Khanduri Uteun
Khanduri Uteun merupakan sebuah upacara adat yang dilestarikan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap alam dan ungkapan syukur pada Tuhan atas hasil hutan yang diperoleh.[1][2] Keberadaan ritual adat Khanduri Uteun telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia melalui SK No. 315/M/2023.[3]
Makna
Makna mendalam yang terkandung dalam pelaksanaan upacara adat Khanduri Uteun mencerminkan permohonan keselamatan dan perlindungan ketika masyarakat memasuki kawasan hutan untuk mengumpulkan sumber daya alam di dalamnya.[1] Selain itu, upacara adat Khanduri Uteun merupakan perwujudan dari rasa syukur masyarakat lokal Aceh atas anugerah hasil hutan yang diterima. Tradisi Khanduri Uteun juga merupakan bagian dari sistem nilai adat yang mengatur hubungan harmonis antara manusia, alam, dan pencipta.[2]
Pelaksanaan
Rangkaian Upacara Adat Khanduri Uteun dilakukan di tengah kawasan hutan dalam konteks pengelolaan hutan berbasis adat yang melibatkan pihak lokal seperti Panglima Uteun (Pawang Glee), Imum Mukim, Seunobok dan Keuchik. Panglima uteun memegang peranan utama dalam penetapan waktu lokasi, dan bentuk kegiatan Khanduri Uteun sesuai dengan norma adat yang berlaku.[2] Peran ini berkaitan dengan wewenang yang dimiliki oleh Panglima Uteun dalam memastikan masyarakat tidak memasuki hutan pada waktu tertentu seperti setiap hari Jumat, Rabu terakhir bulan Safar, dua hari sebelum dimulainya puasa atau perayaan besar untuk penyembelihan hewan, pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta saat perayaan Maulid Nabi Muhammad.[4]
Peralatan yang disiapkan untuk acara adat ini, antara lain tikar sebagai alas duduk dan peralatan memasak. Pada acara adat ini juga dilakukan penyembelihan hewan berupa ayam yang akan menjadi menu utama untuk disajikan kepada masyarakat dalam Khanduri Uteun. Pemilihan ayam ini dimaksudkan untuk menghindari konflik sosial, karena sebagian warga juga memiliki ternak kambing.[1]
Pada pelaksanaannya upacara adat ini, masyarakat akan berkumpul dan menggelar makan bersama yang diikuti dengan pembacaan doa, seperti membaca Surah Al-Fatihah sebanyak tiga kali dan selawat. Upacara ini dianggap sebagai bentuk sedekah atas hasil hutan yang diperoleh.[1]
Referensi
- ^ a b c d Nasution, Pangeran (2018-02-08). ""Wase Glee": Dari Kearifan Hingga Kenaifan Lokal Para Peramu Hasil Hutan di Aceh". Umbara. 2 (1). doi:10.24198/umbara.v2i1.15672. ISSN 2528-1569.
- ^ a b c Mahmuddin, Mahmuddin; Januar, Eka; Mansari, Mansari; Salmawati, Salmawati (2024). Social Communication Panglima Uteun in Forest Management at Aceh Besar Regency. Paris: Atlantis Press SARL. hlm. 87–93. ISBN 978-2-38476-284-2.
- ^ "Khanduri Uten". Pusdatin Kemendikbudristek. Diakses tanggal 2025-06-19.
- ^ Chadijah, Devi Intan (2017). "Keberlanjutan Ekologis Hutan dalam Kearifan Lokal Panglima Uteun pada Masyarakat Nagan Raya". Jurnal Analisa Sosiologi. 6 (2): 1–17.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


