Batijakakang Lecak
Batijakakang Lecak adalah tradisi menginjakkan kaki ke tanah pada bayi yang baru lahir dilanjutkan dengan pendengaran azan dan ikamah pada salah satu telinganya oleh ayahnya. Tradisi ini hanya diadakan oleh keluarga yang memiliki anak atau cucu dengan nasab terhubung sebagai keturunan Kesultanan Bacan.[1][1] Batijakakang Lecak telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda Indonesia yang berasal dari Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020.[2]
Penamaan
Batijakakang Lecak telah menjadi tradisi dalam kehidupan suku Bacan yang telah menjadi bagian dari kebudayaan masyarakatnya. Dalam bahasa Bacan, Batijakakang Lecak berarti menginjakkan tanah. Penamaan ini didasari oleh pemahaman masyarakat Bacan bahwa menginjakkan tanah merupakan kegiatan berulang dalam kehidupan tiap orang.[1]
Pelaksanaan
Batijakakang Lecak hanya dilaksanakan oleh keluarga yang memiliki anak atau cucu dengan nasab terhubung sebagai keturunan Kesultanan Bacan. Bayi yang melalui prosesi Batijakakang Lecak hanya anak sulung baik laki-laki maupun perempuan. Mereka dipilih untuk diadakan Batijakakang Lecak karena dianggap sebagai generasi penerus keturunan keluarga kerajaan dari Kesultanan Bacan. Batijakakang Lecak menjadi wujud kegembiraan atas kelahiran mereka sekaligus dimaknai sebagai pertanda selamat datang di alam dunia setelah melalui proses penciptaan dan hidup di alam rahim.[1]
Pelaksanaan Batijakakang Lecak bersamaan dengan kegiatan lain yaitu memperdengarkan azan dan ikamah secara berbisik pada salah satu telinga dari bayi yang baru saja dilahirkan. Pada bayi laki-laki, azan dan ikamah diperdengarkan pada telinga bagian kanan. Sedangkan pada bayi perempuan, azan dan ikamah diperdengarkan pada telinga bagian kiri. Memperdengarkan azan dan ikamah hanya dilakukan oleh ayah dari bayi yang dilahirkan.[3]
Penetapan sebagai warisan budaya
Batijakakang Lecak telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda Indonesia yang berasal dari Provinsi Maluku Utara. Penetapannya dilakukan pada tahun 2020 dengan kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan. Nomor registrasi Batijakakang Lecak ialah 202001224.[4] Sertifikat warisan budaya takbenda Indonesia untuk Batijakakang Lecak diberikan pada tanggal 15 Maret 2021 kepada perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat itu. Proses serah terima diadakan di Hotel Milenium Siri, Kota Jakarta Pusat.[5]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b c d Putra, dkk. 2020, hlm. 274.
- ^ Direktorat Jenderal Kebudayaan (Januari 2021). Laporan Kinerja Direktorat Pelindungan Kebudayaan Tahun 2020 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Putra, dkk. 2020, hlm. 275.
- ^ Bank Dunia (September 2022). "ANNEX 3". Indonesia Sustainable Least-cost Electrification-1 (ISLE-1) Program-for-Results (PforR) (P174350): Environmental and Social Systems Assessment (ESSA) Report (PDF) (dalam bahasa Inggris). Bank Dunia. hlm. 42. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Yahya, Wahyudi (16 Maret 2021). "Maluku Utara Terima 14 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda". Times Indonesia. Diakses tanggal 18 Juni 2025.
Daftar pustaka
- Putra, S. A., dkk. (Desember 2020). Simatupang, G.R Lono Lastoro (ed.). Buku Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2020 (PDF). Jakarta: Direktorat Pelindungan Kebudayaan. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


