Mombolasuako
Mombolasuako adalah tradisi pernikahan dalam masyarakat Tolaki di Sulawesi Tenggara yang dikenal sebagai bentuk kawin lari. Tradisi ini terjadi ketika seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan untuk dinikahi tanpa izin atau restu dari orang tua pihak perempuan. Walaupun dianggap melanggar norma adat, tradisi ini memiliki tata cara penyelesaian tersendiri yang diakui dalam sistem adat Tolaki melalui lembaga adat dan simbol kalosara sebagai media penyelesaian konflik sosial dan hukum adat.[1]
Secara etimologis, kata mombolasuako berasal dari bahasa Tolaki, dari morfem molasu yang berarti “berlari” atau “menjalankan sesuatu”, dengan konfiks -mbo- dan -ko yang membentuk arti “melarikan” atau “membawa lari” seseorang untuk tujuan pernikahan. Dalam konteks masyarakat Tolaki, istilah ini merujuk pada tindakan seorang laki-laki membawa seorang perempuan ke rumah pemangku adat (Puutobu atau o’Ima) untuk memperoleh perlindungan dan selanjutnya diselesaikan secara adat maupun agama.[2]
Latar Sosial Budaya dan Tahapan Prosesi
Tradisi mombolasuako berakar pada sistem nilai adat Tolaki yang disebut osara, yaitu seperangkat norma yang mengatur perilaku sosial, menjaga ketertiban, dan menegakkan keseimbangan dalam masyarakat. Meskipun adat Tolaki kini dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam, esensi osara tetap dipertahankan dan dijalankan selaras dengan ajaran agama dan hukum negara. Pelaku tradisi ini umumnya berasal dari kalangan muda, terutama remaja yang belum mapan secara ekonomi maupun pendidikan, sehingga peristiwa ini sering menimbulkan kekecewaan di pihak keluarga perempuan.[2]
Prosesi mombolasuako dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan perangkat adat seperti Tolea, Pamarenda, Puutobu, dan Pabitara. Masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab dalam proses penyelesaian adat. Tahapan tersebut antara lain:
- Merembinggare / Mowoka Obiri – tahap awal berupa pemberitahuan kepada keluarga perempuan bahwa anak gadisnya telah dibawa lari oleh pihak laki-laki;
- Mesokei – tahap mediasi dan penyelesaian konflik antara kedua keluarga, disertai pemberian seserahan sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan;
- Mekopu / Mowindahako – tahap akhir yang menandai perdamaian adat dan pelaksanaan akad nikah secara resmi.[3]
Simbol adat kalosara senantiasa digunakan sepanjang prosesi mombolasuako sebagai lambang kesucian, kesepakatan, dan penyatuan dua keluarga besar. Dalam pandangan masyarakat Tolaki, kehadiran kalosara bukan sekadar perlengkapan upacara, tetapi juga memiliki makna sakral yang menandakan bahwa segala urusan atau perkara yang dibicarakan telah masuk ke ranah adat. Dengan demikian, penyelesaiannya harus dilakukan secara damai, penuh rasa hormat, dan berlandaskan pada nilai-nilai kebersamaan serta keseimbangan hidup yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Tolaki.[4]
Rujukan
Referensi
- ^ Sista; La Niampe; Nurtikawati. (2019). “Tradisi Mombolasuako (Kawin Lari) dalam Perkawinan Adat Tolaki di Desa Tiraosu Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan". Lisani: Jurnal Kelisanan Sastra dan Budaya, 2(2), 68–75. https://doi.org/10.33772/lisani.v2i2.755
- ^ a b Ilfan, Askul Pehala; Yos Inyo Fernandez; Wakit Abdullah. (2017). “Verbal and Non-verbal Expressions in the Tradition of Mombolasuako of Tolaki". IJOLTL (Indonesian Journal of Language Teaching and Linguistics), 2(2), 103–116.
- ^ Isnaria; Sulsalman Moita; Muhammad Rusli; Sarpin; Aryuni Salpiana Jabar. (2022). "Proses Penyelesaian Kawin Lari (Mombolasuako) pada Masyarakat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan". Proceedings of the 1st Conference on Social, Politics, and Culture (IACS-CSPC).
- ^ Isra, Muh.; Islahuddin Ramadhan Mubarak; Ihwan Wahid Minu. (2022)."Adat Pernikahan Mombolasuako pada Suku Tolaki dalam Tinjauan Hukum Islam". Al-Qiblah: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab 1(1): 35–52. https://doi.org/10.36701/qiblah.v1i1.624
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


