Dewan Kesenian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dewan Kesenian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dasar Hukum
  • SK Gubernur
Berdiri7 Desember 2023
Mitra kerjaPemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
JenisOrganisasi kesenian
Periode2023-2025
KetuaOnny Nur Pratama
Komite-komitelihat tabel
AlamatKompleks Perkantoran Terpadu Pemprov Kepulauan Bangka Belitung
E-mail[email protected]

Dewan kesenian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau disingkat DKP BABEL merupakan lembaga non struktural independen sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membantu penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan inklusif. DKP BABEL mendukung optimalisasi dalam pengembangan dan pemajuan kebudayaan berdasarkan undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 yaitu dalam Pembinaan, Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan.

TUJUAN

DKP BABEL bertujuan agar terbentuknya ekosistem kesenian atau kebudayaan yang berkelanjutan dengan asas prinsip dasar yaitu Pemajuan Kebudayaan, Pelibatan Publik, Independensi, Transparansi, dan Keadilan.[1][2]

STRUKTUR ANGGOTA

KESEKRETARIATAN

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

KEPENGURUSAN

  1. Komite Film
  2. Komite Musik
  3. Komite Rupa
  4. Komite Sastra
  5. Komite Tari
  6. Komite Teater

Referensi

  1. ^ Achmad, Bustomi (7 Desember 2023). [RRI "Dewan Kesenian Babel Periode 2023-2025 Resmi Dikukuhkan"]. https://www.rri.co.id/daerah/473136/dewan-kesenian-babel-periode-2023-2025-resmi-dikukuhkan. Diakses tanggal 2025-07-01. ;
  2. ^ Suar, Mercu (22 Juni 2024). "Dewan kesenian Babel Hadiri Refleksi UU Pemajuan Kebudayaan". mercusuar.net. Diakses tanggal 01 Juli 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement