Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan[1]

Jenis DIPA

  1. DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, terdiri dari:
    • DIPA Induk yakni akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
    • DIPA Petikan yakni DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
  2. DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Referensi

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement