Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
| Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara BP ASN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BP ASN |
| Didirikan | 10 Agustus 2021 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021[1] |
| Lembaga sebelumnya | Badan Pertimbangan Kepegawaian |
| Struktur | |
| Ketua merangkap Anggota | Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) |
| Wakil Ketua merangkap Anggota | Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) |
| Sekretaris | Kepala Sekretariat BPASN |
| Kantor pusat | |
| Gedung 3 Lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian Negara Jl. Letjen. Sutoyo No.12 Cililitan - Jakarta Timur | |
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (disingkat BP ASN) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BP ASN merupakan penerus dari lembaga sebelumnya Badan Pertimbangan Kepegawaian (disingkat BAPEK), letak perbedaannya BAPEK belum mengatur pelanggaran disiplin oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan
Susunan keanggotaan BPASN, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan 5 anggota. Berikut rinciannya:
- Ketua/ merangkap anggota : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Sekretaris/ merangkap anggota : Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Anggota :
- Sekretaris: Kepala Sekretariat BPASN
Hasil Sidang
Berikut hasil dari beberapa sidang BPASN:[2]
- Sidang BPASN 29 Agustus 2022
- Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): 5 ASN
- Hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 33 ASN
- Sanksi peringanan menjadi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun : 2 ASN
- Sanksi peringanan menjadi pembebasan jabatan selama 12 bulan : 3 ASN
Referensi
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Agustus 2021. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
- ^ "Sidang BPASN". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 29 Agustus 2022. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


