Hutan Kota PT JIEP Pulogadung
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2025) |
Hutan Kota PT JIEP Pulogadung adalah kawasan hutan kota yang berada di dalam Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kawasan ini dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa instansi terkait. Fungsi utamanya adalah sebagai ruang terbuka hijau (RTH), ekosistem penyangga urban, dan sebagai bagian dari upaya pengendalian polusi udara dan penyediaan ruang publik. [1]
Sejarah dan Penetapan
- Lahan ini secara resmi ditetapkan sebagai Hutan Kota berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 870/2004, dengan luas sekitar 8,9 hektare, lokasi di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
- Seiring waktu, sebagian dari area ini digunakan oleh beberapa pihak secara tidak resmi untuk bangunan usaha atau penggunaan lain yang tidak sesuai peruntukan.
Program Pengembalian Fungsi dan Penertiban
- PT JIEP melakukan upaya penertiban bangunan liar di kawasan Hutan Kota JIEP, terutama bangunan usaha yang tidak berizin. Salah satu tahap awal adalah mengosongkan area seluas 3,81 hektare dari penggunaan ilegal agar kawasan kembali menjadi hijau dan sesuai fungsinya.
- Pada September 2023, dilakukan penanaman sekitar 600 pohon di area seluas 1,5 hektare sebagai bagian dari upaya restorasi.[2]
- Rencana jangka panjang mencakup penanaman pohon secara menyeluruh, pemeliharaan area hijau, dan pengembangan fasilitas seperti jogging track agar masyarakat sekitar juga dapat menggunakan ruang tersebut.[3]
Fungsi dan Manfaat
- Lingkungan: Area hijau ini berperan sebagai pengendali polusi udara dan penyangga iklim mikro di tengah kawasan industri yang padat.
- Sosial dan Rekreasi: Dengan fasilitas yang akan disediakan, kawasan ini berpotensi menjadi ruang publik bagi warga dan pekerja di kawasan industri untuk aktivitas berjalan kaki, olahraga ringan, dan rekreasi.
- Konservasi dan Edukasi: Hutan kota ini juga menjadi contoh penting keberlanjutan penggunaan lahan industri untuk kepentingan lingkungan dan upaya pelestarian alam di tengah kota besar.
Tantangan
- Penertiban penggunaan lahan secara ilegal dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan masih menjadi tantangan utama.
- Pemeliharaan tanaman, terutama pohon-pohon yang baru ditanam, memerlukan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai agar bertumbuh sehat.
- Keterlibatan masyarakat dan pengawasan publik sangat penting agar fungsi hutan kota tidak kembali terganggu.
Referensi
- ^ antaranews.com (2023-09-24). "JIEP tertibkan bangunan liar di hutan kota". Antara News. Diakses tanggal 2025-09-28.
- ^ "Tertibkan Bangunan Liar, JIEP Kembalikan Fungsi Hutan Kota Seluas 8,9 Hektare di Pulogadung". Tempo. 2023-09-25. Diakses tanggal 2025-09-28.
- ^ antaranews.com (2023-09-08). "Pemkot Jaktim bantu tertibkan bangunan liar di Hutan Kota JIEP". Antara News. Diakses tanggal 2025-09-28.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


