Inisiatif (hukum)

Inisiatif dalam hukum artinya hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaruan, perubahan (amendemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Referensi

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement