Mangajian Padi Nagari Supayang

Mangajian Padi Nagari Supayang merupakan salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat Minangkabau yang masih lestari di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Tradisi ini menggambarkan nilai-nilai spritiual, penghormatan terhadap leluhur, serta hubungan sakral antara manusia dan alam, khususnya dalam konteks pertanian padi sebagai sumber kehidupan.[1]

Mengaji padi ini dilaksanakan oleh kelompok tani sebelum memulai musim tanam. Adapun tujuan mangaji padi ini adalah agar memperoleh hasi panen yang lebih baik dimusim tanam yang akan datang. Sebagai bentuk kelembagaan lokal, mangaji padi di kawasan Supayang ini merupakan ritual rutinitas petani sebelum turun ke sawah. Pada mengaji padi ini diputuskan berbagai macam hal penting mengenai kegiatan yang akan dilakukan pada satu periode musim tanam yang ada di nagari Supayang, yang meliputi kelompok tani, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan dinas atau instansi terkait.[2]

Mangaji padi dilaksanakan di medan nan bapaneh, tempat ini merupakan tempat bagi masyarakat Supayang untuk berkumpul dan melaksanakan acara yang bersifat adat. Ritual ini dibiayai dari sumbangan kelompok tani, pemerintah daerah/nagari dan masyarakat secara sukarela baik berupa uang maupun non uang.[3]

Pada tahun 2024, mangajian padi ini ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai salah satu warisan budaya tak benda Indonesia (WBTbi) sebagai ritual khusus yang ada di nagari Supayang, Kabupaten Solok.[4]

Makna dan fungsi ritual

Secara etimologis, "mangajian" berasal dari kata "pengajian" yang dalam konteks ini tidak merujuk pada kegiatan keagamaan formal semata, tetapi merupakan serangkaian ritual doa dan zikir yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sebagai bentuk syukur kepada Tuhan atas hasil pertanian, sekaligus sebagai ikhtiar menolak bala (bencana atau malapetaka).

Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun sekali dan berpusat di Jorong Rumah Gadang, salah satu jorong penting di Nagari Supayang. Puncak acara biasanya digelar pada hari Selasa, dalam tiga minggu berturut-turut, yang menunjukkana adanya pemaknaan khusus terhadap waktu pelaksanaan ritual.[1]

Rangkaian kegiatan

Tradisi Mangaji Padi dimulai dengan serangkaian kegiatan persiapan yang terstruktur dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pada hari pelaksanaan, kegiatan diawali dengan persiapan akhir seperti berbelanja kebutuhan konsumsi oleh kaum ibu, penyembelihan hewan kurban oleh kaum pria, serta pengumpulan makanan yang dibawa dari rumah masing-masing. Acara dimulai dengan pembukaan oleh moderatr, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dan sambutan dari tokoh masyarakat. Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah tani dan ritual inti yaitunya pembacaan pujian, doa bersama, hingga sesi berbalas pantun dan makan bersama sebagai wujud syukur dan mempererat hubungan sosial antarwarga.[5]

Kegiatan pasca pelaksanaan mangaji padi masih berlanjut dalam bentuk simbolik dan spiritual. Dalam waktu maksimal dua minggu setelah ritual utama, dilakukan kegiatan mendoakan bibit padi yang akan ditanam dan memercikkan air suci ke lahan pertanian. Tindakan ini mencerminkan keyakinan masyarakat terhadap kesucian proses pertannian dan pentingnya menjaga keseimbangan antara ikhtiar manusia, kekuatan alam, dan kehendak Tuhan. Seluruh rangkaian ini menegaska bahwa Mangaji Padi tidak hanya sebuah tradisi agraris, tetapi juga ekspresi nilai religius, sosial, dan ekologis masyarakat nagari Supayang.[5]

Referensi

  1. ^ a b WRA (14 Februari 2023). ""Mangajian Padi" Tradisi Kearifan Lokal Nagari Supayang Kabupaten Solok yang Masih Terjaga". ArosukaPost. Diakses tanggal 19 Juni 2025.
  2. ^ Yarnen, Sudino (2008). ANALISA KELEMBAGAAN LOKAL "MANGAJI PADI" DALAM PERENCANAAN MUSIM TANAM USAHA TANI PADI SAWAH PADA KELOMPOK TANI SEPAKAT DI NAGARI SUPAYANG KECAMATAN PAYUNG SEKAKI KABUPATEN SOLOK. Padang: Repository Univerrsita Andalas. hlm. 3. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Yarnen, Sudino (2008). ANALISA KELEMBAGAAN LOKAL "MANGAJI PADI" DALAM PERENCANAAN MUSIM TANAM USAHA TANI PADI SAWAH PADA KELOMPOK TANI SEPAKAT DI NAGARI SUPAYANG KECAMATAN PAYUNG SEKAKI KABUPATEN SOLOK (PDF). Padang: Repository Unand. hlm. 36–37. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ Atviarni (23 Agustus 2024). "Mangajian Padi Nagari Supayang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024". Harian Haluan. Diakses tanggal 19 Juni 2025.
  5. ^ a b Yarnen, Sudino (2008). ANALISA KELEMBAGAAN LOKAL "MANGAJI PADI" DALAM PERENCANAAN MUSIM TANAM USAHA TANI PADI SAWAH PADA KELOMPOK TANI SEPAKAT DI NAGARI SUPAYANG KECAMATAN PAYUNG SEKAKI KABUPATEN SOLOK (PDF). Padang: Repository Unand. hlm. 34–36. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement