Mogama
Mogama adalah tradisi upacara perkawinan adat yang telah dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat Suku Mongondow di Bolaang Mongondow, khususnya di wilayah seperti Kota Kotamobagu. Adat Mogama merupakan tradisi yang wajib dilaksanakan. Adat Mogama melibatkan proses penjemputan atau pengambilan pengantin wanita oleh pihak pengantin pria dan keluarganya. Prosesi adat ini dilakukan melalui tiga belas tahapan, sementara pelaksanaan adat yang lebih terperinci di wilayah Kotamobagu Barat mencakup prosesi penting berupa pembawaan mempelai wanita ke rumah mempelai pria.[1]
Tiga belas tahapan dalam adat Mogama' meliputi, secara berurutan, pangkoy gama, polampangon kon tutugan lanag, pololanon kon tubig, poponikon kon tukad, kungkum in pawung, pilat in siripu, polampang kon tonom, pokilituan, pinogapangan, buka in kokudu, pokimamaan, pongiobawan, dan polimumugan.[2]
Adat Mogama dari Suku Mongondow adalah tradisi yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan. Inti dari Mogama' adalah mencerminkan kasih sayang, kepedulian, dan kebahagiaan timbal balik, sekaligus berfungsi untuk memperkuat ikatan kekeluargaan dan memelihara sopan santun serta saling menghormati. Selain itu, adat ini mendorong pemahaman yang lebih mendalam antara kedua belah pihak dan berisi doa untuk memohon berkah dari Allah SWT. Secara spesifik, adat penjemputan pengantin wanita melambangkan bahwa keluarga pengantin pria dengan tulus menerima pengantin wanita untuk menjadi anak dan bagian integral dari keluarga pria.[3]
Perspektif Hukum Adat dan Agama
Pelaksanaan adat Mogama memiliki sifat yang mengikat. Jika tradisi ini tidak dilaksanakan, sanksi adat yang berlaku adalah pengantin wanita tidak diperbolehkan tinggal di rumah pengantin pria seumur hidupnya kecuali adat Mogama telah dilakukan. Meskipun secara keseluruhan adat perkawinan di Bolaang Mongondow telah terjalin dengan praktik-praktik adat, ketentuan Hukum Islam hanya dipatuhi selama upacara akad nikah. Dalam konteks ini, Hukum Islam berperan sebagai filter bagi adat-istiadat yang dianggap tidak sesuai.[3]
Terdapat pandangan bahwa tradisi Mogama dalam perspektif Hukum Islam dinilai sesuai dengan ajaran Islam dan diklasifikasikan sebagai Urf Sahih (kebiasaan yang valid) karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, terdapat pula temuan yang mengungkapkan adanya perbedaan nilai antara interpretasi Hukum Islam dengan praktik Mogama yang dilaksanakan. Perbedaan nilai tersebut mencakup ajaran Islam, seperti penghormatan terhadap perempuan, persahabatan, kerja sama, keberkahan melalui salat berjemaah, perlakuan yang baik terhadap perempuan, dan pembinaan ikatan keluarga yang kuat.[2]
Rujukan
- ^ Singal, Zoni Henki; Awaluddin Hasrin; Sangputri Sidik; Devila Mokoginta. 2022. "Tradition of Marriage Ceremony (Mogama) in Bolaang Mongondow". SHS Web of Conferences 149, 02050.
- ^ a b Sarib, Suprijati; Sabil Mokodenseho. 2022. "Mogama’ Customary Practices in Mongondow Tribe Marriage: A Systematic Literature Review". An-Nubuwwah: Journal of Islamic Studies 1 (2), 205-219. https://doi.org/10.65345/anjis.v1i2.15
- ^ a b Suleman, Frangky; Moh Rafiq Soleman; Nurul Izzah Assyifa Ontowirjo. 2023. "Perspektif Hukum Islam terhadap Adat Istiadat Mogama’di Kelurahan Mogolaing: Perbedaan Nilai dengan Ajaran Islam". Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 3 (2), 128-140.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


