Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (disingkat LPKA) yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.[1]
LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,[2] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.[3] Pasal 33 ayat (4) dan (5) tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2012[4] Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penahanan terhadap Anak (selanjutnya disingkat UU SPPA), “…dilaksanakan di LPAS, dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.”
Referensi
- ^ "Selamat Datang Website Resmi Lembaga Bantuan Hukum Bali". www.lbhbali.or.id. Diakses tanggal 2020-02-29.
- ^ "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Agustus 2015. Diakses tanggal 8 April 2026.
- ^ The Campaign for U.S. Ratification of the Convention on the Rights of the Child (CRC), ed. (2018). "What is the CRC?" [Apa itu Konvensi Hak-Hak Anak?]. Diarsipkan dari asli tanggal 9 Mei 2020. Diakses tanggal 8 April 2026.
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 Juli 2012. Diakses tanggal 8 April 2026.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


