Bahuluang, Bontosikuyu, Kepulauan Selayar
Bahuluang | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
| Kabupaten | Kepulauan Selayar | ||||
| Kecamatan | Bontosikuyu | ||||
| Kode pos | 92855 | ||||
| Kode Kemendagri | 73.01.05.2012 | ||||
| Luas | - | ||||
| Jumlah penduduk | 6.002 jiwa (2014) | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Bahuluang adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
Sejarah
Sejarah Pulau Bahuluang tidak bisa dipisahkan dengan Sejarah Kepulauan Selayar pada umumnya dan Sejarah Pulau Tambolongan pada khususnya . Dahulu sekitar abad ke 16 terjadi perang antara Pasukan Seram dengan Selayar, saat pecah pertempuran seorang Sayyid ( salah satu panglima perang Selayar ) membawa lari pejuang wanita pasukan Seram anak dari Panglima perang Seram yakni Kapitan Martannuang , ia membawa lari putri panglima seram tersebut ke Pulau Bahuluang, saat itu Pulau Bahuluang adalah wilayah dari Opu Gallarang Tambolongan ( Wilayah Independen di Selayar yang berpusat di Kuta Lalang Bata Tambolongan ) . Opu Barang - Barang saat kejadian itu menginginkan agar Bahuluang di serang karena di curigai di jadikan tempat persembunyian sisa- sisa pasukan Seram , namun hal tersebut di tolak oleh Opu Gallarang Tambolongan. Sayyid ( Panglima perang Selayar yang membawa lari putri Panglima Martannuang ) kemudian mengajarkan agama Islam kepada masyarakat Bahuluang . Pusaka- Pusaka putri panglima Martannuang masih bisa ditemui di Pulau Bahuluang yang di rawat oleh abdi Opu Sayyid secara turun- temurun.
Kemudian setelah masa Swapraja di hapuskan sekitar tahun 1950 , Pulau Bahuluang menjadi bagian dari Distrik Tambolongan hingga berubah menjadi Desa Tambolongan, Bahuluang tetap menjadi Dusun ( Bagian dari Desa Tambolongan ) . Kemudian pada tahun 2007 Dusun Bahuluang dialihkan menjadi salah satu Dusun dari Desa Appatanah setalah Desa Appatanah di mekarkan dari Induknya Desa Lowa . Barulah pada tahun 2012 Bahuluang dinaikkan statusnya menjadi Desa Khusus .
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



