Ngakuk Maju
Ngakuk Maju adalah salah satu sistem perkawinan tradisional masyarakat Lampung, khususnya yang berasal dari kelompok adat Melinting di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, serta dikenal pula sebagai ekspresi budaya masyarakat Tulang Bawang Barat. Tradisi ini merupakan bagian dari tata cara adat dalam upacara pernikahan masyarakat Lampung, yang sarat dengan nilai-nilai sosial, moral, dan religius.
Ngakuk Maju telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2019 dengan nomor SK 362/M/2019, dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan.[1]
Asal dan persebaran
Tradisi Ngakuk Maju berkembang di wilayah kebudayaan Lampung Melinting, salah satu kelompok adat yang memiliki ciri khas berbeda dari dua kelompok besar masyarakat Lampung, yaitu Pepadun dan Saibatin (Peminggir). Masyarakat Melinting menempati wilayah pesisir timur Lampung, dengan pusat tradisi di Keratuan Melinting yang bersejarah.[2]
Selain di Lampung Timur, istilah dan praktik Ngakuk Maju juga dikenal di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai bagian dari kekayaan budaya komunal masyarakat setempat. Tradisi ini termasuk dalam daftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tengah diinventarisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung.[3]
Sistem perkawinan
Dalam adat Lampung Melinting, dikenal tiga sistem perkawinan utama, yaitu Mesukum (Bumbang Aji), Ngakuk Maju (Sebumbangan), dan Ngibal Serbou (Mupakat Tuha). Masing-masing sistem memiliki aturan dan tata cara yang berbeda, tetapi semuanya berakar pada prinsip kehormatan, musyawarah, dan silaturahmi antara dua keluarga.[2]
Ngakuk Maju merupakan sistem perkawinan di mana pihak perempuan dibawa secara diam-diam ke keluarga pria, kemudian pihak keluarga laki-laki mengabarkan maksud untuk menikahkan kedua mempelai. Prosesi pernikahan dilaksanakan di rumah keluarga pria dan diatur secara adat setelah pemberitahuan resmi dilakukan kepada keluarga pihak perempuan.[2]
Berbeda dengan Mesukum, di mana lamaran dilakukan secara terbuka melalui perundingan antar keluarga, Ngakuk Maju lebih menekankan pada kesepakatan internal dan keberanian pihak laki-laki untuk mengambil inisiatif. Meskipun demikian, pernikahan ini tetap disahkan secara adat dan agama setelah melalui tahapan seremonial yang ditentukan.
Prosesi adat
Prosesi pernikahan dalam sistem Ngakuk Maju memiliki sejumlah tahapan yang kaya makna simbolik. Setelah pelaksanaan akad nikah sesuai dengan syariat Islam, kedua mempelai mengikuti ritual ngarak betamat, yaitu pembacaan Al-Qur’an oleh kedua mempelai sebagai tanda kesucian dan kesiapan memasuki kehidupan baru.
Selanjutnya dilaksanakan sabaian, yaitu ritual saling bersalaman antara kedua pihak keluarga sebagai ungkapan permohonan maaf dan restu. Setelah itu dilakukan pemberian gelar adat (adok) bagi mempelai pria dan gelar inai bagi mempelai perempuan, menandai keduanya sebagai bagian sah dari komunitas adat.
Prosesi diakhiri dengan musek, yakni tindakan simbolis para tetua keluarga yang menyuapkan makanan kepada kedua mempelai sebagai lambang kasih sayang, doa keselamatan, dan restu untuk kehidupan rumah tangga yang harmonis.[2]
Makna budaya
Ngakuk Maju bukan hanya prosesi pernikahan, tetapi juga sarana mempererat hubungan sosial antar keluarga dan menjaga keseimbangan adat. Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai pi’il pesenggiri, falsafah hidup masyarakat Lampung yang menekankan kehormatan, kesopanan, dan harga diri.
Selain itu, sistem ini menunjukkan fleksibilitas masyarakat Lampung dalam menjaga tatanan sosial dengan tetap mengedepankan musyawarah dan penghormatan terhadap leluhur. Dalam konteks modern, Ngakuk Maju juga dianggap sebagai wujud pelestarian identitas budaya di tengah arus globalisasi yang cepat.[2]
Warisan Budaya Takbenda
Pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Ngakuk Maju sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan. Penetapan ini menjadi upaya pelindungan terhadap warisan budaya nonbenda yang memiliki nilai historis dan sosial tinggi bagi masyarakat Lampung.[1]
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Lampung turut mendorong pendataan Ngakuk Maju sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), bersama tradisi-tradisi khas lain seperti Tikew, untuk memastikan pelestariannya secara hukum dan budaya di tingkat nasional.[3]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b "Ngakuk Maju". budaya.data.kemdikbud. 2019.
- ^ a b c d e "Pesona Pernikahan Adat Lampung Melinting yang Sarat Makna". Indonesia Kaya. Diakses tanggal 2025-11-02.
- ^ a b "Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Pendataan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Tulang Bawang Barat". lampung.kemenkum.go.id. Diakses tanggal 2025-11-02.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


