Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
| BPPT | |
| Informasi lembaga | |
|---|---|
| Dibentuk | Juli 15, 2022 |
| Wilayah hukum | Indonesia |
| Kantor pusat | Gedung C Lantai Dasar, Jl. Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270 6°13′31″S 106°48′09″E / 6.2251833890058625°S 106.80258062635737°E |
| Pejabat eksekutif |
|
| Departemen induk | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Lembaga induk | Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Dasar hukum | |
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (disingkat BPPT) adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi. BPPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. BPPT mempunyai tugas melaksanakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan dan fasilitasi pembiayaan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kemitraan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi;
- pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.
Lihat pula
Referensi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


