Lubuk Larangan
Lubuk larangan adalah sebuah kearifan lokal atau aturan adat masyarakat Jambi yang berkaitan dengan menjaga lingkungan. Aturan adat lubuk larangan ini terletak di wilayah/tempat/lokasi yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama lembaga adat, di mana di tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan, kepiting, dll yang ada dalam sungai. Lubuk larangan biasanya ditetapkan pada danau-danau tapal kuda (oxbow), maupun anak-anak sungai cabang dengan perairan tidak begitu dalam.[1][2] Tujuan lubuk larangan untuk menjaga ekosistem sungai, menjaga sumber pangan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.[3]
Aturan Adat
Aturan lubuk larangan ditetapkan melalui kesepakatan warga desa sudah ada sejak lama. Menurut catatan yang ada, tradisi ini dimulai sekitar tahun 1950-an.[4] Jumlah lubuk larangan di Provinsi Jambi sebanyak 197 lubuk larangan. Dari jumlah itu, sebanyak 123 lokasi berada di Bungo. Lubuk larangan di Kabupaten Bungo ini terbagi dua macam, yaitu lubuk larangan restorasi dan lubuk larangan untuk pelestarian. Lubuk larangan restorasi dalam waktu jangka tertentu boleh dipanen masyarakat. Lubuk larangan untuk pelestarian, masyarakat tidak berhak mengambil atau memanennya. Lubuk larangan pelestarian dijadikan tempat penyangga ikan, budidaya dan tempat pelestarian hayati lainnya.[5]
Terdapat banyak ikan asli dataran tinggi yang hidup di sungai, mulai dari ikan semah (tor douronesis), ikan garing, ikan dalum, ikan belido, dan beberapa jenis ikan lainnya. Meski terdapat larangan untuk mengambil yang ada di sungai tersebut, tetapi masyarakat telah menentukan waktu untuk mengambil ikan tersebut bersama-sama. Umumnya, mereka akan panen dalam 1-2 tahun atau lebih.[3]
Panen dilaksanakan secara bersama oleh masyarakat, baik tua, muda dan sebagainya (sebagai sebuah kebersamaan). Pada saat panen ikan tersebut maka masyarakat menjadikannya sebagai sebuah pesta rakyat. Bahkan ketika melaksanakan panen pun ada aturan yang disepakati bersama seperti tidak boleh memanen lebih dari 2 lampu petromaks, tidak boleh menggunakan jala yang melebihi lebar sungai, tidak boleh menebarkan racun dan beberapa aturan lainnya. Setelah masa panen selesai (buka lubuk), maka akan ditutup kembali dengan pembacaan surah Yaasin dan pengucapan sumpah yang dibacakan oleh kepala desa setempat.[1]
Ada hukum adat yang telah disepakati bila terjadi pelanggaran atau mengambil ikan di lubuk larangan tersebut, yaitu membayar denda adat berupa selemak manis, atau mengganti dengan seekor kerbau, kambing dan lain sebagainya. Akan tetapi yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah hukuman adat yang disebabkan oleh sumpah nenek moyang mereka yang dikenal dengan disumpah adat atau biso kawi yang berbunyi "ke bawah idak berakar, ke atas idak bepucuk, di tengah-tengah ditebuk kumbang" (ibarat hidup yang tidak berguna, sepanjang hidupnya akan terkena musibah).[1]
Upaya Melestarikan
Kemendikbudristek mengadakan Ekspedisi Batanghari pada tahun 2023, bersama Kenduri Swarnabhumi serta 13 pemerintah daerah di Jambi dan Sumatra Barat, guna mendorong aktivasi lubuk-lubuk larangan di sekitar aliran Sungai Batanghari. Lubuk larangan biasanya dijaga oleh masyarakat adat di daerah tersebut. Selain di Cermin Alam, lubuk larangan juga ada di Desa Teluk Kayu Putih, di Kecamatan VII Koto. Sementara pada kabupaten lain, lubuk larangan tersebar di Bungo, Merangin, Muaro Jambi, dan Sarolangun. Lubuk larangan dinobatkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) Indonesia tahun 2019.[1][2][6]
Referensi
- ^ a b c d ditwdb. "Lubuk Larangan – Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya". Diakses tanggal 2025-06-20.
- ^ a b "Masyarakat Jambi Terus Lestarikan Aturan Adat 'Lubuk Larangan'". RRI.co.id. 18-08-2023. Diakses tanggal 20-06-2025. ;
- ^ a b Liputan6.com (2024-07-03). "Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-06-20. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ "Mengenal Tradisi Bekarang Lubuk Larangan, Kearifan Lokal Menjaga Alam Jambi". SINDOnews Daerah. Diakses tanggal 2025-06-20.
- ^ http://ppid.jambiprov.go.id/storage/dokumen/7ZzQdG1YgkdvWg8L0c8mpKiKBpKyQWMBnbFn0S0M.pdf
- ^ Habibah, Astrid Faidhatul (2023-08-03). "Lubuk Larangan lestarikan Sungai Batanghari, Jambi". Antara News Yogyakarta. Diakses tanggal 2025-06-20.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


