Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Juli 2025) |
Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi yang selanjutnya disebut Ditjen Pemeriksaan Investigasi adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan investigatif, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.. Ditjen Pemeriksaan Investigas merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
| Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | I Nyoman Wara S.E., Ak., M.Ak., CA., CFrA., ACPA, CSFA, CPA, CGCAE |
| Kepala Sekretariat | Hari Muryanto S.E., MAB, CFrA |
| Direktorat Pemeriksaan | |
| Direktur Investigasi Keuangan Negara Pusat | Dr. Najmatuzzahrah S.E., M.H., MBA., Ak, CFE, CA, CFrA, ACPA, CPA Aust., CSFA |
| Direktur Investigasi Keuangan Daerah | I Kadek Suartama S.E., M.Ak., CA., CFrA, CSFA |
| Direktur Investigasi BUMN | Hasby Ashidiqi S.E., M. Comm., Ak., CFrA, CA, CSFA |
| Direktur Pengelolaan Pemeriksaan | Wahyu Priyono S.E., M.M., Ak., CA, CSFA |
| Kantor pusat | |
| Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210 | |
| Situs web | |
| https://www.bpk.go.id/ | |
Tugas
Tugas
Ditjen Pemeriksaan Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.[1]
Struktur Organisasi
Struktur organisasi DJPKN VII terdiri dari[1]:
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli pada kementerian negara/lembaga dalam lingkup tugas DJPKNPKN I, DJPKN PKN II, DJPKNPKN III, DJPKN IV, DJPKN V, DJPKN VI, DJPKNPKN VII, dan DJPKNPKN VIII dan Organisasi Internasional.
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Daerah
Direktorat Investigasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan BUMD dalam lingkup tugas DJPKN V dan DJPKN VI.
Direktorat Investigasi BUMN
Direktorat Investigasi BUMN mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli pada entitas BUMN dan anak perusahaan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam lingkup tugas Ditjen PKN VII serta BUMN dan anak perusahaan dalam lingkup tugas Ditjen PKN lain.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemeriksaan yang meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penjaminan mutu pemeriksaan, koordinasi atas manajemen kinerja, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko, perumusan bahan pendapat, penyusunan perangkat lunak, dan forensik digital pada lingkup Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
Sekretariat DJPKN VII
Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
Referensi
- ^ a b c "Peraturan BPK Nomor I Tahun 2025" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


