Denda adat
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Mei 2025) |
Denda adat adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang atau kelompok yang melanggar norma adat atau peraturan adat. Sanksi ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu dan juga sebagai sebagai alat kontrol sosial.[1] Denda adat biasanya mampu menghapus persoalan kedua belah pihak dan saling memaafkan.[2]
Referensi
- ^ Sidik, Abdurahman; Soeradji, Elvi (2024-06-03). "Implementasi Singer (Denda Adat) sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana melalui Konsep Restorative Justice pada Masyarakat Adat Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara (Persfektif Hukum Islam)". Action Research Literate. 8 (6).
- ^ "Orang Rimba: Hilangnya Makna Denda Adat". perpustakaan.menlhk.go.id. Diakses tanggal 29 Oktober 2024.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


