Grajegan, Tawangsari, Sukoharjo
Grajegan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Tengah | ||||
| Kabupaten | Sukoharjo | ||||
| Kecamatan | Tawangsari | ||||
| Kode pos | 57561 | ||||
| Kode Kemendagri | 33.11.03.2004 | ||||
| Luas | 3,12 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 4.040 jiwa | ||||
| Kepadatan | 1.294,87 jiwa/km² | ||||
| |||||
Grajegan adalah desa di kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia. Desa ini terletak di Jalan Karangdowo-Tawangsari, sekitar 24 KM arah selatan Kota Solo. Sensus Penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo mencatat jumlah penduduk Desa Grajegan pada tahun 2020 berjumlah 3.673 jiwa dengan rincian 1.851 laki-laki dan 1.822 perempuan[1]. Sedangkan untuk tahun 2025 berjumlah 4.040 jiwa dengan 2.031 laki-laki dan 2.009 perempuan dan memiliki masyarakat yang berlatar belakang sebagai petani.[2]
Desa Grajegan memiliki luas 3,12 km2 yang dikoordinasi oleh 18 RT dan 7 RW dan memiliki pendapatan desa 2,1 M pada tahun 2021[3][2]. Desa ini berjarak 3 km dari kota kecamatan Tawangsari[4] serta 13 km jarak ke Ibukota Kabupaten. [2] Pada tahun 2025, desa Grajegan memiliki kepadatan penduduk 1.294,87 jiwa per km2. [2]
Sejarah
Belum terdapat sumber resmi dan terverifikasi terkait sejarah Desa Grajegan. Namun menurut sejarah lisan, Desa Grajegan berasal dari kata gegojekan (bergurau) atau grejekan yang kemudian diartikan bertengkar oleh cerita lisan.[5]
Sebagai tempat bertengkar, desa Grajegan dihuni oleh orang-orang sakti secara kanuragan. Salah satu bukti yang sekarang masih tersisa selain toponimi adalah makam Kyai Brojo yang dianggap masyarakat sekitar sebagai orang sakti tempo dulu.[5] [6]
Selain sumber cerita lisan, sejarah Desa Grajegan tidak bisa dilepaskan dari posisinya yang berada di tengah dua bukit bersejarah: Bukit Majasto dan Bukit Taruwongso. Disinyalir, lokasi yang sekarang bernama Grajegan merupakan tempat latihan memanah dan bertombak pasukan pemberontak Trunojoyo, serta dilanjutkan pengikut Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa pada 1825-1830.[7]
Keagamaan
Di Desa Grajegan, umat Islam merupakan warga dominan. Pada tahun 2024 tercatat jumlah penduduk menurut agama berjumlah 4.033 jiwa yang memeluk agama Islam, 5 pemeluk agama Kristen, dan 2 pemeluk agama Katholik.[2]
Sebagai masyarakat Jawa, ekspresi terhadap siklus kehidupan dari kelahiran sampai kematian diekspresikan melalui kendurian atau kondhangan sebagai rasa syukur atas hidup kepada Tuhan YME. Ekspresi berupa kendurian ini mengalami kemunduran dan sudah tidak eksis lagi seperti beberapa tahun belakangan. Di desa Grajegan, hal ini dipicu oleh berkembangnya kelompok pengajian yang mengharamkan tradisi kendurian/kondhangan dan yang kedua, peran keluarga untuk tidak melanjutkan tradisi karena bergesernya nilai terhadap budaya kendurian.[8]
Selain kendurian, masyarakat Grajegan mengekspresikan rasa syukur kepada Tuhan YME dengan menyelenggarakan acara Rasulan setiap tahun. Acara ini biasanya diselenggarakan pasca panen raya[9]. Jika dulu pelaksanaan rasulan digelar di sumber mata air/sendang Sumur Kluwih dengan menanggap ledek/penari tradisional Jawa yang menggabungkan nyinden dan musik gamelan, sekarang acara rasulan/bersih desa diselenggarakan di tengah desa/dukuh dengan menanggap wayang kulit semalam suntuk.[9]
Potensi
Desa Grajegan memiliki potensi yang tinggi di bidang eknomi pertanian.[10] Hal ini terlihat dari setengah wilayahnya yang merupakan sawah dan kawasan pertanian sebesar 63,2% atau 198 Ha.[2][4]
Selain pertanian, desa ini memilki potensi di bidang kuliner khas Solo yakni tahu kupat. Kuliner ini telah diwariskan dari generasi ke generasi dan sudah berlangsung sejak 1940-an.[11]
Kerusakan Lingkungan
Pada akhir 2022, Lurah Desa Grajegan saat itu, Mujiono menyetujui penambangan tanah di Bukit Pegat yang merupakan tanah kas Desa menjadi lokasi Pertambangan Tanah Urug. Usaha penambangan tersebut digagalkan oleh warga pada tahun yang sama. Namun, usaha ekstraktif ini berhasil dengan memanfaatkan kerentanan warga terhadap ekonomi.[12]
Gangguan akibat pertambangan tanah urug berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar maupun penambang yang berada dilokasi. Dari penelitian yang telah dilakukan, debu dari aktivitas penambangan menyebabkan ISPA dan akses menuju stock pile membahayakan keselamatan warga.[12] Ancaman dari penambangan masih dirasakan warga sekitaran Gunung Pegat desa Grajegan sampai November 2025.
Berdasarkan data curah hujan 2013-2022, curah hujan tertinggi di desa Grajegan sebesar 434 mm/bulan pada bulan Desember.[2] Curah hujan yang tinggi serta aktivitas penambangan menyebabkan banjir pada tahun 2022. Berdasarkan peta kawasan banjir Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, desa Grajegan pada tahun 2022 merupakan satu-satunya kawasan zona merah/menjadi wilayah yang terdapat bencana banjir jika dibandingkan desa tetangganya: Watubonang, Lorog, Kateguhan, Ponowaren, dan Kedungjambal.[13] Bencana banjir terjadi di sebagian Dukuh di Desa Grajegan sepanjang jalan desa hingga masuk ke rumah warga[14]
Pungutan Liar
Terdapat informasi pungutan liar pada hari Jumat, 06 Agustus 2021 di Desa Grajegan dan Kecamatan Tawangsari. Informasi ini muncul dari seorang warga dengan nomor aduan LGWA19148940 melalui laman laporgub.jatengprov.go.id, warga tersebut melaporkan telah terjadi pungutan liar saat ia hendak mengurus Surat Keterangan Waris. Di Kelurahan Grajegan dan Kecamatan Tawangsari, ia diminta untuk membayar Rp. 500.000 di masing-masing kantor pemerintahan tersebut.[15]
Pembagian wilayah
Desa Grajegan terdiri dari dukuh:[16]
- Grogol
- Grajegan
- Pomahan
- Ngadipiro
- Tempel
- Jatitengah
- Nuricik
- Miratan
- Tawangsari
Referensi
- ^ Qomariyah, SST, Laelatul (2020). Potret Penduduk Sukoharjo 2020. Sukoharjo: Badan Pusat Statistik. hlm. 17. ISBN 978-623-6861-07-03. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d e f g Badan Pusat Statistik (2025). KECAMATAN TAWANGSARI DALAM ANGKA 2025. Sukoharjo: Badan Pusat Statistik Sukoharjo. hlm. 4–54. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ PERATURAN DESA GRAJEGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
- ^ a b Badan Pusat Statistik (2010). Kecamatan Tawangsari dalam angka 2009/2010. Sukoharjo: Badan Pusat Statistik. hlm. 4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Dasa Saputra, Fransiska (2025-06-15). "Grajegan, Kampung Orang-Orang Sakti". Okezone. Diakses tanggal 2025-11-20.
- ^ Suryo Negoro, Reinaldo (2024-04-16). "Misteri Makam Mbah Brojo yang Terletak di Pinggir Jalan Desa Grajegan Sukoharjo, Jadi Jujugan Orang Tua untuk Meminta Kesembuhan Anak". Jawa Pos. Diakses tanggal 2025-11-24.
- ^ Carey, Peter (2017). Sisi Lain Diponegoro. Jakarta: KPG. hlm. 30. ISBN 978-602-424-690-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Nilawaty, Azzah (2020). "Senjakala Tradisi Kendurian di Desa Grajegan: Perspektif Fenomenologi Agama". Academic Journal of Islamic Principles and Philosophy. 1 (2): 131–144. doi:https://doi.org/10.22515/ajipp.v1i2.2744. ;
- ^ a b Rinasri (2012). "ASPEK PENDIDIKAN NILAI RELIGIUS DALAM TRADISI RASULAN (Studi Kasus di Dukuh Ngadipiro Desa Grajegan Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo)" (PDF). UMS.
- ^ Ayustin, Hanifa (2025). "Mengungkap Pesona Grajegan dalam Booklet "Grajegan dalam Lensa"". Kumparan. Diakses tanggal 2025-11-20.
- ^ Eko Purnomo, Didi Agung (2025-04-01). "Tradisi Tahu Kupat di Ngricik Grajegan Tawangsari, Bertahan dari Masa ke Masa hingga Tiga Generasi". Jawa Pos. Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ a b Paramadhina, Hanung (2023). "Kajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di CV Sumber Banyu Bening, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo" (PDF). Skripsi: V.
- ^ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (2022). Laporan Utama IKPLHD Kabupaten Sukoharjo (PDF). Sukoharjo: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. hlm. II-120. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Pungky Herlinda, Ika (2025-03-05). "BANJIR KARENA MUSIM HUJAN". Sitem Informasi Desa Kabupaten Sukoharjo. Diakses tanggal 2025-11-20.
- ^ "DUGAAN PUNGLI SURAT AHLI WARIS". Laporgub Jateng Prov. 2021-08-06. Diakses tanggal 2025-11-20.
- ^ "Nama Dukuh di Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo". printilan.com. 21 Januari 2024. Diakses tanggal 13 Mei 2024.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



