Al-Irsyad Al-Islamiyyah
جمعية الإصلاح والإرشاد الإسلاميه | |
| Julukan | Al-Irsyad |
|---|---|
| Tanggal pendirian | September 6, 1914 |
| Pendiri | Ahmad Surkati, Umar Manqush, Sa'id bin Salim Mash'abi, Saleh 'Ubayd 'Abdat, Salim bin 'Iwad Balwa'al |
| Didirikan di | Batavia, Hindia Belanda |
| No. Registrasi | AHU-0000648.AH.01.04 |
| Jenis | Organisasi Keagamaan dan Pendidikan |
| Tujuan | Mabadi Al-Irsyad |
| Kantor pusat | Jalan Kalibata Utara II No. 84, Jakarta Selatan, Jakarta |
Wilayah layanan | 130 Cabang di Indonesia |
Ketua Umum | Prof. Dr. Faisol Nasar bin Madi, M.A. |
Sekretaris Jenderal | Muhammad Halim Bakhabazy, S.Pd., M.M. |
| Anak organisasi | 4 Badan Otonom |
| Sempalan | Perhimpunan Al-Irsyad (2007) |
| Afiliasi | Wasathiyyah |
| Situs web | www suara |
Al-Irsyad Al-Islamiyyah (bahasa Arab: جمعية الإصلاح والإرشاد الإسلاميه, translit. Jam'iyyah al-Ishlah wal Irsyad al-Islamiyyah) adalah organisasi keagamaan Islam di Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan dan kegiatan keagamaan. Organisasi ini didirikan pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Tanggal tersebut merujuk pada pendirian sekolah Al-Irsyad pertama di Batavia. Organisasi ini memiliki pengakuan hukumnya sendiri dari pemerintah kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915.
Sejarah

Nama Irsyad mengacu pada nama Jam'iyyah ad-Da'wah wa al-Irsyad (bahasa Arab: جمعية الدعوة والإرشاد; Perhimpunan Dakwah dan Bimbingan) yang didirikan oleh Rasyid Ridha di Mesir.
Tokoh sentral dari pendirian Al-Irsyad adalah Syekh Ahmad As-Surkati Al-Anshari, seorang cendekiawan Islam Sudan yang tinggal di Mekah lalu datang ke Indonesia atas permintaan organisasi Jamiat Kheir untuk menjadi guru.
Para pendiri adalah sebagai berikut:[1]
- Syekh Ahmad Surkati
- Umar Manqush
- Sa'id bin Salim Masy'abi
- Shalih 'Ubaid 'Abdat
- Salim bin 'Iwad Balwa'al
Dalam periode pertama perkembangannya, gerakan Irsyadi berada di bawah kepemimpinan Salim bin 'Iwad Balwa'al dan administrasinya termasuk Syekh Muhammad 'Ubayd 'Abbud sebagai sekretaris dan Sa'id bin Salim Mash'abi sebagai bendahara. Semua pendiri kecuali Ahmad Surkati adalah pedagang kaya dan pengusaha di Jakarta.
Segera setelah berdirinya gerakan Irsyadi, Surkati menyerahkan sekolahnya ke gerakan ini dan menjadi kepala sekolah al-Irsyad. Dia bergabung dengan salah satu cendekiawan Islam dari Hadramaut di Indonesia, Syekh Muhammad 'Ubayd 'Abbud dan semua teman-temannya dari luar negeri. Pada tahun 1913 gerakan Irshadi mendirikan sekolah-sekolah berikut:
- Sekolah dasar tiga tahun (Awwaliyah)
- Sekolah dasar empat tahun (Ibtida'iyah)
- Sekolah menengah dua tahun (tajhiziyah)
- Sekolah guru empat tahun (mu'allimin)
Di antara Muslim pribumi yang mendukung upaya ini adalah Haji Ahmad Dahlan dan Haji Zamzam. Ahmad Dahlan adalah anggota Jamiat Kheir yang kemudian mendirikan Muhammadiyah pada tahun 1912 dan Haji Zamzam kemudian membangun PERSIS pada tahun 1923. Organisasi trio ini pada dasarnya memiliki semangat dan upaya yang sama.[1]
Pada hari-hari awal sekolah, sebagian besar mata pelajaran yang diajarkan sebagian besar terkait dengan ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab. Sekolah Irsyadi Jakarta yang pertama memiliki sebelas guru dari luar negeri dan hanya satu guru Indonesia (yang mengajar bahasa Indonesia).
Pada tahun 1917 dua cabang dibuka di luar Jakarta, satu di Surabaya dan satu lagi di Tegal. Cabang di Surabaya dijalankan oleh Abu al-Fadhl al-Anshari (saudara Surkati). Sekolah ini mempekerjakan dua guru Mesir, Muhammad Mursyidi dan 'Abdul Qadir al-Muhanna. Pada tahun 1922 'Abdul Qadir al-Muhanna digantikan oleh' Umar b. Salim Hubays. Sekolah cabang al-Irsyad di Tegal dibuka dan dikelola oleh seorang siswa Surkati, 'Abdullah bin Salim al-Attas bersama dengan Syekh Muhammad Nuh al-Ansari dan lulusan lain dari al-Irsyad Jakarta, 'Ali Harharah. Syekh Abu al-Faghl juga salah satu gurunya.[1]
Organisasi
Gerakan Al-Irsyad didasarkan pada Mabadi Al Irsyad atau prinsip-prinsip organisasi.
Penjelasan teknis tentang Mabadi’ Al-Irsyad yang telah ditetapkan dalam Muktamar Bondowoso 1970 dan rumusan 1938 ini disarikan dari literatur, semangat dan praktek praktek Al Irsyad Al Islamiyyah dalam memahami dan menafsirkan Islam untuk kemajuan pribadi, umat dan bangsa.
SUMBER HUKUM: Memahami ajaran Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah dan bertahkim kepada keduanya.
AQIDAH/TAUHID: Beriman dengan aqidah Islamiyyah yang berdasarkan nash nash kitab Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih, terutama bertauhid kepada Allah yang bersih dari syirik, takhayul dan khurofat.
IBADAH: Beribadat menurut tuntunan Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya, bersih dari bidah.
AKHLAK: Berakhlak dengan adab – susila yang luhur, moral dan etik Islam serta menjauhi adat-istiadat, moral dan etik yang bertentangan dengan Islam.
ALMUSAWA/ KESETARAAN: Adalah wajib menganggap kaum muslimin itu bersaudara, tidak melebihkan seseorang lebih dari yang lainnya kecuali karena ilmu dan ketaqwaan.
ILMU PENGETAHUAN: Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan duniawi dan ukhrowi yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
MODERNITAS: Meningkatkan kehidupan dan pengetahuan duniawi, pribadi, masyarakat selama tidak diharamkan oleh Islam dengan nash, serta mengambil faidah dari segala alat dan cara teknis, organisasi, dan administrasi modern yang bermanfaat bagi pribadi, umat, moril dan sprirituil.
UKHUWWAH ISLAMIYYAH: Bergerak dan berjuang secara terampil dan dinamis dengan pengorganisasian dan koordinasi yang baik bersama sama organisasi organisasi lain dengan jiwa ukhuwwah Islamiyyah dan setia kawan serta saling bantu dalam memperjuangkan cita cita Islam yang meliputi kebenaran, kemerdekaan, keadilan, kebajikan serta keutamaan menuju keridhoan Allah.
Badan Otonom
Badan otonom yang dimiliki oleh organisasi Al Irsyad Al Islamiyyah antara lain:
- Wanita Al Irsyad [2]
- Pemuda Al Irsyad [3]
- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Al Irsyad [4]
- Mahasiswa Al Irsyad
Kepemimpinan
Struktur organisasi Al Irsyad Al Islamiyyah disusun sebagai berikut:
Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah
Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah mengelola organisasi di tingkat nasional. Kepengurusan pimpinan pusat terdiri dari:
- Majelis Pendidikan dan Pengajaran
- Majelis Dakwah
- Majelis Sosial dan Ekonomi
- Majelis Media dan Informasi
Pimpinan Wilayah
Pimpinan Wilayah mengelola organisasi di tingkat provinsi. Kepengurusan pimpinan daerah terdiri dari:
- Mursyid Pendidikan dan Pengajaran
- Mursyid Dakwah
- Mursyid Sosial dan Ekonomi
- Mursyid Media dan Informasi
Pimpinan Cabang
Cabang mengelola organisasi di tingkat kabupaten. Kepengurusan pimpinan cabang terdiri dari:
- Lajnah Pendidikan dan Pengajaran
- Lajnah Dakwah
- Lajnah Sosial dan Ekonomi
- Lajnah Media dan Informasi
Referensi
- ^ a b c Affandi, Bisri (March 1976). "Ahmad Surkati: His role in al-Irshad movement in Java" (thesis). McGill University.
- ^ "Wanita Al-Irsyad - Official Website". wanitaalirsyad.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-30.
- ^ "Pemuda Al-Irsyad". Pemuda Al Irsyad (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-30.
- ^ Irsyad, LAZNAS Al (2025-09-27). "Home". LAZNAS AL IRSYAD (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-30.
Lihat pula
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


