-nama kelurahan dan kode pos[2] masing-masing:
| Nama | Kode Pos |
|---|---|
| Dendengan Dalam | 95127 |
| Dendengan Luar | 95127 |
| Kairagi Weru | 95129 |
| Malendeng | 95129 |
| Paal Dua | 95129 |
| Perkamil | 95129 |
| Ranomuut | 95128 |
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023, penduduk kecamatan Paal 2 sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapun persentasi penduduk Kecamatan Paal 2 berdasarkan agama yang dianut ialah, yang memeluk agama Kristen sebanyak 69,07% di mana Protestan 62,97% dan Katolik 6,13%, kemudian sebagian lainnya beragama Islam yakni 29,82%. Pemeluk agama Buddha sebanyak 0,85% adapun Hindu 0,10% dan lainnya 0,14% .Sementara untuk rumah ibadah, 26 masjid , 63 gereja dan 2 vihara.
Pranala luar
- Website Resmi Kota Manado Diarsipkan 2020-08-20 di Wayback Machine.
Referensi
- ^ Herviansyah (17 Agustus 2012). Araro, Rine (ed.). "Kecamatan Paal Dua dan Bunaken Kepulaun Resmi Dimekarkan". Tribunnews.com. Tribun News Manado. Diakses tanggal 17 Agustus 2018.
- ^ "Kode Pos Paal Dua". Diakses tanggal 18 Agustus 2018.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



