Nek Pung
Nek Pung adalah sebuah tari tradisional Indonesia yang berasal dari Desa Sungai Keruh Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Nek Pung menceritakan tentang seorang ibu yang bernama Nek Pung yang sedang menghibur Pinang Gading (nama anaknya), karena Pinang Gading bersedih hati disebabkan percintaannya dengan seorang pemuda yang tidak berbalas. Hal ini membuat sedih hati si gadis karena hal yang tidak mungkin bersama pemuda pujaannya. Kemudian si Ibu berusaha menghibur dan menasehatinya. Tari Nek pung biasanya ditampilkan sebagai hiburan pada saat ada acara perkawinan, serta acara-acara lainnya di desa setempat.[1]
Makna Tari Nek Pung
Tari Nek Pung memiliki nilai dan makna yang berisi tentang ajaran kehidupan, Tentang bagaimana seharusnya kita melihat sebuah persoalan dalam kehidupan tanpa berlarut-larut. Kesedihan hati berlarut-larut dari Pinang Gading yang tidak berjodoh dengan lelaki pujaannya berusaha dihibur oleh Nek Pung (ibunya), agar Pinang Gading dapat menerima segala sesuatu yang telah digariskan oleh Yang Maha Kuasa.[1]
Pelaksanaan Tari Nek Pung
Dalam penampilannya tari Nek Pung biasanya ditarikan secara berkelompok oleh 9 orang penari yang terdiri dari 7 orang sebagai dayang-dayang, 1 orang putri dan 1 orang ibu (Nek Pung). Adapun kostum yang digunakan adalah baju kurung, kain sarung, kepala, dengan rambut disanggul. Sedangkan musik iringan terdiri dari gendang, gong, Viul/biola, kelintang dan vocal, yang dahulunya langsung penari yang menyanyikan lagu tersebut.[2]
Kelestarian Tari Nek Pung
Tarian ini merupakan tarian turun temurun yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Sungai Keruh. Fungsi Tari Nek Pung sendiri dalam kehidupan masyarakat setempat terutama di Desa Sungai Keruh memiliki peran yang cukup penting, hal ini terbukti dengan sering ditampilkannya tarian ini dalam berbagai kegiatan setempat, seperti pada saat pernikahan ataupun acara-acara lainnya. Selain berfungsi sebagai hiburan, maka tarian ini juga berfungsi sebagai salah satu bentuk ekspresi komunal masyarakat setempat. Maka dari itu baik pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, termasuk generasi muda Provinsi Jambi harus turut serta melestarikan budaya tersebut.[2][3]
Tarian Nek Pung menjadi salah satu dari Sepuluh Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Jambi. Tari Nek Pung ditetapkan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2019.[4][5]
Referensi
- ^ a b "KI Komunal". kikomunal-indonesia.dgip.go.id. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ a b "Tari Nek Pung Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Tebo Tahun 2019". Dinas Dikbud Kabupaten Tebo. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ antaranews.com (2019-10-09). "Gubernur Jambi terima penetapan warisan budaya takbenda". Antara News. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ "Tarian Nek Pung Sebagai Salah Satu Kebudayaan Tebo Yang Membanggakan Provinsi Jambi". Tebo Top. Diakses tanggal 2025-11-13.
- ^ "Tarian Nek Pung dari Desa Sungai Keruh Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019". Dinas Dikbud Kabupaten Tebo. Diakses tanggal 2025-11-13.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


