Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi

Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi yang selanjutnya disebut Ditjen Pemeriksaan Investigasi adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan investigatif, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.. Ditjen Pemeriksaan Investigas merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalI Nyoman Wara S.E., Ak., M.Ak., CA., CFrA., ACPA, CSFA, CPA, CGCAE
Kepala SekretariatHari Muryanto S.E., MAB, CFrA
Direktorat Pemeriksaan
Direktur Investigasi Keuangan Negara PusatDr. Najmatuzzahrah S.E., M.H., MBA., Ak, CFE, CA, CFrA, ACPA, CPA Aust., CSFA
Direktur Investigasi Keuangan DaerahI Kadek Suartama S.E., M.Ak., CA., CFrA, CSFA
Direktur Investigasi BUMNHasby Ashidiqi S.E., M. Comm., Ak., CFrA, CA, CSFA
Direktur Pengelolaan PemeriksaanWahyu Priyono S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
https://www.bpk.go.id/
 

[1]

Tugas

Tugas

Ditjen Pemeriksaan Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.[1]

Struktur Organisasi

Struktur organisasi DJPKN VII terdiri dari[1]:

Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat

Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli pada kementerian negara/lembaga dalam lingkup tugas DJPKNPKN I, DJPKN PKN II, DJPKNPKN III, DJPKN IV, DJPKN V, DJPKN VI, DJPKNPKN VII, dan DJPKNPKN VIII dan Organisasi Internasional.

Direktorat Investigasi Keuangan Negara Daerah

Direktorat Investigasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan BUMD dalam lingkup tugas DJPKN V dan DJPKN VI.

Direktorat Investigasi BUMN

Direktorat Investigasi BUMN mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli pada entitas BUMN dan anak perusahaan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam lingkup tugas Ditjen PKN VII serta BUMN dan anak perusahaan dalam lingkup tugas Ditjen PKN lain.

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemeriksaan yang meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penjaminan mutu pemeriksaan, koordinasi atas manajemen kinerja, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko, perumusan bahan pendapat, penyusunan perangkat lunak, dan forensik digital pada lingkup Ditjen Pemeriksaan Investigasi.

Sekretariat DJPKN VII

Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi.

Referensi

  1. ^ a b c "Peraturan BPK Nomor I Tahun 2025" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement