Meudayang

Meudayang adalah tradisi pembacaan syair oleh penduduk lokal ketika mengambil madu dari sarang lebah di Mukim Buloh Seuma, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Indonesia.[1][2] Ritual Meudayang diadakan sebelum madu dari sarang lebah yang ada di pepohonan dan dipimpin oleh seorang pawang.[3][1] Syair yang dilantunkan dalam Meudayang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pawang.[1]

Ritual Meudayang berkaitan dengan tradisi mewarisi pohon yang telah berlaku secara turun-temurun pada keluarga yang ada di Mukim Buloh Seuma. Tradisi ini menjadi bagian dari kebudayaan Aceh Selatan. Meudayang memberi dampak terhadap pelestarian habitat lebah madu di Mukim Buloh Seuma.[4] Pada tahun 2022, Meudayang menjadi salah satu karya budaya Provinsi Aceh yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia.[2]

Tata cara

Ritual Meudayang diadakan sebelum madu dari sarang lebah yang ada di pepohonan.[3] Pemimpin ritualnya adalah seorang pawang. Ia akan melantunkan syair berisi sapaan kepada lebah. Syair-syair yang dilantunkan ketika Meudayang berlangsung dinamai dayang. Kata 'dayang' dapat diartikan sebagai seruan membujuk untuk memanggil lebah ratu atau tuturan syair dan doa untuk memudahkan pemanenan madu.[1] Pemberian sapaan bermakna permintaan izin dan sopan-santun terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.[4]

Syair yang dilantunkan dalam Meudayang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pawang. Selain itu, terdapat pantangan bagi si pawang untuk memberitahukan isi syair yang dilantunkannya. Pelanggaran terhadap pantangan ini diyakini dapat menyebabkan kesakralan dari syair yang dibacakan menjadi hilang.[1] Proses pemanenan madu dilakukan setelah pembacaan syair.[4] Pemanenan dilakukan oleh anggota pawang yang jumlahnya antara 5 atau 6 orang saja dari cabang yang telah dilantukan syair oleh pawang.[5] Selama pemanenan, pengambil madu tidak mengenakan pelindung atau alat bantu apapun.[4] Setelah cabang pertama pada pohon telah selesai dipanen, cabang lain pada pohon yang sama juga dipanen secara langsung oleh anggota pawang.[5]

Syarat pelaksanaan dan dampaknya

Ritual Meudayang berkaitan dengan tradisi yang berlaku di Mukim Buloh Seuma sebagai bagian dari kebudayaan Aceh Selatan. Meudayang hanya dilakukan pada pohon-pohon besar berusia puluhan hingga ratusan tahun yang merupakan warisan milik keluarga secara turun-temurun. Keluarga yang memiliki pohon tempat pemanenan madu selalu menjaga kelestarian pohon sama halnya seperti menjaga rumah, tanah dan harta yang mereka miliki. Penjagaan masyarakat Mukim Buloh Seuma terhadap pohon-pohon untuk pemanenan madu dan ritual pemanenannya yaitu Meudayang, membuat habitat lebah madu di Mukim Buloh Seuma menjadi terjaga secara turun-temurun.[4]

Penetapan sebagai warisan budaya

Pada tahun 2022, Meudayang menjadi salah satu dari 17 karya budaya Provinsi Aceh yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia. Penetapan ini diumumkan pada tanggal 30 September 2022 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sertifikat penetapannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada bulan Desember 2022 bersama dengan sertifikat karya budaya lainnya.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e Hermaliza, dkk. 2022, hlm. 32.
  2. ^ a b c Redaksi Buletin Haba (2022). "17 Karya Budaya dari Provinsi Aceh dan 1 dari Sumatera Utara direkomendasikan Sebagai WBTB Indonesia" (PDF). Buletin Haba: Informasi Kesejarahan dan Kenilaitradisionalan. MMXXII (104) (Edisi Juli-September 2022): 3. ISSN 1410-3877.
  3. ^ a b Hermaliza, dkk. 2022, hlm. 3.
  4. ^ a b c d e Hermaliza, Essi (2022). "Yang Tersisa di antara Puing Kerajaan Trumon" (PDF). Buletin Haba. MMXXII (104): 27. ISSN 1410-3877.
  5. ^ a b Hermaliza, dkk. 2022, hlm. 33.

Daftar pustaka

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement