Biaya pengangkatan (petroleum)

Biaya pengangkatan dalam eksplorasi minyak adalah satuan biaya untuk membawa satu barel minyak mentah ke atas permukaan tanah atau disebut sebagai rata-rata biaya produksi minyak mentah, merupakan salah satu parameter ekonomis yang dapat dijadikan sebagai indikator penting terhadap potensi keuntungan dari produksi pada suatu ladang minyak. Dalam operasi gas lift aliran kontinu, parameter biaya yang berpengaruh terhadap harga lifting cost ialah komponen biaya instalasi, operating injection gas dan maintenance terhadap satuan harga pasar minyak per barel.
Di Indonesia perpajakan biaya pengangkatan di atur dalam 53 Tahun 2017 yang menjadi salah satu aspek krusial yang diatur adalah pengakuan biaya operasi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak . Biaya operasi yang terdiri atas biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh kontraktor, dapat diperhitungkan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi sebagai berikut dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan; menggunakan jumlah sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa; serta dilaksanakan sesuai kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik serta rencana kerja yang telah disetujui SKK Migas.[1]
Referensi
- ^ "PP Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split". Kementerian ESDM : DIRJEN MIGAS. Diakses tanggal 9 Maret 2026.
Lihat pula
Pranala luar
- Energy Information Administration Official Energy Statistics from the US Government
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


