Kantor Kapanewon Tempel

Kantor Kapanewon Tempel (bahasa Jawa: ꦏꦤ꧀ꦠꦺꦴꦂꦏꦥꦤꦺꦮꦺꦴꦤ꧀ꦠꦺꦩ꧀ꦥꦺꦭ꧀) telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 14.7/kep.KDH/A/2017 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2017. Pada mulanya, sekitar tahun 1918, bangunan ini difungsikan sebagai Kantor Bekel, yang setara dengan kantor kelurahan saat ini. Seiring waktu, bangunan tersebut berubah fungsi menjadi kantor distrik yang dipimpin oleh seorang panji, sehingga masyarakat mengenalnya dengan sebutan "Kepanjen". Setelah sistem pemerintahan distrik dihapus pada tahun 1943, bangunan ini kemudian dijadikan sebagai Kantor Kapanewon Tempel pada tahun 1945, dengan Raden Prakosodiningrat sebagai panewu pangreh praja pertama. Dalam struktur wilayah, satu kapanewon membawahi beberapa desa (kalurahan), yang masing-masing terdiri atas sejumlah dukuh.[1]
Struktur pemerintahan di tingkat kapanewon saat itu mencakup Panewu Pangrehpraja (Sontyoo), Panewu Anom Pangreh Praja (Huku Sontyoo), dan tiga kelompok pegawai, yakni seorang juru tulis dan dua opas, satu juru tulis kelas satu, serta satu juru tulis kelas satu lainnya dan seorang tenaga ahli di bidang pertanian.[2]
Kemudian, pada tahun 1964, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Keputusan No. 24 Tahun 1964 yang mengganti sebutan panewu menjadi asisten wilayah. Lalu pada tahun 1968, melalui Surat Keputusan No. 72 Tahun 1968, nama asisten wilayah kembali diubah menjadi camat yang bertugas memimpin wilayah kecamatan.
Lokasi
Bangunan ini berada di Dusun Tempel, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Renovasi
Salah satu bagian bangunan yang mengalami renovasi adalah pendopo. Dahulu, pendopo ini dikelilingi oleh dinding bambu setinggi 90 cm. Untuk memasuki ruang pendopo dari sisi kanan dan kiri, terdapat tiga anak tangga. Tinggi lantai pendopo mencapai 76 cm dari permukaan tanah. Bagian lantai sisi timur menggunakan tegel abu-abu berukuran 20 x 20 cm. Struktur atap pendopo didukung oleh empat tiang utama (penanggap) dan enam buah bahu dayang. Rangka atap terdiri dari usuk dan kuda-kuda yang terbuat dari kayu. Di antara atap pendopo dan bangunan induk, terdapat talang air berbahan seng yang mengalirkan air dari arah barat ke timur. Atap pendopo sendiri menggunakan genteng jenis flam.
Pada sudut tenggara ruangan, terdapat sebuah brankas besi tua berukuran 50 x 34 cm yang kini tertutup oleh campuran semen bersepesi dengan dimensi lebar 54 cm dan tinggi 77 cm. Dahulu, langit-langit ruang ini menggunakan anyaman kulit bambu sebagai plafon. Di bagian belakang bangunan, terdapat sebuah doorlop (selasar) dengan panjang 816 cm. Lantainya dilapisi plester semen berwarna abu-abu. Doorlop ini disangga oleh empat tiang kayu bergaya kampung, dengan atap tertutup genteng flam. Tiang-tiang serta lisplang dicat dengan warna biru.[3]
Rujukan
- ^ "Kapanewon Tempel – Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-08-18.
- ^ Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta, Balai Pelestarian Cagar Budaya (2020-12-30). "Kapanewon Tempel". Diakses tanggal 2025-08-18.
- ^ Kabupaten Sleman, Dinas Kebudayaan (2019-11-04). "Kapanewon Tempel". Diakses tanggal 2025-08-18.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


