Batu Gajah Baru, Rupit, Musi Rawas Utara
Batu Gajah Baru | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kabupaten | Musi Rawas Utara | ||||
| Kecamatan | Rupit | ||||
| Kode pos | 31654 | ||||
| Kode Kemendagri | 16.13.01.2017 | ||||
| Luas | 94,3700 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 2128 jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Batu Gajah Baru adalah desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Indonesia. Desa Batu Gajah Baru ini dibentuk hasil pemekaran dari Desa Batu Gajah berdasarkan Peraturan Daerah No. 14 Th. 2009 Tentang Pembentukan Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit. Desa Batu Gajah Baru berada di dataran rendah dan berada di bantaran Sungai Rupit jarak desa ke ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Utara lebih kurang 12 Kilometer dan dapat ditempuh dengan kendaraan lebih kurang memakan waktu 15 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua, sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani perkebunan.
Batas wilayah
Desa Batu Gajah Baru berbatasan dengan desa-desa lainnya, diantaranya:
| Utara | Desa Maur Baru |
| Timur | Kecamatan Karang Dapo |
| Selatan | Desa Noman |
| Barat | Desa Batu Gajah |
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



