Bebanjor

Bebanjor adalah kearifan lokal masyarakat Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berupa tradisi atau teknik menangkap ikan air tawar secara tradisional. Sebagai warisan budaya yang masih lestari, Bebanjor resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Republik Indonesia pada tahun 2023. Penetapan ini menambah khazanah WBTB Belitung Timur menjadi total delapan belas yang diakui secara nasional.[1]

Secara praktis, Bebanjor merupakan metode memancing khas masyarakat Belitung. Tradisi ini dilakukan dengan meletakkan alat pancing yang sudah diberi umpan di lokasi pemancingan air tawar. Alat pancing tersebut kemudian ditinggal oleh pemancing selama beberapa waktu, setelah itu pemancing akan kembali ke lokasi untuk memeriksa hasil tangkapan.[2]

Bagi masyarakat yang menjalankan tradisi ini, kegiatan mencari ikan air tawar menggunakan pancing dapat berlangsung hingga pelakunya menginap di hutan. Pemancing biasanya beristirahat di pondok seadanya, sering kali beratapkan daun sagu, yang didirikan di sekitar aliran sungai sambil menunggu kail (banjor) dimakan ikan. Tradisi Bebanjor diketahui masih dilakukan oleh masyarakat Belitung Timur, khususnya di wilayah bagian selatan.[3]

Peran dalam Konservasi dan Budaya

Tradisi Bebanjor dipandang sebagai modal sosial dan budaya lokal yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bebanjor memiliki fungsi yang krusial dalam upaya pelestarian ikan endemik di Kepulauan Bangka Belitung.[1] Berdasarkan kajian ilmiah, pelestarian budaya lokal Bebanjor (memancing) dan Nirok Nanggok (menjala) merupakan upaya yang dilakukan komunitas lokal, seperti Komunitas Lanun Tebat Rasau, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan endemik secara ramah lingkungan. Hal ini penting mengingat status pemanfaatan beberapa jenis ikan endemik di perairan tawar Kepulauan Bangka Belitung berada dalam status Rentan hingga Kritis berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1.[3]

Proses pengajuan Bebanjor menjadi WBTB telah dimulai sejak tahun 2018, bersamaan dengan tujuh tradisi lainnya. Dalam sidang akhir penetapan WBTB, Bebanjor menjadi satu-satunya tradisi dari Belitung Timur yang disetujui, mengalahkan calon lain seperti Aruk Gelagau dan Bubor Nunuk.[2]

Sertifikat penghargaan WBTB Bebanjor diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Desember 2023. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berharap penetapan ini menjadi bentuk keseriusan dalam melindungi, melestarikan, dan menjaga kebudayaan daerah, serta mendorong desa wisata untuk menampilkan warisan budaya tak benda ini agar dapat dikenal masyarakat luas.[1]

Rujukan

  1. ^ a b c Pemkab Beltim. 2023. "Pemkab Beltim Terima Sertifikat Bebanjor Jadi WBTb". Berita Utama, Pariwisata, Pemerintahan, Topik Pilihan (website).
  2. ^ a b Alhamd, Ivansona. 2023. "Tradisi Bebanjor di Belitung Timur Ditetapkan Menjadi WBTB". Radio Republik Indonesia (web).
  3. ^ a b Endang; Robin; Tiara Puspa Anjani. 2023. "Upaya Pelestarian Ikan Endemik Kepulauan Bangka Belitung". Jurnal Perikanan Unram 13 (4), 1122-1129. https://doi.org/10.29303/jp.v13i4.700

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement