Begawi adat cakak pepadun
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Mei 2025) |
Cakak Pepadun[1] merupakan proses penobatan seorang sultan (Punyimbang) yang ditetapkan melalui rapat (prowatin/perwatin), yakni lembaga tertinggi dalam struktur masyarakat hukum adat. Tradisi ini adalah bentuk kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian dari pengalaman kolektif masyarakat yang terus dilestarikan dari generasi ke generasi. Dalam struktur sosialnya, masyarakat Lampung dikenal sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem berjenjang berdasarkan garis keturunan (genealogis) dan wilayah (teritorial).
Referensi
- ^ Al Ghozi, Iqbal (2017-11-21). "MAKNA FILOSOFIS DI DALAM PROSESI BEGAWI ADAT CAKAK PEPADUN DI KELURAHAN MENGGALA KOTA KECAMATAN MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG". UIN Raden Intan Lampung.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


