Andi Kamaruddin Daeng Mambani

Andi Kamaruddin Syahban Daeng Mambani (lahir di Maros – wafat 1 Mei 2012) adalah bangsawan Bugis-Makassar, Karaeng Turikale VIII, pejuang kemerdekaan Indonesia, serta perwira militer TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel (Purn.) [1]. Andi Kamaruddin merupakan satu dari sedikit Kepala Adat/Karaeng di Maros yang menerima anugerah Bintang Gerilya sebagai bentuk pengakuan negara atas jasa-jasanya dalam perjuangan kemerdekaan.
Kehidupan Awal dan Keluarga
Andi Kamaruddin lahir dari keluarga bangsawan Bugis-Makassar. Ia berasal dari rumpun bangsawan Marusu yang memiliki hubungan darah erat dengan rumpun bangsawan Turikale.[1]
- Ayah: Andi Syahban Daeng Massikki bin La Mannaungi Daeng Mananting bin La Pagala Daeng Pabuang Sulewatang Marusu bin Abdul Latifu Daeng Mattana Karaeng Marusu bin La Mamma Daeng Marewa Karaeng Marusu bin Abdul Kadir Daeng Mattinri Lo’mo Marusu bin La Maggumetteng Arung Sinri bin La Patau Matanna Tikka Raja Bone XVI, dari istrinya Putri Maemuna Dala Marusu binti Karaeng Angsakayai Binangayya ri Marusu (Raja Maros).
- Ibu: Andi Lawiyah Daeng Kanang binti La Pacanring Daeng Siala bin La Paduppai Daeng Palawa Sulewatang Timboro bin La Mattuppuang Dg Palallo Sulewatang Timboro bin La Makkasau Arung Palakka bin La Pattokati Arung Ujung Datu Baringeng bin La Temmasonge Raja Bone XXIV yang juga merupakan anak dari La Patau Matanna Tikka Raja Bone XVI dan Putri Maemuna Dala Marusu.
- Ibu dari Ibundanya bernama I MaEsuri Daeng Masennang, putri dari La Surullah Daeng Palopo Sulewatang Marusu Regent van Sudiang Matinroa ri Kassikebo putra dari La Manyanderi Daeng Paranreng Karaeng Lau Karaeng Marusu Matinroe ri Campagae.
Ia menikah dengan Andi Djauhariah Daeng Taugi, putri dari Andi Abdul Wahab Daeng Mangunjungi bin La Haya Daeng Ma'lira Karaeng Imam Marusu dan dianugerahi 9 orang anak yaitu:
- Andi Rahmayati Daeng Kenna
- Andi Amiruddin Daeng Palawa
- Andi Tenrijajah Daeng Risompa
- Andi Anwar Daeng Lira
- Andi Marwah Daeng Tjarammeng
- Andi Arifin Daeng Masikki
- Andi Husnah
- Andi Mujnah Daeng Gallo
- Andi Baso Aqsa Daeng Mananting
Karier Kepemimpinan
Pada 1 November 1959, Andi Kamaruddin ditetapkan sebagai Pejabat Kepala Distrik Turikale. Melalui Sidang Dewan Adat Turikale yang dihadiri 43 Gallarang/Matowa, ia memperoleh suara terbanyak dan terpilih secara adat sebagai Karaeng Turikale VIII. Ia ditetapkan secara definitif melalui SK Bupati Maros tanggal 20 Mei 1960 sebagai Kepala Distrik Turikale.[2]
Masa jabatannya berlangsung hingga 1 Juni 1963, ketika UU No. 29/1959 mulai diberlakukan. Pada saat itu, sistem distrik adat resmi dihapus dan digantikan oleh sistem kecamatan. Distrik Adat Turikale kemudian dilebur dalam Kecamatan Maros Baru. Setelah perubahan tersebut, Andi Kamaruddin diangkat sebagai Wakil Camat Bantimurung, mendampingi Camat Andi Siradjuddin Daeng Maggading Karaeng Simbang yang juga merupakan besannya. Ia kemudian melanjutkan karier sebagai Pamong Praja di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dengan jabatan terakhir sebelum pensiun sebagai Kepala Bagian Perpustakaan. Pemberlakuan UU No. 29/1959 inilah yang secara resmi menandai berakhirnya masa pemerintahan adat di Kabupaten Maros [1].
Kiprah dalam Perjuangan

Pada masa Revolusi Kemerdekaan, Andi Kamaruddin memimpin Badan Perjuangan di Maros dan tercatat sebagai salah satu pimpinan Pusat Perjuangan Nasional Indonesia (PPNI).[1]
Karena peran dan jasanya, ia mendapat berbagai penghargaan negara, di antaranya:
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Satyalancana Perang Kemerdekaan I, II, III, dan IV
- Satyalancana Gerakan Operasi Militer (GOM) I–V
- Bintang Bhakti
- Serta tanda jasa lainnya.
Selain itu, ia dikenal dengan julukan “Macang Keboka ri Marusu” karena keberanian dan kegigihannya melawan penjajah.
Catatan Istimewa dalam Sejarah
Selain sebagai pemimpin adat, ia juga tercatat memiliki peran unik dalam sejarah:
- Menjadi satu-satunya Karaeng di Maros penerima Bintang Gerilya yang disematkan langsung oleh Panglima Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin di Lapangan Hasanuddin, Kota Makassar.
- Mampu menjaga stabilitas dan rasa aman bagi rakyat Turikale pasca-kemerdekaan, ketika banyak daerah lain dilanda kekacauan akibat pemberontakan dan perampokan.
- Menginisiasi peleburan sistem distrik adat ke dalam administrasi negara Republik Indonesia.
- Mengultimatum Bupati Maros, Nurdin Johan, karena tidak membayarkan hak para guru, hingga sang bupati untuk sementara waktu memindahkan kantornya ke Kecamatan Biringkanaya (yang pada waktu itu masih merupakan wilayah Maros)..
- Karaeng yang mendapatkan legitimasi rakyat dan Dewan Adat, bukan produk kolonial Belanda.
Karier Militer
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, Andi Kamaruddin juga berkarier sebagai perwira TNI Angkatan Darat. Pangkat terakhirnya adalah Letnan Kolonel (Purnawirawan).


Wafat
Andi Kamaruddin Syahban Daeng Mambani wafat pada tanggal 1 Mei 2012. Sesuai wasiatnya, ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Maros dengan upacara kebesaran militer.
Warisan
Kehidupan dan perjuangan Andi Kamaruddin Daeng Mambani memberi teladan tentang pemimpin yang mampu memadukan nilai adat dan semangat kebangsaan.
Warisan utamanya adalah nilai keberanian, pengabdian, dan konsistensi dalam memperjuangkan rakyat, serta komitmen untuk mengintegrasikan tradisi ke dalam bingkai negara Republik Indonesia.
Refrensi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


