Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Kontroversi ijazah Gibran Rakabuming Raka adalah polemik publik yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, politikus Indonesia sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024–2029. Isu ini mencuat ke ruang publik bersamaan dengan meningkatnya sorotan terhadap latar belakang akademik pejabat publik, khususnya dalam konteks dinamika politik nasional.
Polemik tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, lembaga negara, dan media massa, serta memunculkan beragam pernyataan, klarifikasi, dan laporan melalui jalur administratif maupun hukum. Sejumlah instansi terkait telah memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, sementara isu ini terus menjadi bahan perdebatan dalam pemberitaan media dan diskursus publik.
Riwayat pendidikan formal
Berikut ini adalah daftar riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka seperti yang tercantum dalam website KPU[1]
| Jenjang Pendidikan | Nama Institusi | Tahun Mulai | Tahun Akhir |
|---|---|---|---|
| Sekolah Dasar (SD) | SD NEGERI MANGKUBUMEN KIDUL 16 | 1993 | 1999 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | SMP NEGERI 1 SURAKARTA | 1999 | 2002 |
| Sekolah Menengah Atas (SMA) | ORCHID PARK SECONDARY SCHOOL SINGAPORE | 2002 | 2004 |
| UTS INSEARCH SYDNEY | 2004 | 2007 | |
| Sarjana (S1) | MDIS SINGAPORE | 2007 | 2010 |
Lini masa
Pada Oktober 2022, seorang warganet di media sosial X (sebelumnya Twitter) mengunggah komentar yang menuduh bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka diperoleh dengan cara membeli tanpa melalui proses pendidikan formal di sekolah maupun perguruan tinggi. Menanggapi tuduhan tersebut, Gibran merespons dengan nada berseloroh melalui unggahan balasan yang menyebutkan bahwa ijazah tersebut “dibeli di Shopee dapat cashback dan gratis ongkir.”[2]
Pada Februari 2023, seorang warganet di media sosial X mengunggah komentar bernada sindiran yang menyatakan kekhawatiran agar ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak bermasalah, dengan merujuk pada isu yang saat itu sedang ramai terkait gugatan hukum mengenai kontroversi ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono.[3]
Pada November 2023, Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) melalui akun media sosial X menyampaikan keraguan terhadap keaslian gelar sarjana (S1) Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan bahwa Gibran tidak menempuh pendidikan sarjana di University of Technology Sydney (UTS), melainkan hanya mengikuti program persiapan Insearch yang menurutnya setara dengan pendidikan diploma tingkat satu (D1).[4]
Poin-Poin kontroversi dan tuduhan
Ijazah Sekolah Menengah Pertama
Pada September 2025, Dr. Tifa melalui akun media sosial X menyampaikan keraguan terhadap keaslian ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Gibran Rakabuming Raka dengan merujuk pada riwayat pendidikannya. Ia mempertanyakan apakah SMP Negeri 1 Surakarta benar-benar menerbitkan ijazah atas nama Gibran, serta menyatakan secara provokatif bahwa jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka Gibran hanya dapat dianggap sebagai lulusan Sekolah Dasar (SD).[5]
Ijazah Sekolah Menengah Atas
Proses pendidikan
- Orchid Park Secondary School: Beberapa pihak menuduh bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak menyelesaikan pendidikan menengah atas secara penuh, dengan klaim bahwa pendidikannya di Orchid Park Secondary School hanya sampai Kelas 10, sebelum melanjutkan ke UTS Insearch Sydney yang dinilai sebagai program jalur persiapan universitas, sehingga ia dianggap tidak memiliki ijazah Kelas 12 SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem pendidikan Indonesia.[6]
- Status UTS Insearch: Sejumlah kritikus, termasuk Roy Suryo, menyatakan bahwa UTS Insearch di Sydney bukan institusi pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA), melainkan lembaga penyedia program jalur (pathway) atau matrikulasi prauniversitas [7]
- Durasi Belajar: Gibran Rakabuming Raka dituduh tidak menempuh pendidikan SMA selama tiga tahun sebagaimana standar di Indonesia, dengan klaim bahwa ia hanya belajar sekitar 6–9 bulan di UTS Insearch, Sydney.[8]
Penyetaraan ijazah
- Bukan Ijazah Formal SMA: Sejumlah tokoh seperti Roy Suryo dan Said Didu mempersoalkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan mengklaim bahwa UTS Insearch Sydney bukan sekolah menengah formal, melainkan lembaga program jalur (pathway) menuju universitas. Mereka menilai pendidikan tersebut tidak setara dengan SMA kelas 12 dan mempertanyakan keabsahan dokumen penyetaraan ijazahnya.[9]
- Ketidakabsahan Bentuk Dokumen : Dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berupa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 dipersoalkan oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menilai dokumen tersebut tidak sah secara hukum karena bukan berbentuk Surat Keputusan (SK) dan menganggapnya tidak memenuhi persyaratan minimal pendidikan calon wakil presiden di Indonesia.[10]
- Penyetaraan yang Dianggap Ganjil (Setara SMK): Isi Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan turut dikritik. Para pengkritik menilai program pathway UTS Insearch yang berdurasi relatif singkat tidak sebanding dengan pendidikan SMK di Indonesia yang ditempuh selama tiga tahun dengan kurikulum kejuruan khusus.[11]
- Jeda Waktu Penyetaraan: Sejumlah pihak juga mencurigai jeda waktu sekitar 13 tahun antara kelulusan Gibran di UTS Insearch pada 2006 dan pengurusan Surat Penyetaraan Pendidikan pada 2019. Jeda tersebut dipersoalkan dan dianggap sebagai upaya yang dilakukan belakangan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam pencalonan jabatan politik.[12]
- Tuduhan Pemalsuan Syarat Masuk: Sejumlah kritikus menuduh Gibran Rakabuming Raka melakukan "lompatan akademik” karena dapat mengikuti program diploma atau matrikulasi di UTS Insearch tanpa memiliki ijazah SMA atau sertifikat O-Level yang diakui dari pendidikan sebelumnya di Orchid Park Secondary School, yang oleh sebagian pihak diklaim tidak setara dengan pendidikan menengah atas.[13]
Ijazah sarjana
Lokasi Studi dan Institusi
- Ketidaksesuaian Lokasi: Sejumlah pihak menuduhnya melakukan pembohongan publik karena menyebut diri sebagai lulusan University of Bradford di Inggris, sementara para kritikus menyatakan bahwa ia tidak pernah menempuh pendidikan langsung di Inggris dan menjalani studinya di Singapura melalui lembaga mitra.[14]
- Status MDIS: Sejumlah pihak juga menuduh bahwa Management Development Institute of Singapore (MDIS), tempat Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan, bukan universitas melainkan lembaga pendidikan nonuniversitas yang menyelenggarakan program kemitraan dengan perguruan tinggi luar negeri, sehingga memunculkan perdebatan mengenai legitimasi jalur pendidikan tersebut.[15]
- Tuduhan Gelar Tanpa Kuliah: Narasi yang berkembang di media sosial, termasuk dari akun Dr. Tifa, turut mempertanyakan apakah Gibran Rakabuming Raka benar-benar mengikuti perkuliahan sarjana secara penuh atau hanya memperoleh sertifikat pendidikan singkat yang kemudian diklaim sebagai ijazah strata satu.[16]
Kualitas dan Predikat Kelulusan
- Predikat "Second Class Honours": Sejumlah kritikus turut menyoroti predikat akademik Gibran Rakabuming Raka, Second Class Honours, Second Division (2:2), yang dinilai sebagai capaian akademik relatif rendah dalam sistem pendidikan Inggris dan kemudian dijadikan dasar kritik terhadap kredibilitas akademiknya.[17]
- Tuduhan Manipulasi Data KPU: penggugat Subhan Palal menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara sepihak mengubah keterangan riwayat pendidikan terakhir Gibran Rakabuming Raka di situs resminya, dari sebelumnya tercantum kosong atau setara SMA menjadi S1, ketika proses persidangan gugatan perdata masih berlangsung.[18]
Penyetaraan ijazah
- Legalitas Penyetaraan S1: Muncul pula keraguan dari sejumlah pihak mengenai apakah ijazah sarjana luar negeri tersebut telah melalui proses penyetaraan resmi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi lulusan pendidikan luar negeri.[19]
- Hoaks Pencabutan Ijazah: Pada akhir 2023 hingga 2024 sempat beredar kabar bohong (hoaks) yang menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mencabut ijazah sarjana Gibran Rakabuming Raka karena dinyatakan palsu. Informasi tersebut kemudian dibantah secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).[20]
Respons resmi dan verifikasi
- Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Surakarta, Wuryanti, menanggapi pernyataan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) yang meragukan bahwa Gibran Rakabuming Raka pernah menempuh pendidikan di sekolah tersebut dengan menegaskan bahwa Gibran merupakan alumni SMP Negeri 1 Surakarta dan dinyatakan lulus, sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya ijazah resmi oleh pihak sekolah.[21]
- MDIS Singapura secara resmi menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore dari tahun 2007 hingga 2010, dan setelah menyelesaikan program Advanced Diploma melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) yang diberikan oleh mitra universitas mereka saat itu, University of Bradford, Inggris.[22]
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan secara konsisten bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka telah melalui proses verifikasi dan penyetaraan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski terdapat desakan dari sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, agar dokumen tersebut dicabut atau dibuka ke publik, kementerian tetap mempertahankan sikapnya dan tidak memublikasikan dokumen rinci dengan alasan perlindungan data pribadi.[10]
Aspek hukum dan dampak politik
Gugatan perdata Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat
Latar belakang
Pada 29 Agustus 2025, seorang warga sipil yang juga berprofesi sebagai advokat, Subhan Palal, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Tergugat I, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapkan sebagai Tergugat II.[23] Penggugat mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Penggugat berpendapat bahwa ijazah pendidikan menengah Gibran yang diperoleh di luar negeri tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf l serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf r, yang mensyaratkan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggugat menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan. Berikut ini daftar petitum lengkapnya.[24]
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya
- Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Proses persidangan
Pada 8 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara Nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan agenda pemeriksaan awal. Penggugat Subhan Palal hadir secara langsung, sementara Gibran Rakabuming Raka tidak hadir secara pribadi dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam persidangan tersebut, penggugat mengajukan keberatan atas keterwakilan Gibran oleh JPN dengan alasan gugatan bersifat pribadi, sehingga majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan waktu melengkapi dokumen dan mempertimbangkan keberatan tersebut.[24]
Pada 15 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak. Namun, persidangan tersebut ditunda karena dokumen legal standing pihak tergugat, termasuk fotokopi KTP Gibran Rakabuming Raka, dinilai belum lengkap sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.[25] Pada persidangan ini Gibran Menunjuk pengacara sendiri dari Firma hukum Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm dengan 3 pengacara yaitu Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi dengan menerima surat kuasa dari Gibran tanggal 9 September 2025.[26]
Pada 22 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan pemeriksaan seluruh dokumen para pihak dinyatakan lengkap. Majelis hakim kemudian menunjuk Sunoto, S.H., M.H. sebagai hakim mediator. Dalam proses mediasi tersebut, penggugat Subhan Palal mengajukan keberatan terkait dugaan perubahan data riwayat pendidikan oleh salah satu pihak tergugat, namun majelis hakim menegaskan bahwa persidangan pada tahap tersebut difokuskan pada pelaksanaan mekanisme mediasi.[27]
Pada 29 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mediasi Pertama yang dipimpin oleh hakim mediator Sunoto, S.H., M.H.. Dalam mediasi tersebut, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh kuasa hukum, sementara Gibran tidak hadir secara langsung karena telah memberikan surat kuasa khusus. Mediasi ditunda setelah penggugat Subhan Palal meminta agar Gibran menghadiri proses mediasi secara langsung.[28]
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mediasi kedua. Dalam proses tersebut, penggugat Subhan Palal mengajukan proposal perdamaian dengan dua syarat, yakni permintaan maaf para tergugat kepada warga negara dan bangsa Indonesia, serta pengunduran diri Tergugat I dan Tergugat II. [29]
Pada 13 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mediasi ketiga untuk mendengarkan jawaban atas proposal perdamaian yang diajukan penggugat. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena Gibran Rakabuming Raka selaku Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Tergugat II tidak dapat memenuhi persyaratan perdamaian yang diajukan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.[30]
Pada 20 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda penetapan kembali hari sidang. Dalam kesempatan tersebut, penggugat Subhan Palal menyampaikan bahwa proses persidangan selanjutnya akan melalui sejumlah tahapan, meliputi jawaban para pihak, replik, duplik, hingga pembuktian.[31]
Pada 27 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan penetapan dan pembacaan gugatan. Agenda tersebut dilaksanakan karena pada sidang sebelumnya pembacaan gugatan belum dilakukan akibat keberatan penggugat Subhan Palal terhadap keterwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II yang diwakili oleh dua pihak, yakni biro hukum internal KPU dan Jaksa Pengacara Negara.[32]
Pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan penggugat. Dalam persidangan tersebut, para tergugat menyerahkan 14 bukti awal kepada majelis hakim untuk membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat, sekaligus menyatakan bahwa majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara tersebut.[33]
Pada 15 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Tergugat I dan Tergugat II. Ahli yang dihadirkan, Ida Budhiati, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh lembaga atau aparat penyelenggara negara termasuk ranah hukum publik yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.[34]
Pada 22 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dan KPU, setelah eksepsi para tergugat dikabulkan, dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut termasuk ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).[35]
Wacana memakzulan
Artikel Utama : Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka, baik pada jenjang SMA maupun pendidikan lanjutan, sebagai dasar bahwa ia mungkin tidak memenuhi syarat administratif untuk menjabat sebagai wakil presiden. Dalam argumennya mereka menilai:
- Adanya perbedaan atau kejanggalan data ijazah antara yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang diumumkan secara publik, sehingga persyaratan pencalonan dipertanyakan.[36]
- Beberapa pengkritik bahkan meminta pencabutan surat keterangan ijazah Gibran, dengan alasan hal tersebut dapat mempermudah proses pemakzulan.[37]
Jika dokumentasi pendidikan terbukti tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan, sebagian pihak berpendapat bahwa hal itu dapat menjadi dasar argumentasi politik untuk mempertimbangkan pemakzulan.[38]
Diskursus publik lainnya
Nilai akademik
Dasar Tudingan: Predikat "2:2"
Pada Ijazah Bachelor of Science Gibran Rakabuming Raka dari University of Bradford melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS), tercantum predikat Second Class Honours Second Division, yang sering disingkat sebagai “2:2”. Predikat ini merupakan salah satu klasifikasi akademik dalam sistem pendidikan tinggi Inggris dan mitra afiliasinya.[39]
Beberapa pengguna media sosial melakukan perhitungan tidak resmi untuk menyetarakan predikat Second Class Honours Second Division dengan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di Indonesia. Predikat ini umumnya terkait dengan ambang nilai rata-rata sekitar 48% di Inggris. Berdasarkan konversi tersebut, sejumlah pihak menganggap predikat itu setara dengan IPK 2,30 dari skala 4,00 di Indonesia. Analisis lain yang menggunakan metode perhitungan lebih ketat berdasarkan persentase nilai minimum menunjukkan bahwa nilai yang setara dapat mencapai IPK 1,92.[39]
Sistem Penilaian University of Bradford
Sistem universitas di Inggris tidak menggunakan skala IPK 4,0 seperti di Indonesia, melainkan sistem pemeringkatan kelas (Degree Classification):[40]
- First Class Honours: Nilai rata-rata 70% ke atas (setara IPK 3,5–4,0).
- Upper Second Class (2:1): Nilai rata-rata 60–69% (setara IPK 3,0–3,49).
- Lower Second Class (2:2): Nilai rata-rata 50–59% (ini adalah predikat Gibran, yang oleh kritikus disebut setara IPK 2,3).
- Third Class Honours: Nilai rata-rata 40–49%
Respons Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka menanggapi klaim bahwa IPK-nya setara 2,3 dengan mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui asal angka tersebut dan menekankan bahwa klaim itu tidak didasarkan pada dokumen resmi. Gibran menanggapi isu ini secara santai dan terbuka terhadap masukan publik.[41]
Keterbukaan informasi
Bonatua Silalahi Gugat Kemendikdasmen ke KIP
Latar belakang
Bonatua Silalahi mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen yang diminta antara lain[42]
- surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12
- salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut
Permohonan tersebut ditolak oleh Kemendikdasmen dengan alasan bahwa dokumen yang diminta tergolong sebagai informasi publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia.[43]
Karena Permohonan Informasi tersebut ditolak oleh Kemendikdasmen, maka Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 17 Oktober 2025. dengan nomor perkara 083/X/KIP-PSI/2025
Proses Persidangan
Pada 24 November 2025, Komisi Informasi Pusat menggelar perdana dengan agenda sidang pemeriksaan awal I sengketa informasi publik dengan nomor perkara 083/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang tersebut ditunda setelah pihak termohon tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.[44]
Pada 1 Desember 2025. Komisi Informasi Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal II dengan agenda Pemeriksaan awal. Dalam persidangan tersebut pemohon menegaskan permintaan dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sementara pihak termohon menyatakan bahwa dokumen yang diminta termasuk informasi publik yang dikecualikan.[45]
Pada 8 Desember 2025, Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda uji konsekuensi terhadap dokumen penyetaraan ijazah yang dimohonkan. Dalam persidangan, majelis menilai bahwa pemaparan uji konsekuensi dari pihak termohon belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, sehingga sidang diputuskan untuk diskors dan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.[46]
Referensi
- ^ "Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan". infopemilu.kpu.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-12-27.
- ^ "Ramai di Twitter Soal Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Tanggapi Santai". Solotrust (dalam bahasa Inggris). 2022-10-13. Diakses tanggal 2026-01-01.
- ^ detikJateng, Tim. "Disinggung Netizen 'Ijazah Palsu-Bapak Presiden', Gibran Respons Begini". detikjateng. Diakses tanggal 2026-01-01.
- ^ Noviansah, Wildan. "Gibran Rakabuming Bantah Isu Liar soal Ijazah: Ndak Ada yang Palsu". detiknews. Diakses tanggal 2026-01-01.
- ^ "Ijazah SMP Gibran Diragukan, Dokter Tifa: Indonesia Punya Wapres Lulusan SD". Rmol.id. Diakses tanggal 2026-01-01.
- ^ Nawawi, Alfian. "Gempar! Rismon Bagikan Gratis Link Buku 'Gibran End Game: Wapres Tidak Lulus SMA'". Warta Bulukumba. Diakses tanggal 2025-12-31.
- ^ "Apa Itu UTS Insearch yang Ada di Data Pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan Dipersoalkan Roy Suryo?". Tribunnews.com. 2025-12-31. Diakses tanggal 2025-12-31.
- ^ "Dulu Temani Gibran ke Insearch Sydney, Ikhsan Katonde Kini Dikejar Netizen Soal Ijazah". Suarabali.id. Diakses tanggal 2025-12-31.
- ^ "Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-02.
- ^ a b "Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-02.
- ^ Nawawi, Alfian. "Gaduh soal Ijazah Gibran: UTS Insearch Bukan SMA, Hanya Kelas Persiapan". Warta Bulukumba. Diakses tanggal 2026-01-02.
- ^ Riau24 (2025-09-16). "Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Fatal Ijazah Wapres Gibran Rakabuming". RIAU24.com. Diakses tanggal 2026-01-02. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ "Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-02.
- ^ "Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bisa Seret Gibran, Roy Suryo Curigai Kejanggalan Riwayat Pendidikan Wapres". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Online, Redaksi Fajar (2025-10-02). "Ramai Disorot soal Kampus Abal-abal, Riwayat Pendidikan Gibran Diragukan, MDIS Singapura Berikan Klarifikasi". FAJAR. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Putri, Eka Alisa. "Heboh Gibran Dituding Bukan Lulusan S1, Vlog Lawas Kaesang di MDIS Bongkar Faktanya". www.Pikiran-Rakyat.com. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ "Apa Arti Lower Second Class Honours? Nilai Ijazah Gibran Disebut Rendah Setara IPK 2,3". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Nurrahma, Ilma. "KPU Dituding Ubah Status Pendidikan Wapres Gibran Jadi S1 Saat Gugatan Rp125 Triliun Berjalan, Subhan Layangkan Protes - Radar Tulungagung". KPU Dituding Ubah Status Pendidikan Wapres Gibran Jadi S1 Saat Gugatan Rp125 Triliun Berjalan, Subhan Layangkan Protes - Radar Tulungagung. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Okezone (2025-12-02). "Bonatua Tegaskan Permintaan Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Kepentingan Publik : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Pratama, Reno. "CEK FAKTA: Benarkah Ijazah Gibran Rakabuming Dicabut Kemendikbud? Terverifikasi, Informasi Tersebut Hoaks - Kilat". CEK FAKTA: Benarkah Ijazah Gibran Rakabuming Dicabut Kemendikbud? Terverifikasi, Informasi Tersebut Hoaks - Kilat. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ NV, Tara Wahyu. "Kepsek Pastikan Gibran Lulusan SMPN 1 Solo: Ada Ijazahnya". detikjateng. Diakses tanggal 2026-01-01.
- ^ "MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Khabibi, Nur (2025-09-04). "Waduh! Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA Jadi Pemicu". iNews.id. Diakses tanggal 2025-12-28.
- ^ a b "Gibran Digugat Terkait Ijazah SMA ke PN Jakpus, Diminta Bayar Rp 125 T". kumparan. Diakses tanggal 2025-12-28.
- ^ Ridwan, Muhammad. "Wapres Gibran Rakabuming Raka Kerahkan 3 Pengacara, Hadapi Gugatan soal Ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Jawa Pos". Wapres Gibran Rakabuming Raka Kerahkan 3 Pengacara, Hadapi Gugatan soal Ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Jawa Pos. Diakses tanggal 2025-12-28.
- ^ "Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Safitri, Rahma Dwi. "Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Lanjut Tahap Mediasi". tirto.id. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Octavia, Shela (2025-09-29). "Gibran Bisa Tak Hadir Langsung di Mediasi Gugatan Rp 125 T, Pengacara: Ada Pengecualian". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Octavia, Shela (2025-10-06). "Gibran dan KPU RI Diminta Mundur dan Minta Maaf Kalau Mau Damai dengan Penggugat Rp 125 T". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Octavia, Shela (2025-10-13). "Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Octavia, Shela (2025-10-20). "Usai Mediasi Gagal, Sidang Perkara Ijazah SMA Gibran Berlanjut Hari Ini". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Octavia, Shela (2025-10-27). "Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Media, Kompas Cyber (2025-12-08). "Kubu Gibran Serahkan 14 Bukti untuk Menangkis Gugatan Rp 125 T". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-12-29.
- ^ Octavia, Shela (2025-12-15). "Pakar Sebut Objek Gugatan Perdata Gibran Wewenang PTUN, Bukan PN Jakarta Pusat". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-12-30.
- ^ Luxiana, Kadek Melda. "PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU". detiknews. Diakses tanggal 2025-12-30.
- ^ unggul (2025-09-25). "Rismon Sianipar: Riwayat Pendidikan Gibran Ngawur, S1 Dulu Baru UTS Insearch" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ ""Gibran, Mundur Sajalah": Rismon Minta Mendikdasmen Cabut Surat Ijazah Wapres". suara.com. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Harsono. "Pakar Hukum UGM: Ada Tiga Celah Impeachment Gibran, Salah Satunya Ijazah - Sawitku Id". Pakar Hukum UGM: Ada Tiga Celah Impeachment Gibran, Salah Satunya Ijazah - Sawitku Id. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ a b "Gibran Heran Ijazahnya dari Bradford Disetarakan IPK 2,3: Masa Sih?". nasional. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Fitra, Safrezi (2024-01-24). "Apa Itu Lower Second Class Honours? Nilai Kuliah Gibran dari Bradford - Istilah Ekonomi Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ "Gibran Heran Ijazahnya dari Bradford Disetarakan IPK 2,3: Masa Sih?". nasional. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ "Bonatua Silalahi Sebut Permintaan Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Kepentingan Publik". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ "Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ "Sidang Polemik Ijazah Gibran di KIP, Kemendikdasmen Minta Ditunda - News+ on RCTI+". RCTI+. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ Okezone (2025-12-01). "Soal Kesetaraan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Dokumen Rahasia : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diakses tanggal 2026-01-03.
- ^ "Bonatua Sebut Kemendikdasmen Tak Serius Jalani Sidang Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2026-01-03.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


