Karangwuni, Rongkop, Gunungkidul
Karangwuni | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Daerah Istimewa Yogyakarta | ||||
| Kabupaten | Gunungkidul | ||||
| Kecamatan | Rongkop | ||||
| Kode Kemendagri | 34.03.11.2008 | ||||
| |||||
Karangwuni adalah desa di Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Karangwuni terdiri dari 10 Padukuhan, yaitu Kerdonmiri, Saban, Duwet, Suruh, Karangwuni, Pampang, Tirisan, Sriten, Ngejring, dan Ngerong.
Karangwuni terdiri dari 38 RT dan 10 RW. Karangwuni dipimpin oleh Lurah Suparta Sampai Periode 2029.
Potensi Karangwuni adalah bidang UMKM dan Pertanian. Karangwuni memiliki luas wilayah 1.102.6155 m2.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.





