Marga (Lampung)
Marga adalah pembagian wilayah administratif tradisional yang pernah ada di Lampung. Sistem marga ini dipakai pada masa lampau hingga pada masa Hindia Belanda dan dibubarkan saat pasca kemerdekaan dengan diterbitkannya Peraturan Residen Lampung Nomor 153 (03 Desember 1952) tentang Pemerintahan Marga dihapuskan dan diganti dengan Negeri. Masyarakat adat yang terikat secara budaya dan berhak menjalankan sistem pemerintahan tersendiri sesuai hukum adat. Marga merupakan satu kesatuan teritorial dan genealogis (keturunan). Marga dipimpin oleh seorang "Pesirah" dan didalam marga terdiri atas berbagai Tiyuh (Desa) yang dipimpin oleh Kepalo Tiyuh".[1]

Referensi
- ^ Sajogyo (1983). Marga Lampung Dan Kedudukan Kaum Pendatang. Perpustakaan Sajogyo Institute.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


