Kematian legal
Kematian legal adalah pengakuan secara hukum dalam suatu yurisdiksi tertentu bahwa seseorang tidak lagi hidup.[1] Dalam kebanyakan kasus, pernyataan kematian oleh seorang dokter, dengan sebutan yang beragam, atau pengidentifikasian sebuah mayat merupakan syarat hukum untuk pengakuan tersebut. Seseorang yang telah hilang dalam jangka waktu yang lama (biasanya beberapa tahun atau lebih) dapat dianggap atau dinyatakan secara hukum telah meninggal, umumnya melalui keputusan sebuah pengadilan. Setelah kematian dicatat dalam catatan sipil, maka dapat diterbitkan sebuah akta kematian.[2] Akta kematian semacam itu kerap menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan hukum, seperti pengajuan surat wasiat, klaim terhadap tunjangan tertentu, atau pengajuan klaim asuransi.[3]
Referensi
- ^ Lewis, Ariane (2017). "Shouldn't Dead Be Dead?: The Search for a Uniform Definition of Death". Journal of Law, Medicine & Ethics. 45 (1): 112–128. doi:10.1177/1073110517703105. PMID 28661278. S2CID 4388540.
- ^ Gorman, W. F. (January 1985). "Medical diagnosis versus legal determination of death". Journal of Forensic Sciences. 30 (1): 150–157. doi:10.1520/JFS10975J. ISSN 0022-1198. PMID 3981105.
- ^ "Legal Death Law and Legal Definition | USLegal, Inc". definitions.uslegal.com. Diakses tanggal 2019-10-04.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


