Labuhan Ratu II, Way Jepara, Lampung Timur
Labuhan Ratu II, Way Jepara, Lampung Timur | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Lampung | ||||
| Kabupaten | Lampung Timur | ||||
| Kecamatan | Way Jepara | ||||
| Kode pos | 34396[1] | ||||
| Kode Kemendagri | 18.07.07.2010 | ||||
| Luas | 5,27 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 3.883 jiwa | ||||
| Kepadatan | 737 jiwa/km² | ||||
| |||||
Labuhan Ratu II, Way Jepara, Lampung Timur adalah sebuah desa di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Indonesia.
Asal Usul / Legenda Desa
Desa Labuhan Ratu II awalnya berasal dari hutan yang dibuka oleh sekelompok Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan lainnya. Wilayah ini awalnya termasuk wilayah Desa Labuhan Ratu Induk yang dipimpin oleh Bapak Harun sebagai Kepala Desa.
Tahun 1970, Desa Labuhan Ratu Induk dimekarkan menjadi 5 desa:
- Labuhan Ratu
- Labuhan Ratu I
- Labuhan Ratu II
- Labuhan Ratu III
- Labuhan Ratu IV
Tahun 1971, Desa Labuhan Ratu II disahkan oleh Bupati Lampung Tengah, dengan Kepala Desa pertama dipimpin oleh Bapak Suroto dengan Luas wilayah awal sekitar 12.000 Ha, Wilayah tersebut meliputi 10 dusun yaitu:
- Dusun Margo Mulyo
- Dusun Sri Menanti
- Dusun Bungurejo
- Dusun Danau
- Dusun Gunung Sari
- Dusun Sumur Bandung
- Dusun Rempelas
- Dusun Way Abar
- Dusun Manggarawan
- Dusun Bandung Rejo
Pemekaran Desa
Desa Labuhan Ratu II kemudian dimekarkan menjadi 3 desa:
- Desa Labuhan Ratu II
- Desa Sumur Bandung
- Desa Labuhan Ratu Danau
Luas wilayah Desa Labuhan Ratu II saat ini tinggal 527 Ha, dan terdiri dari 6 dusun:
- Dusun I Way Andak
- Dusun II Margo Mulyo
- Dusun III Margo Mulyo
- Dusun IV Sri Rejeki
- Dusun V Sri Menanti
- Dusun VI Sri Rejeki
Pemerintahan Desa
| No | Foto | Nama Kepala Desa | Periode | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | SUROTO | 1971 s/d 1984 | Definitif | |
| 2 | M. AMIN S | 1984 s/d 1985 | PJS | |
| 3 | SULAIMAN SAMSI | 1985 s/d 1992 | Definitif | |
| 4 | KASIMAN | 1992 s/d 1998 | PJS | |
| 5 | KASIMAN | 1998 s/d 2007 | Definitif | |
| 6 | HUSBAN SULAIMAN | 2007 s/d 2023 | Definitif | |
| 7 | SOPIYAN EFINDI, SE | 2023 s/d 2024 | PJS | |
| 8 | HALI AFRIAN | 2025 s/d Sekarang | PAW |
Visi & Misi
VISI
Desa Labuhan Ratu II Maju, Aman dan Sejahtera (MAS)
MISI
- Menjalankan fungsi manajemen berbasis Teknologi.
- Menyelenggarakan pelayanan masyarakat secara terprogram. terpadu dan berkesinambungan.
- Menciptakan suasana aman, damai dan nyaman di Masyarakat dengan membina kerukunan umat beragama dan sifat gotong royong.
- Mendorong tumbuh kembang jiwa wirausaha, ekonomi kreatif, peningkatan sektor pertanian, perikanan dan jasa.
Pembangunan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa Labuhan Ratu II selalu mengacu pada hasil musyawarah dan ,ufakat bersama, yang dihadiri oleh unsur Perangkat Desa, LPM, BPD, Tokoh Masyarakat dan lain - lain yang kemudian dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan bertumpu pada peningkatan swadaya masyarakat dengan berpedoman pada catur tertib :
- Tertib Aturan Hukum dan Kelembagaan
- Tertib Administrasi Perkantoran
- Tertib Pelayanan Publik
- Tertib Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur Pemerintah Desa
Referensi
- ^ "Kode pos Kecamatan Way Jepara". www.nomor.net. Diakses tanggal 6 April 2024.
- Monografi Desa Labuhan Ratu II TH 2021
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



