Jejuluk

Jejuluk adalah tradisi pemberian gelar adat yang berasal dari masyarakat Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Tradisi ini merupakan salah satu unsur penting dalam upacara pernikahan adat Komering, yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan sosial, dan penanda garis keturunan bagi pasangan pengantin yang baru menikah.[1]

Jejuluk berasal dari bahasa Komering, yang berarti pemberian gelar atau nama panggilan khusus. Tradisi ini masih hidup di beberapa desa di Kabupaten OKU Timur, terutama di Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat setempat.

Etimologi

Istilah jejuluk berasal dari bahasa Jawa, sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Lengkap Bahasa Jawa oleh Mangunsuwito (2018), yang mengartikan “jejuluk” sebagai nama panggilan. Dalam konteks masyarakat Komering di Sumatera Selatan, istilah ini diadopsi untuk merujuk pada gelar kehormatan atau nama adat yang diberikan kepada seseorang setelah menikah. Jejuluk digunakan sebagai simbol perubahan status sosial seseorang dari lajang menjadi bagian dari keluarga baru yang memiliki kedudukan tertentu di masyarakat.[1]

Asal-usul

Tradisi pemberian jejuluk telah dikenal sejak berakhirnya masa prasejarah, sekitar abad ke-16 hingga ke-17 Masehi. Menurut catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2018), tradisi ini dibawa oleh suku Lampung yang menjadi leluhur penduduk asli wilayah Kayuagung dan Komering Ilir. Suku Lampung tersebut merupakan keturunan Raja Mukedum Mutaralam, penguasa sebuah kerajaan kecil di wilayah Way Kunang, Lampung. Seiring dengan perpindahan dan percampuran budaya di daerah aliran Sungai Komering, tradisi pemberian jejuluk pun berakar kuat dan diwariskan lintas generasi, termasuk ke wilayah OKU Timur.[1]

Pelaksanaan tradisi

Pemberian jejuluk dilaksanakan setelah akad nikah, biasanya bersamaan dengan acara resepsi pernikahan.[2] Berdasarkan wawancara dengan Kepala Desa Kangkung, Birawijaya (2020), pemberian gelar jejuluk merupakan adat istiadat turun-temurun yang berfungsi sebagai penanda silsilah keluarga dan panggilan baru dalam kehidupan bermasyarakat.[1]

Prosesi ini dipimpin oleh tetua adat atau pemuka masyarakat, yang terlebih dahulu berdiskusi dengan orang tua kedua mempelai untuk menentukan gelar yang tepat. Pemberian gelar disampaikan secara resmi di hadapan keluarga besar dan masyarakat desa. Dalam budaya Komering, pernikahan dikenal dengan istilah “Cakak Butakat”, dan momen pemberian jejuluk menjadi puncak simbolik dari upacara tersebut.[1]

Jejuluk biasanya hanya diberikan kepada laki-laki yang telah menikah, meskipun dalam beberapa komunitas, pasangan perempuan juga dapat memperoleh gelar serupa sebagai pelengkap status sosial suaminya. Setelah menerima jejuluk, seseorang akan lebih sering dipanggil dengan nama gelar tersebut ketimbang nama aslinya dalam pergaulan sehari-hari.[3]

Fungsi dan makna sosial

Tradisi jejuluk memiliki tiga fungsi utama dalam masyarakat Kayuagung dan Komering, yaitu sebagai simbol garis keturunan, yang menegaskan posisi seseorang dalam struktur keluarga dan masyarakat, sebagai pengganti nama panggilan sehari-hari, khususnya bagi laki-laki yang telah menikah, serta sebagai penanda status sosial dan kehormatan, yang menunjukkan bahwa penyandang gelar tersebut berasal dari keluarga yang memiliki pengaruh atau kedudukan dalam masyarakat.[1]

Dengan demikian, jejuluk tidak hanya sekadar nama tambahan, melainkan identitas sosial dan kultural yang melekat sepanjang hidup seseorang. Tradisi ini juga berfungsi memperkuat nilai-nilai kekeluargaan, penghormatan, dan kesinambungan budaya leluhur di tengah masyarakat OKU Timur.[1]

Warisan Budaya Takbenda

Pada 3 Juni 2022, tradisi Jejuluk resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Sertifikat penetapan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, dalam acara Pekan Kebudayaan Daerah di Taman Kerajaan Sriwijaya, Palembang. Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T., pada tanggal 7 Juni 2022 di Martapura.[4]

Penetapan ini menegaskan bahwa Jejuluk memiliki nilai sejarah dan sosial budaya yang penting bagi masyarakat Komering dan Sumatera Selatan pada umumnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melestarikan tradisi ini melalui pelatihan, lokakarya, dan pagelaran budaya, serta memperkenalkannya kepada generasi muda melalui media sosial dan kegiatan kebudayaan daerah.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e f g RIZKI, TRI MUHAMMAD (2021). SKRIPSI: PEMBERIAN JEJULUK DALAM ADAT PERNIKAHAN DI DESA KANGKUNG KECAMATAN SEMENDAWAI BARAT KABUPATEN OKU TIMUR (PDF). PALEMBANG: UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH. ; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ "Modul P5 Jejuluk | PDF". Scribd. Diakses tanggal 2025-11-02.
  3. ^ Yuni, Budi (2022-06-13). "Jejuluk dari OKU Timur Dapat Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda". GenPI.co. Diakses tanggal 2025-11-02.
  4. ^ iDSumsel.com (2022-06-07). "Jejuluk Asal OKU Timur Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia". iDSumsel.com. Diakses tanggal 2025-11-02.
  5. ^ "Detail Budaya | GIWANG SUMSEL". giwang.sumselprov.go.id. Diakses tanggal 2025-11-02.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement