Misi Hardi
Misi Hardi, atau Misi Hardi 1959, adalah sebuah tugas yang diberikan kepada Wakil Perdana Menteri Hardi untuk mendamaikan Aceh dan menyelesaikan pemberontakan DII/TII di Aceh.[1]
Hardi adalah ketua Misi Pemerintah Republik Indonesia dalam dialog perdamaian dengan Dewan Revolusi Aceh selaku wakil DII/TII Aceh.[2]
Latar Belakang
Pemberontakan DII/TII di Aceh telah menjadi sorotan dan pembahasan di tingkat pusat. Melalui sebuah sidang istimewa pada bulan Mei 1959, Ali Hasymi (Gubernur Aceh) dan Kolonel Syamaun Gaharu, Panglima Kodam Aceh/Iskandar Muda memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, Kabinet Karya memutuskan untuk mengirimkan sebuah misi perdamaian untuk mengatasi pemberontakan DII/TII di Aceh di bawah pimpinan Wakil Perdana Menteri Hardi.[1]
Misi ini kemudian melakukan pertemuan dengan Dewan Revolusi DII/TII di Aceh pada tanggal 24-26 Mei 1959.[3]
Komposisi Tim Pemerintah Indonesia
Pemerintah mengutus 30 orang yang tergabung di dalam Misi Hardi yang terdiri dari pejabat sipil dan militer, antara lain adalah:[3]
- Ketua tim: Wakil Perdana Menteri I, Mr. Hardi
- Anggota:
- Letjen (purn.) Dadang Suprayogi, Menteri Urusan Stabilisasi/Rehabilitasi Ekonomi
- Mr. Soetikno Slamet, Menteri Keuangan
- dr. F. L. Tobing, Menteri Penerangan
- Ali Hasymi, Gubernur Aceh
- Kolonel Syamaun Gaharu, Panglima Kodam Aceh/Iskandar Muda
- Letkol Teuku Hamzah, Kepala staf Kodam Aceh/Iskandar Muda
Komposisi Tim Dewan Revolusi DI/TII Aceh
Dewan Revolusi DI/TII Aceh mengirimkan tim perunding dengan yang terdiri dari 29 orang tokoh, diantaranya adalah:[3]
- Ketua: Ayah Gani Usman
- Anggota:
- Amir Husin Almujahid
- Hasan Saleh
- Husin Yusuf
- Teuku M. Amin
- Teuku Ahmad Hasan
- Ishak Amin
- A. Gani Mutyara
Hasil Yang Dicapai
Salah satu hasil keputusan dari Misi Hardi adalah Keputusan Perdana Menteri RI No. 1/Misi/1959 yang memberikan status “Daerah Istimewa” kepada Provinsi Aceh.[4] Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan. Status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.[5]
Referensi
- ^ a b Darul Islam di Aceh: Analisis Sosial-Politik Pemberontakan Regional di Indonesia, 1953-1964. Lhokseumawe: Unimal Press Lhokseumawe NAD. 2008. ISBN 978-979-1372-29-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Aceh 03, Tim Jurnal. "Misi Hardi 1959, Kisah di Balik Hadirnya Keistimewaan Aceh". Jurnal Aceh. Diakses tanggal 2025-07-14. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ a b c Hardi (1993). Daerah Istimewa Aceh, latar belakang politik dan masa depannya (Edisi Cet. 1). Jakarta: Cita Panca Serangkai. ISBN 978-979-8532-00-9.
- ^ "Output Besar dari Misi Hardi 1959 di Aceh". kumparan. Diakses tanggal 2025-07-14.
- ^ "Kilas Balik Yogyakarta dan Aceh Jadi Daerah Istimewa serta Daerah Khusus Jakarta". Tempo. 2025-04-27. Diakses tanggal 2025-07-14.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


